PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Hak dan Kewajiban, Lengkap!

Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan konsep fundamental dalam konteks hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dengan masyarakat atau negara. Hak dapat diartikan sebagai prerogratif atau keistimewaan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok, yang diberikan atau diakui oleh hukum, sehingga mereka dapat melakukan sesuatu atau menuntut sesuatu dari pihak lain.

Sementara itu, kewajiban adalah tanggung jawab atau tugas yang harus dilaksanakan oleh individu atau entitas hukum sebagai bagian dari keterlibatannya dalam masyarakat atau negara.

Hukum disebut “objectief recht“, obyektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata “recht” dibagi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” yang berarti hak dan kewajiban. Hukum harus dibedakan dari hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa konkrit.

Tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak merupakan sesuatu yng melekat pada manusia dan karena adanya hak inilah di perlukan hukum untuk menjaga kelangsungan eksistensi hak dalam pola kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu dalam setiap hak terdapat empat unsur, yaitu subyek hukum, obyek. hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban, dan perlindungan hukum.

Baca juga: Hapusnya Hak Untuk Menuntut dan Menjalani Hukuman

Sementara itu kewajiban merupakan “role”/peranan imperatif karena tidak boleh tidak dilaksanakan. Hak adalah “roie” /peranan yang fakultatif sifatnya karena ia boleh tidak dilakusanakan.

Hak (maupun kewajiban) dapat dibedakan antara hak (kewajiban) searah/relatif, yaitu hak (kewajiban) menagih (melunasi) “prestatie” dan hak (kewajiban) amak arah/ “absolut” yang perinciannya:

  1. Hak (hukum) tantra : pada penguasa : menagih pajak, pada warga = hak asasi.
  2. Petioonlijkheidsrecht/hak kepribadian, yaitu hak atas kehidupan/ leven, tubuh/lijf, kehormatan/eer dan kebebas an/vrijheid.
  3. Hak kekeluargaan daripada suami-isteri, orang tua-anak, dsb.
  4. Hak kebendaan.
  5. Hak obyek imaterial, misalnya hak cipta.

Menurut Rahardjo kewajiban sesungguhnya merupakan beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum (subjek hukum). Kewajiban dalam teori ilmu hukum menurut Curson (Rahardjo, 1982) secara umum dapat timbul disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

  1. Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi suatu kewajiban. Misalnya, seorang pembeli yang berkewajiban membayar harga barang, juga berhak menerima barang yang telah dilunasi.
  2. Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati
  3. Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
  4. Karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu pula.
  5. Karena daluarsa tertentu yang telah ditentukan oleh hukum atau karena perjanjian tertentu, bahwa daluarsa dapat menimbulkan kewajiban baru. Misalnya, kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang lewat waktu atau daluarsa (ditentukan dalam undang-undang).

Konsep kewajiban hukum merujuk pada tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Kewajiban hukum adalah suatu kewajiban yang diakui atau diberlakukan oleh sistem hukum untuk menjaga tatanan dan keadilan dalam masyarakat

Hukum sendiri adalah Recht im objektiven Sinne (hukum dalam pengertian objektif), sedangkan hak adalah Recht im subjektiven Sinne (hukum dalam pengertian subjektif). Setiap individu dipahami sejak dilahirkan, pastilah sudah memiliki kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Itulah hakikat dari hak, yakni kebebasan bagi si subjek hukum untuk berperilaku. Berdasarkan hal di atas, maka kewajiban hukum merupakan suatu tanggung jawab atau beban yang harus dipatuhi oleh individu atau entitas hukum sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku.

Kewajiban ini dapat timbul dari berbagai sumber, seperti perundang-undangan, kontrak, norma sosial, atau prinsip-prinsip etika. Dalam kaitan pembahasan kewajiban hukum perusahaan dalam pemberdayaan disabilitas timbul karena adanya hak-hak pekerja penyandang disabilitas di tempa kerja yang secara otomatis merupakan kewajiabn bagi perusahaan sebagai penyedia kerja. Hal tersebut sebab hak dan kewajiban adalah dua sisi dari hal yang sama atau hubungan hukum yang sama yang tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Hak Anak dan Istri Pasca Cerai

Hak dan kewajiban merupakan dua unsur sentral yang membentuk struktur moral dan etika hukum. Filsafat hukum menggali makna dan dasar moral dari hak dan kewajiban, membawa pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum seharusnya beroperasi dalam suatu masyarakat.

Hak, dalam konteks ini, sering kali diartikan sebagai ekspresi dari otonomi individu atau kelompok, yang menjadi dasar hak asasi manusia. Filsafat hukum menyoroti pentingnya hak sebagai penjaga kebebasan individu dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, kewajiban dipandang sebagai tanggung jawab moral dan etis yang harus diemban oleh setiap anggota masyarakat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Konsep ini ditekankan dalam pemikiran para filsuf hukum seperti John Locke atau Immanuel Kant, yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban saling terkait dan diperlukan untuk mencapai tatanan sosial yang adil.

Dalam perspektif filsafat hukum, pemahaman mendalam terhadap hak dan kewajiban membantu membentuk prinsip-prinsip etika yang menjadi dasar dari hukum, serta memberikan pijakan filosofis dalam pengembangan sistem hukum yang berlandaskan moralitas dan keadilan.

Dalam ranah hukum, hak dan kewajiban saling terkait dan seharusnya seimbang untuk menciptakan suatu tatanan hukum yang adil. Hak-hak individu melibatkan berbagai aspek kehidupan, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan beragama, hak atas properti, dan sebagainya.

Di samping itu, kewajiban-kewajiban mencakup kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan menghormati hak-hak orang lain.

Penegakan Hak dan Kewajiban

Penegakan hak dan kewajiban ini menjadi landasan bagi keadilan dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur menjalankan peran penting dalam menyeimbangkan antara hak-hak individu dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan sosial.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban adalah krusial untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu sistem hukum. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya menjadi pondasi bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis, tetapi juga sebagai landasan moral dalam mengatur perilaku dan interaksi antara individu dan masyarakat secara lebih luas.

Exit mobile version