Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sangat penting untuk dipahami oleh para pekerja dan perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Selain itu, tujuan dari adanya hukum ketenagakerjaan juga dijelaskan pada Pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia:
- Upah Minimum
Setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayar upah minimum kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jam Kerja
Jam kerja maksimal di Indonesia adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika pekerja bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan, maka pengusaha wajib membayar lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Perlindungan Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk dilindungi dari diskriminasi, pelecehan seksual, dan tindakan yang merugikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Hubungan Industrial
Pengusaha dan pekerja harus menjalin hubungan kerja yang baik dan saling menghormati. Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah ditetapkan.
Apabila hal diatas dilanggar dan menyebabkan perselisihan, maka dapat diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial seperti mediasi, arbitrase hingga di pengadilan.
Baca juga: Riuh Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Berikut Aturan Permohonannya!
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tenaga Kerja Di Era Teknologi
Perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual seperti hak paten, merek, desain industri, hak cipta, dan sebagainya untuk mempertahankan orisinalitas ide yang dihasilkan agar tidak diklaim oleh orang lain.
Terkait dengan pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sendiri, dapat ditemukan Undang-undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta dan Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
HKI ini sangat penting dipahami seiring dengan perkembangan teknologi khususnya penggunaan media sosial yang rawan terjadinya penjiplakan suatu ide usaha.
Selain melindungi orisinalitas ide, pendaftaran HKI juga bermanfaat untuk kemajuan ekonomi suatu perusahaan. Ini disebabkan apabil didapati seseorang menggunakan ide yang telah terdaftar di HKI, maka ia wajib membayar royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, bagaimana kaitannya dalam ketenagakerjaan? Tenaga kerja mempunyai hak atas karya cipta yang dihasilkan selama bekerja.
Namun, hak kekayaan intelektual atas karya cipta tersebut dapat menjadi milik perusahaan jika diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian terpisah antara karyawan dan perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka terkait dengan karya cipta yang dihasilkan selama bekerja.
Baca juga: HadirnyaTeknologi AI: Tantangan dan PerhatianBagi Perusahaan
Hukum Ketenagakerjaan terkait Pengembangan Keterampilan
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah ada program pelatihan yang sesuai untuk menghadapi pesatnya kemajuannya teknologi saat ini?
Hal ini dapat dijawab mengacu pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pelatihan kerja tersebut dapat diadakan melalui sistem pelatihan bersama, dengan pemerintah atau pihak lain sebagai penyedia jasa pelatihan. Pelatihan ini penting agar dapat memberikan tenaga kerja yang kompeten dan bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan.
Referensi:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Undang-undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta
Reni Suryani, “ANALISIS PELAKSANAAN HAK TENAGA KERJA PT.LATINUSA TERHADAP PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP” Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No, 1, 2018.
Yeni Nuraeni, ANALISIS TERHADAP UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0, Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 15 No. 1, 2020.Hukum Ketenagakerjaan
Joni Kasim, Tujuan Adanya Hukum Ketenagakerjaan, tribratanews.kepri.polri.go.id, diakses pada 30 Juli 2023.
Kemenparekraf, Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif, kemenparekraf.go.id, diakses pada 30 Juli 2023.
Mengenal Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Cara Memperolehnya, ppid.brin.go.id, diakses pada 30 Juli 2023.
Menyoal Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hubungan Kerja, kliklegal.com, diakses pada 30 Juli 2023.
Sasa Karyono, 10 Hak Dasar Karyawan yang Dijamin Undang-Undang, linovhr.com, diakses pada 30 Juli 2023.
Shidarta, Plagirasime: pelanggaan Hak Cipta, business-law.binus.ac.id, diakses pada 30 Juli 2023.
Respon (1)