PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN

Avatar of Pinter Hukum
hukum

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang mempersatukan dua insan, menjadi awal mula kehidupan rumah tangga yang penuh makna. Dengan memahami hak dan kewajiban suami istri bagaikan menggenggam kunci utama dalam membina keluarga yang akur dan sejahtera karena tidak jarang hal tersebut menjadi konflik yang menghadirkan perselisihan dalam pernikahan tersebut.

Baca Juga: URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur Hak dan Kewajiban bagi suami dan istri dalam suatu pernikahan. Hak, layaknya sebuah penghargaan, merupakan sesuatu yang seharusnya diterima oleh suami/istri dari pasangannya. Hak ini meliputi hak untuk dicintai, dihormati, dan disayangi. Sedangkan, kewajiban, bagaikan sebuah komitmen, merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh suami/istri terhadap pasangannya. Kewajiban ini mencakup kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan memberikan nafkah.

Hak antara Suami dan Istri

  1. Hak untuk memiliki kedudukan yang setara dengan pasangannya dalam rumah tangga dan kehidupan sosial (Pasal 31 ayat 1).
  2. Hak untuk mendapatkan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat 2).
  3. Hak untuk dicintai, dihormati, diberi kesetiaan, dan bantuan lahir batin oleh pasangannya (Pasal 33).
  4. Hak untuk dilindungi dan dicukupi kebutuhan hidupnya oleh suami sesuai kemampuan (Pasal 34 ayat 1).
  5. Hak untuk mengajukan gugatan masing-masing pihak apabila melalaikan kewajiban (pasal 34 ayat 3)

Baca Juga: Hukum Perkawinan Saudara Sesusuan dalam Islam

Kewajiban antara Suami dan Istri

  1. Kewajiban untuk mendirikan rumah tangga yang kokoh (Pasal 30).
  2. Kewajiban untuk saling menghormati, mencintai, memberi kesetiaan, dan bantuan lahir batin (Pasal 33).
  3. Kewajiban suami untuk menjadi kepala keluarga (Pasal 31 ayat 3).
  4. Kewajiban suami untuk melindungi dan mencukupi kebutuhan hidup istri sesuai kemampuan (Pasal 34 ayat 1).
  5. Kewajiban sebagai istri untuk mengatur urusan rumah tangga dengan baik (Pasal 34 ayat 2).
  6. Kewajiban untuk memiliki tempat tinggal tetap yang disepakati bersama (Pasal 32 ayat 2).

Baca Juga: Apakah Bisa Mengurus Gugatan Cerai Tanpa Pengacara?

Referensi:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019.
  2. Syaiful Anwar, “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Kajian Islam Al Kamal, Nomor 1, Volume 1, Mei 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *