PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Hasil Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Avatar of Pinter Hukum
Penganiayaan, Mario Dandy

Pelaku Melakukan Kejahatan Penganiayaan Berat

Mario Dandy Satrio sempat mengegarkan masyarakat atas penganiayaan yang telah dilakukan terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David Ozora. Mario belakangan ini dikenal sebagai anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Awal kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal dari APA menanyakan kepada Mario terkait keberadaan AG yang merupakan kekasih dari Mario dan mantan kekasih David. APA bertanya apakah AG selalu ada keberadaan saat berpacaran dengannya, dan Mario mengatakan bahwa ketika AG berpacaran dengannya tidak pernah ada kabar tentang keberadaanya, karena AG hanya mengkontak Mario terakhir pada tanggal 17 Januari 2023 meminta izin untuk pergi melayat ke rumah duka di daerah Bintaro.

Setelah itu, APA memberitahukan kedekatannya antara AG dan David kepada Mario, dimana hal tersebut membuat Mario emosi atas kedekatan yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut, dan dari hal tersebut APA memberitahukan kepada Mario, bahwa David merupakan mantan kekasih dari AG. Dari kejadian peristiwa tersebut sontak membuat Mario emosi dan menghubungi David dan menanyakan keberadaan AG yang telah hilang kontak lama dengannya, dan percakapan tersebut direka ulang oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Vid waktu hari kamis, AG sama lu gak,” tanya Mario

“Iya Den Kenapa,” Jawab David

“AG lu bawa kemana aja,” tanya Mario

“AG minta jemput di Antasari jam 15.00 WIB, terus gua bawa ke kontrakan gua buat ambil barang abis itu gua anterin dia lagi ke rumahnya di Ceger karena dia mau ngelayat,” jawab David

Lu yakinkan gak ngapa”in AG, gua dapat info nih” jawab David

“Sumpah gua ga ngapa-ngapain,” jawab David

“Yakin lu, jangan main-main sama gua ya gua tau semuanya,” ujar Mario

“Iya Den,” Ujar David

Baca juga: Biaya Restitusi Kasus Penganiayaan Tidak Bisa Diganti dengan Penjara ?

Dan setelah itu Mario menngantarakan APA ke kos-kosan di daerah Pendurenan, Kuningan Jaksel dan memutus sambungan dengan David, dan selama perjalan APA memberitahu kepada Dandy terkait hubungan AG dan David, dan dari berita tersebut Mario langsung marah mendengar berita yang disampaikan oleh APA, dan dari kejadian tersebut Mario langsung menghubungi David pada pukul 04.3o WIB.

Akan tetapi tidak ada balasan dari David, dan kemudian Mario langsung menghubungi AG terkait hal tersebut dalam percakapan yang disampaikan oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan AG hanya menangis saja dan tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Mario dan AG menyampaikan pesan kepada Mario bahwasanya AG merasa terpaksa dan takut kepada David. Dari kejadian tersebut akhirnya Mario mencoba menghubungi David melalui telepon milik AG, setelah itu David membalas pesan tersebut dengan ucapan “Males,” Jawab David

Dari kejadian tersebut sontak membuat Mario marah kepada David dan karena hal tersebut membuat Mario selalu mencari keberadaan David. akan tetapi tidak bertemu dan sontak hal tersebut semakin membuat Mario marah dan memiliki rencana untuk melakukan kekerasaan terhadap David.

Awal mula kasus kekerasaan terjadi pada hari Senin, 20 Febuari 2023 pada Pukul 20.30 di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Dimana awal permulaannya David dihubungi oleh AG, bahwa AG menghubungi David untuk mengembalikan kartu pelajar, kemudian David mengabarkan keberadaanya yang berada di rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Ulujami Pesanggarahan, Jakarta Selatan kepada AG. Tidak lama kemudian AG Bersama Mario dan temannya berinisial S meluncur ke lokasi tersebut dengan mengendarai mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-129-DEN.

Awal mulanya David tidak mau menemui A dan rombongan saat berada di kediaman R, akan tetapi akhirnya David menyetujui untuk menemui A dengan rombongannya. Setelah sesampainya AG dan rombongan, Mario turun dan mengajak David untuk berbicara di belakang mobil miliknya dan dari kejadian tersebut mulai perdebatan antara Mario dan David, karena tersulut emosi akhirnya Mario menendang dan memukul David hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri, dan tidak berakhir disitu, setelah kejadian tersebut Mario tetap melakukan kekerasaan terhadap tubuh dan kepala David, dan tidak hanya itu Mario meminta temannya S untuk merekam kejadian peristiwa tindakan kekerasaan tersebut dari awal hingga akhir, dari peristiwa tersebut membuat David mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit setempat.

Baca juga: Karena Kesal, 4 Anak Di Bawah Umur Aniaya dan Bunuh ODGJ

Nihilnya Hal yang Meringankan untuk Pelaku

Dari kejadian peristiwa tersebut membuat keluarga David melaporkan peristiwa ke kepolisian setempat dan dilakukan proses penyelidikan. Tidak lama dari laporan tersebut Mario ditangkap dan dibekukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, dan selang beberapa hari kemudian S ditangkap dan dibekukan sebagi tersangka dalam kasus kejadian tersebut. Dilain sisi wanita inisial AG dan APA dikonfirmasi sedang  diproses untuk melakukan penyelidikan serta dimintai keterangan, dan tidak lama kemudiaan AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum dan terhadap keterlibatan terhadap kasus kekerasaan yang dilakukan.

Dari kejadiaan peristiwa kekerasaan tersebut nihil untuk dilakukan peringanan masa hukuman terhadap terdakwa atas tindakan kekerasaan yang dilakukannya.

Baca juga: Bullying Semakin Marak di Dunia Kedokteran

Hasil Sidang Tuntutan dari Jaksa

Dari kekerasaan yang dilakukan oleh Mario maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dakwaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario (20) terhadap David (17) pada selasa (15/8/2023). Kejadian peristiwa tersebut mengancam Mario dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David, walau dengan demikian tidak hanya sanksi tuntutan kurungan akan Mario masih memungkinkan untuk mendapatkan penjara tambahan apabila dia tak sanggup membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap kekerasaan yang telah dilakukan kepada David.

Hafiz Kurniawan, salah satu Jaksa Penuntut Umum, mengatakan bahwa terdakwa dikenai hukuman subsider atau mendapat hukuman tambahan selama 7 tahun apabila tak sanggup untuk membayar restitusi, dan dari kejadiaan peristiwa tersebut Mario menanggung biaya restitusi yang telah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Hukum dengan nominal Rp 120.388.911.030. Disisi lain Hakim Pengadilan Negeru (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG terbukti bersalah karena terbukti memiliki keterlibatan terhadap peristiwa penganiayaan berat tersebut terhadap perencanaan peristiwa kekerasaan terhadap korban dan  AG divonis dengan hukuman 3,5 Tahun, dan vonis hukuman tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Referensi:

Dzaky Nurcahyo, “Jaksa : Hukuman Penjara Mario Dandy Bertambah 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Restiusi”, https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/15/14373301/jaksa-hukuman-penjara-mario-dandy-bertambah-7-tahun-jika-tak-mampu-bayar#:~:text=Editor%3A%20Ihsanuddin,penganiayaan%20berat%20terencana%20terhadap%20D., diakses pada 25 Agustus 2023.

Dedi, “Jalani Sidang Perdana, ini Kronologi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadao David Ozora”, https://www.viva.co.id/berita/metro/1606541-jalani-sidang-perdana-ini-kronologi-kasus-penganiayaan-mario-dandy-terhadap-david-ozora?page=2, diakses pada 25 Agustus 2023.

Lukman Nur Hakim, “Kronologis Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy” , https://kabar24.bisnis.com/read/20230606/16/1662679/kronologi-kasus-penganiayaan-david-ozora-oleh-mario-dandy, diakses pada 25 Agustus 2023.

Maria Arimbi Haryas Prabawanti, “ Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, ini kronologis lengkap dan motifnya”, https://nasional.tempo.co/read/1695542/kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-kronologi-lengkap-dan-motifnya?page_num=2, diakses pada 25 Agustus 2023.

Ruth Meliana Dwi Indriani, “Kronologi Brutal Penganiayaan David: Diperintahkan Mario Dandy Push Up 50 Kali”, https://www.suara.com/news/2023/02/25/092903/kronologi-brutal-penganiayaan-david-diperintah-mario-dandy-push-up-50-kali, diakses pada 25 Agustus 2023.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *