Pengertian Hukum Pidana
Banyak ahli mempunyai pendapat mengenai pengertian hukum pidana, Utrecht misal berpendapat bahwa hukum pidana tidak membuat petunjuk hidup dan juga tidak bertugas untuk membuat kaidah, hukum pidana bagi Utrecht merupakan hukum yang memberi sanksi istimewa atas pelanggaran kaidah hukum baik privat maupun pelanggaran kaidah hukum publik yang berlaku.
Pendapat Utrecht didasari oleh pendapat Van Kan yang melihat bahwa intinya hukum pidana tidak membuat kaidah baru melainkan hukum pidana adalah hukum yang berisi kewajiban hukum yang ada yang ditegaskan oleh suatu paksaan yang bersifat istimewa.
Eddy O.S. Hiarej berpandangan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum dari sebuah negara berdaulat yang berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan dan disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, kapan, dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaiman pelaksanaan pidana tersebut yang mana perberlakuan dari hukum pidana dipaksakan oleh negara.
Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia
Hukum Pidana Materil dan Formil
Hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu pertama hukum pidana materil dan formil:
Hukum pidana materil adalah keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, perbuatan yang dilarang atau diperintahkan beserta sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum untuk melaksanakan hukum pidana materil yang berisi asas-asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hukum Pidana Objektif dan Subjektif
Selanjutnya hukum pidana dapat dibagi secara objektif dan sbjektif:
Menurut Simons hukum pidana objektif atau jus poenale adalah seluruh larangan atau dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenai pidana terhadap pelanggar dan bagaimana pidana itu diterapkan.
Hukum pidana objektif adalah hukum pidana positif, sedangkan bagi Simons hukum pidana subjektif atau jus puniedi adalah hak negara untuk memberi hukuman atas pelanggaran yang dilakukan, Eddy O.S. Hiarej mencatat bahwa terdapat 3 hal menarik mengenai hukum pidana objektif dan subjketif yaitu:
- Hukum pidana objektif dapat berupa hukum pidana materil dan hukum pidana formil.
- Hukum pidana subjektif adalah hak negara atas pemidanaan untuk melakukan penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana yang berada pada area hukum formil.
- Hukum pidana subjektif tidak dapat dilaksanakan tanpa hukum pidana objektif yang mana hukum pidana objektif membatasi kekuasaan negara dalam kontek hukum pidana subjektif.
Baca juga: Hukum Pidana
Hukum Pidana Umum dan Khusus
Dikenal hukum pidana berdasarkan adresat, adresat sendiri adalah subjek hukum yang ditujukan oleh suatu peraturan perundang-undangan, Eddy O.S. Hiarej melihat bahwa adresta hukum pidana berlakau bagi semua orang, namun dalam perkembangannya ada adresat hukum pidana yang ditujukan kepada orang-orang tertentu contohnya adalah pelanggaran bagi kalangan militer diadili berdasarkan Kita Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Berhubungan dengan adresat dikenal pembagian hukum pidana umum dimana ditujukan dan berlaku bagi setiap subjek hukum, hukum pidana khusus adalah hukum pidana diluar dari kodifikasi.
Oleh sebab itu hukum pidana khusus terbagi menjadi 2 yaitu hukum pidana khusus dalam undang-undang pidana contohnya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, dan hukum pidana khusus bukan dalam undang-undang pidana contohnya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hukum Pidana Menurut Wilayah Berlakunya
Hukum pidana juga dapat dibagi berdasarkan wilayah berlakunya hukum pidana yaitu hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional, adapun hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh intrumen pemerintahan daerah yang mana tentunya berbeda dengan hukum pidana nasional.
Sedangkan hukum pidana internasional berlaku dikarenakan adanya perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya dipertahankan baik oleh suatu negara dan oleh masyarakat internasional.
Antonio Cassese berpandangan bahwa hukum pidana internasional adalah bagian dari aturan internasional mengenai larangan kejahatan internasional dan kewajiban negara melakukan penuntutan dan penghukuman beberapa kejahatan tertentu.
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana dapat dibagi menjadi 2:
Pertama aliran klasik dimana aliran klasik menghendaki hukum pidana tersusun secara sistematis dan menitikberatkan kepada kepastian hukum, tujuan hukum pidana aliran klasik adalah melindungi kepentingan individu dari penguasa yang sewenang-wenang, aliran klasik berpegang pada paham indeterminisme dimana manusia menentukan kehendaknya secara merdeka.
Terdapat beberapa tokoh dalam aliran klasik seperti Beccaria dimana beliau melihat bahwa undang-undang saja yang mampu menentukan hukum atas suatu tindak pidana dan hukuman tersebut tidak boleh melebihi ketentuan yang berada dalam undang-undang tersebut dan harus proporsional serta hukum pidana dibuat hanya oleh legislator.
Oleh sebab itu aliran klasik bertumpu pada 2 hal yaitu asas legalitas dan asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld.
Kedua, Aliran modern bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan, orientasi aliran modern ada pada pelaku bukan kepada perbuatan, dasar dari aliran modern terdiri dari 3 hal yaitu memerangi kejahatan, memperhatikan ilmu lain seperti kriminologi dan psikologi, dan hukum pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana
Fungsi Hukum Pidana
Fungsi hukum pidana menurut Vos untuk memerangi kelakuan-kelakuan tidak normal, Hart melihat bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga kesusilaan umum dan melindungi negara dari asusila.
Sudarto berpendapat bahwa fungsi hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu funsgi umum dan fungsi khusus, fungsi umum adalah menyelenggarakan tata tertib dan fungsi khusus adalah melindungi kepentingan hukum dari pelanggar dengan sanksi berupa pidana.
Teori Pemidanaan
Tujuan pemidanaan terbagi menjadi beberapa kategori:
Pertama, teori absolut dimana pembalasan merupakan dasar legitimasi dari pemidanaan karenanya negara berhak untuk menjatuhkan pidana kepada penjahat karena mereka telah melakukan penyerangan pada kepentingan hukum yang dilindungi.
Kedua, adalah teori relatif dimana dasar legitimasi pemidanaan adalah mencegah kejahatan dan menegakan ketertiban di masyarakat.
Ketiga, di kenal teori gabungan dimana dikombinasikan dasar legitimasi pemidanaan teori absolut dan relatif, Vos berpandangan bahwa pembalasan dan perlindungan masyarakat mempunyai bobot yang sama.
Zevenbergen lebih condong kepada pembalasan namun bagi beliau tujuannya adalah untuk melindungi ketertiban. Simons melihat bahwa teori gabungan lebih menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat.
Terakhir, teori kontemporer yang terdiri dari berbagai macam seperti teori efek jera, teori edukasi, teori rehabilitasi, teori pengendali sosial, dan teori yang mana bertujuan untuk memulihkan keadilan atau dikenal sebagai teori restorative justice.
Sumber Referensi
Mr Drs E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.
Simons, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Groningen: P. Noordhoff, 1937.
Antonio Cassese, International Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2003.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.
Cesare Beccaira, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
H.B. Vos, Leerboek van Nederlands Strafrecht, Haarlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Dipononegoro, 1990.
Arnold H. Loewy, Criminal Law in a Nutshell, Minnesota: West Academic, 2009.