Daftar Isi
Pertanyaan
Apakah Bisa Mengurus Gugatan Cerai Tanpa Pengacara?
Jawaban
Realita Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Kebahagian dalam keluarga dapat diukur dengan adanya kehadiran anak, ekonomi yang cukup, pasangan yang saling mencintai dan menyayangi, sehingga tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.
Baca juga: Hak Asuh Anak (Hadhanah) Menurut Hukum Islam
Namun nyatanya membina rumah tangga tidak semudah yang dikatakan. Ketidakharmonisan, koflik berkepanjangan, atau perbedaan pendapat yang tidak bisa didamaikan membuat pasangan mempertimbangkan perceraian sebagai solusi terbaik.
Putusnya Perkawinan Menurut Hukum
Berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, putusnya perkawinan disebabkan oleh tiga hal, yaitu; kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.
Berikutnya, pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan isdang pengadilan bersangkutan dengan catatan sudah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam Hukum Acara Pengadilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah pengajuan gugatan dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak, di mana cerai gugat diajukan oleh oleh istri sementara cerai talak diajukan oleh suami.
Pengajuan Perceraian
Untuk mengajukan gugatn cerai, seseorang yang beragama Islam harus mengajukannya ke Pengadilan Agama. Sementara seseorang yang beragama lain mengajukannya ke Pengadilan Negeri.
Secara umum, proses perceraian di tingkat pertama, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama membutuhkan waktu maksimal 6 bulan.
Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
- Istri selaku penggugat mengajukan gugatan ke PN sesuai ketentuan berikut:
- Gugatan diajukan ke PN yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat, misalnya suami berada di Jombang maka gugatan diajukan ke PN Jombang.
- Jika tempat tinggal tergugat tidak jelas, tidak diketahui, tidak memiliki tempat tinggal tetap, atau berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat. Misalnya istri selaku penggugat bertempat tinggal di Tulungagung, maka gugatan diajukan ke PN Tulungagung.
- Hakim yang menangani gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.
- Apabila upaya perdamaian tidak berhasil, hakim akan melanjutkan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
- Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
- Perceraian dianggap sah beserta segala konsekuensinya sejak pendaftaran pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh petugas yang berwenang.
Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan prosedur gugatan cerai yang diajukan oleh istri.
- Gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri, kecuali jika istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.
- Jika istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami.
- Jika keduanya tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Mengurus Gugat Cerai Tanpa Pengacara
Secara umum, seseorang bisa menangani proses perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara atau advokat. Namun, banyak pihak yang memilih didampingi pengacara karena kurangnya pengetahuan tentang hukum.
Baca juga: Pentingnya Menggunakan Jasa Pengacara
Selain itu, banyak yang belum memahami prosedur persidangan, termasuk pembuatan dokumen persidangan seperti surat gugatan dan sebagainya.
Selain mewakili klien di pengadilan, advokat juga berperan dalam menjembatani dialog antara pihak-pihak yang akan bercerai untuk mencapai kesepakatan, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak, dan masalah penting lainnya.
Biaya Perceraian
Biaya perceraian tidak memiliki standar baku. Jika perceraian dilakukan tanpa pengacara, biaya yang perlu dikeluarkan hanya biaya panjar perkara, yang dapat berbeda-beda tergantung pada pengadilan tempat pengajuan perceraian.
Jika menggunakan jasa pengacara atau advokat, biaya yang harus dikeluarkan akan bergantung pada kesepakatan antara klien dan pengacara.
Advokat umumnya menawarkan dua skema pembayaran: lump sum (pembayaran tunai) atau hourly basis (dihitung per jam). Klien dapat memilih skema yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
Referensi
Anshary. 2017. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama