Pengertian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Pengertian fiqih secara bahasa (etimologi) memiliki makna pemahaman. Sedangkan secara istilah (terminologi) yakni sebuah wawasan mengenai hukum syar’i tentang amal perbuatan yang didapatkan dari dalil tafshili yaitu sebuah hukum khusus yang diambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Sementara kata siyasa berasal dari kamus lisan al-Arab yang memiliki arti mengurus, mengatur dan memerintah.
Adapun pengertian siyasah secara terminologis yang memiliki arti memimpin ataupun mengatur segala sesuatu dengan cara yang akan membawa pada kebaikan.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa fiqih siyasah merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai urusan umat dan negara dengan berbagai macam bentuk hukum, peraturan serta kebijaksanaan yang telah dibuat oleh para pemegang kekuasaan yang berbanding lurus dengan ajaran syariat untuk mewujudkan kesejahteraan.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnu ’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qayyim, yang mengatakan mengenai fiqih siyasah merupakan berbagai tindakan yang akan membawa manusia untuk mendekat dengan kesejahteraan serta menjauhkan manusia dari keburukan, walaupun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya.
Dapat disimpulkan bahwa fiqih siyasah merupakan salah satu ilmu yang secara umum membahas mengenai kepentingan negara serta secara khusus mencakup mengenai kebijakan, peraturan dan hukum yang telah diciptakan oleh para pemegang jabatan yang berdasarkan pada ajaran agama islam.
Baca juga: Pengertian Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah
Objek Kajian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Menurut Abdul Wahab Khallaf, objek kajian dari fiqih siyasah ialah mengurus peraturan perundang-undangan yang memiliki tugas dalam menjalankan tugas negara sesuai dengan ketetapan-ketetapan ajaran agama. Secara lebih rinci, menurut Abdul Wahab Khallaf memiliki objek kajian yaitu :
-
Siyasa Dusturiyah (Politik perundang-undangan)
Yakni mencakup kajian tentang penetapan hukum oleh Lembaga legislatif, peradilan yakni oleh lembaga yudikatif serta administrasi pemerintahan oleh eksekutif atau birokrasi.
-
Siyasah Dawliyah (Politik luar negeri)
Politik luar negeri mencakup hubungan keperdataan yang mencakup warga negara muslim dan warga negara non muslim yang memiliki perbedaan bangsa (hukum perdata internasional), non muslim (hubungan internasional) serta hubungan diplomatik antar negara muslim.
-
Siyasah Maliyah (Politik keuangan dan moneter)
Politik keuangan dan moneter mencakup sumber keuangan negara, belanja negara, kepentingan atau hak-hak publik, pengeluaran negara serta pajak dan perbankan.
Baca juga: Pengertian Ilmu Hukum
Manfaat Mempelajari Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Menurut pendapat yang disampaikan oleh Abdurrahman Taj, manfaat dari mempelajari fiqih siyasah yakni untuk mendapatkan wawasan mengenai mengenai politik yang bernuansa islam sehingga setiap individu dapat mengetahui bagaimana menghadapi sebuah dinamika dalam kehidupan serta memenuhi kebutuhan hidup dengan berbagai macam cara sesuai dengan tuntutan islam sehingga dapat menciptakan kesejahteraan.
Baca juga: Bagaimana Talak Istri Dalam Pandangan Islam?
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Wahab Khallaf, manfaat dari mempelajari fiqih siyasah memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana menciptakan sebuah system pengaturan negara yang berdasarkan pada nuansa islam serta dapat menjabarkan bagaimana islam menghendaki untuk menciptakan sebuah system politik yang adil untuk kesejahteraan umat.
Kesimpulan
Dalam ajaran modern, fiqih siyasah dapat disebut juga sebagai ilmu tata negara yang mendasarkan ajarannya pada agama islam.
Di dalam Al-Quran sendiri, terdapat ayat yang mengandung berbagai pedoman dan petunjuk hidup mengenai tata cara dalam menjalani hidup sebagai bagian dari masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk itu, fiqih siyasah memiliki beberapa manfaat untuk dipelajari yakni :
-
Mengkoordinasi hubungan antara rakyat dan pengusaha kemudian mengatur mengenai hak maupun kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan negara.
-
Mengorganisasikan berbagai peraturan guna mencapai kesejahteraan umat.
-
Mengatur mengenai berbagai peraturan serta perundang-undangan dalam sebuah negara sebagai sebuah petunjuk serta landasan dalam menciptakan kesejahteraan umat.
Sumber Referensi:
Fatmawati, F. (2015). Fikih Siyasah.
Jafar, W. A. (2018). Fiqh Siyasah dalam Perspektif al-Qur’an dan al-Hadist. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(1).
Respon (13)