Diduga pencurian data pribadi, warga sekampung di Garut dihebohkan dengan dugaan ratusan warga yang melakukan pinjaman dana ke PT PNM. Sekretaris perusahaan PT PNM megatakan bahwa pihak dari PT PNM tengah melajukan penelusuran terhadap kebenaran dari kasus utang fiktif yang menimpa warga Garut. Tutur L. Dodot Patria Ary mengatakan bahwa “pasca pandemi terjadi penyesuaian karena proses peminjaman hingga pencairan tidak dilakukan pertemuan tatap muka dengan calon nasabah dan hanya dibantu oleh ketua kelompok.”
Bagai terjatuh tertimpa tangga, begitulah nasib ratusan warga yang dengan spontan diminta untuk melakukan pembayaran atas hutang yang tidak dipinjam kepada PT PNM. Pihak PT PNM juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pendataan dengan menggunakan data asli dari debitur. Tahukah kalian bagaimana kelanjutan dari dugaan kredit fiktif ini? Apakah warga sekampung di Garut dapat terjerat hukuman atau sebaliknya?
Baca juga: Bagaimana OJK Mengatur Fintech?
Kasus Utang Fiktif
Kontroversi utang fiktif menghebohkan publik lantaran warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang diduga melakukan pinjaman kepada PT Permodalan Nasional Madani (Perseroan) atau PT PNM. Ratusan daftar nama warga tiba-tiba tercatat dalam list dan diminta untuk membayar cicilan padahal warga yang tercantum namanya tidak merasa memiliki utang kepada PT PNM. Wawancara secara virtual yang dilakukan reporter Kompas TV mengungkapkan bahwa sebanayak 470 orang yang menjadi korban utang fiktif. Berawal dari salah satu warga yang ditagih dengan memiliki utang sebanyak Rp 2.000.000,00 dan tidak hanya seorang diri namun, keluarga korban juga saat di wawancari mengaku memiliki utang yang sama.
Kebingungan mulai berawal ketika salah satu korban yang merupakan satu keluarga tidak pernah melakukan pinjaman ke bank, dan menyebarkan data pribadi miliknya kepada siapapun kecuali terkait ada urusan kelurahan. Tidak hanya itu, tutur salah satu korban mengungkapkan jika tata cara pencairan dana tersebut menggunakan foto dan KTP asli pihak terkait, namun pada saat pencairan itu bukan merupakan foto asli dari korban dan KTP yang digunakan adalah surat keterangan, tetapi saat di cek ke Dinas Capil surat keterangan merupakan surat yang palsu.
Dugaan kredit fiktif ini belum menemukan titik terang, namun Wawan Gunawan selaku Kepala Desa Sukabakti tengah mendalami kasus ini dan mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum yang tidak bertanggungjawab dalam peristiwa ini. Namun, siapakah oknum tersebut yang belum diketahui apakah dari pihak perangkat desa, masyarakat, atau dari pihak PT PNM. Berita heboh terkait utang fiktif saat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, informasi terakhir sebanyak kurang lebih 407 warga Desa Sukabakti terdaftar melakukan peminjaman uang ke lembaga pembiayaan PNM. Meledaknya laporan kepada polisi menyebabkan polisi membuka dua posko pengaduan untuk melakukan tindakan atas kasus ini. Meski meledaknya jumlah korban yang melakukan pelaporan, Kapolres Garut AKBP menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukabakti walaupun saat ini polisi masih mendalami kasus ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mengusut Dugaan Penipuan di Aplikasi Jombingo
Penyebab Adanya Utang Fiktif
Teka-teki hitam ini tentu harus menjadi titik terang dalam kasus ini, karena oknum-oknum yang menjadi tokoh utama dalam dugaan peminjaman uang oleh ratusan warga Desa Suabakti. Banyak dugaan tentunya yang menjadi penyebab adanya utang fiktif ini, bermula dengan dugaan adanya pembocoran data yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, adanya sensus ilegal hingga adanya dugaan jika seseorang atau sekelompok orang yang meminjam uang dengan mengatas namakan serta menggunakan data-data pribadi ratusan warga yang terkena utang fiktif atau dengan kata lain oknum terkait melakukan pencurian data pribadi milik masyarakat.
Baca juga: Pasal Berlapis Menanti Pembuat Fake Account yang Melanggar UU ITE
Tinjauan Yuridis Bagi Pelaku Utang Fiktif
Siapakah pelaku atas dugaan kasus ini, masih menjadi tanda tanya besar. Berbagai dugaan berdasarkan tinjauan yuridis bagi pelaku tentu jika polisi melakukan penyelidikan guna menemukan bukti sebagai lentera dalam kegelapan. Pencurian data atas ratusan warga tentu dapat dijerat hukuman dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2020 tentang perlindungan Data Pribadi yang menyatakan bahwa ”Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00”. Selain, dapat dijerat dengan dugaan pencurian data pribadi juga bisa dijerat dengan dugaan penipuan akibat dana yang tidak pernah diterima oleh para korban namun, tiba-tiba data ratusan warga menjadi debitur di PT PNM, jeratan penipuan ini tepatnya Pasal 378 KUHP.
Referensi:
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Website
CNN Indonesia. 2023. PNM Buka Suara soal Warga Sekampung di Garut Ditagih Utang Fiktif. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230721122537-92-976065/pnm-buka-suara-soal-warga-sekampung-di-garut-ditagih-utang-fiktif Diakses tanggal 1 Agustus 2023
CNN Indonesia. 2023. Ratusan Warga Garut Klarifikasi Data Usai Jadi Korban Pinjaman Fiktif. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230720220922-12-975883/ratusan-warga-garut-klarifikasi-data-usai-jadi-korban-pinjaman-fiktif Diakses tanggal 1 Agustus 2023
Karang, Ari Maulana. 2023. Duduk Perkara 560 Warga di Satu Desa di Garut Tiba-Tiba Ditanguh Utang oleh PNM, Diduga Data KTP dan KK Bocor. https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/060700878/duduk-perkara-560-warga-di-satu-desa-di-garut-tiba-tiba-ditagih-utang-oleh?page=all Diakses tanggal Agustus 2023
Kharismaningtyas. 2023. Korban Pinjaman Fiktif Ungkap Kronologi Mengetahui Miliki Hutang di Lembaga Pembiayaan PT PNM. https://www.kompas.tv/video/427490/korban-pinjaman-fiktif-ungkap-kronologi-mengetahui-miliki-hutang-di-lembaga-pembiayaan-pt-pnm Diakses tanggal 1 Agustus 2023
Nariswari, Agatah Vidya. 2023. Kronologi Warga Sekampung di Garut Kaget Tiba-Tiba Punya Utang, Korban 407 Orang. https://www.suara.com/news/2023/07/20/132146/kronologi-warga-sekampung-di-garut-kaget-tiba-tiba-punya-utang-korban-407-orang Diakses tanggal 1 Agustus 2023
Nurdin, Syandan. Diki Hidayat. 2023. Geger Ratusan Warga Garut Terlilit Utang Fiktif, begini Kata PNM. https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1619964-geger-ratusan-warga-garut-terlilit-utang-fiktif-begini-kata-pnm Diakses tanggal 1 Agustus 2023
Zakiah Sofia. 2023. Polres Garut Masih Kumpulkan Data Warga Terjerat Utang Fiktif. https://www.metrotvnews.com/play/KRXCaYAo-polres-garut-masih-kumpulkan-data-warga-terjerat-utang-fiktif Diakses tanggal 1 Agustus 2023
Respon (1)