Daftar Isi
TogglePertanyaan
Bagaimanakah konsepsi umum yang ditawarkan oleh John Rawls dalam justice as fairness? Berikan penjelasannya!
Jawaban
Salah satu sumbangsi John Rawls dalam konsep keadilan ialah konsepnya tentang Justice of Fairness, yang memiliki arti bahwa konsep yang berpikir bahwa pihak-pihak (orang-orang yang terlibat) dalam situasi awal adalah rasional dan sama tidak berkepentingan (mutually disinterested).
Dengan potensi yang mereka miliki seperti kekayaan, prestise, dan status sosial, sebenarnya mereka bisa menindas, namun mereka dianggap tidak mengambil kepentingan satu dengan yang lain dengan potensi yang dimiliki.
Maksud dari Ide dasar John Rawls adalah bahwa prinsip yang benar tentang keadilan adalah sesuatu yang disepakati oleh orang yang bebas dan rasional untuk diterima sebagai acuan untuk menentukan tema-tema dasar dalam asumsi mereka, jika kesepakatan mereka dibuat di bawah kondisi yang fair bagi semua pihak.
Hal itulah yang dia maksudnya dengan justice of fairness. Kondisi tersebut diperoleh ketika tidak seorangpun bisa menolak kesepakatan itu berada dalam posisi yang mempunyai keuntungan atas partisipasi orang lain dalam kepentingannya. Posisi yang fair itulah oleh Rawls disebut original position, yaitu menuntut semua orang sama dalam mendapatkan keadilan tanpa melihat statusnya.
Baca juga: Teori Robert B Seidman Tentang The Law of Non Transferability of The Law
Oleh karena itu, konsep justice of fairness oleh John Rawls ini sejatinya ingin memberikan konsep keadilan yang seadil-adilnya bahkan bagi mereka yang rentan tidak mendapatkan keadilan, maka dalam konsep ini terdapat dua (2) bagian yang harus diperhatikan yakni pertama, sebuah penafsiran atas suatu situasi awal dan problem pilihan yang ada, kedua, sejumlah prinsip yang disepakati.
Baca juga: John Rawls