Pengertian Zakat
Dalam pengertian bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka yang berati suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kadar tertentu misalnya, 2,5% (untuk zakat maal,emas dan perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya). Sedangkan yang menjadi syarat tertentu adalah misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki masanya 1 tahun.
Dan dalam surat N-nisa’:77 dijelaskan bahwasannya zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan urutan ke 3 dalam rukun islam. Daya penggunaanya oun ditentukan pula, yaitu dari umat islam dan untuk umat islam. Secara umum, zakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).
Baca juga: Pandangan Islam Tentang Musik
Zakat FitrahZakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam menjelang idhul fitri pada bulan ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,7 kg makanan pokok yang ada didaerah bersangkutan.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat harta yang mencakup hasil perniagaan, pertambangan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah:
- Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki apapun sehingga tidak dapat dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
- Miskin orang-orang yang memiliki harta namun tidK cukup untuk memenuhi kelangsungan atau kebutuhan hidup mereka.
- Amil adalah orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf adalahorang-orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba Sahaya adalah seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untul memenuhinya. Gharim ada 2 macam: Pertama, orang yang berhutang untung mendamaikan orang yang berselisih. Kedua, orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yangmubah atau haram, tetapi dia sudah bertaubat, maka ia diberi zakat sekedar hutangnya.
- Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuangatau berjihad dijalan allah.
- Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Baca juga: BAZNAS
Perbedaan Zakat, Shodaqoh, Infaq, dan Pajak
Infaq memiliki makna yang lebih luas daripada zakat. Infaq berarti membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan yang lain yang kita miliki kepada seseorang yang berhak untuk menerimanya yang mana tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya, dan waktu kapan harta tersebut harus didermakan.
Di dalam berinfak pemilik harta bebas untuk menentukan jenis harta, dan berapa jumlah yang akan diberikan. Hukum dari infak sendiri adalah Sunnah.
Baca juga: Bagaimana Talak Istri Dalam Pandangan Islam?
Sedangkan shodaqoh memiliki makna yang lebih luas lagi dibandingkan dengan infaq. Shodaqoh adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama mepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Dan asikap sukarela tersebut tidak terikat pada syarat-syarat tertentu. Shodaqoh tidak hanya bersifat material saja, melainkan juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain misalnya, menyingkirkan rintangan di tengah jalan, menuntun orang yang buta, menyalurkan syahwatnya kepada istri dan memberikan senyuman yang manis kepada saudaranya untuk menyenangkan hati orang lain.
Shodaqoh bearti memberi derma. Sama halnya dengan zakat. Zakat telah disebut juga sebagai shodaqoh. Bedanya zakat dengan shodaqoh, zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan shodaqoh adalah sejenis derma yang diberikan secara sukarela.
Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenis-Jenisnya
Jumlah dan nisab zakat ditentukan sedangkan jumlah dan nisab shodaqoh tidak ditentukan.jika dibandingkan dengan infaq, shodaqoh memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan infaq.
Jika infaq berkaitan dengan materi, shodaqoh memiliki arti yang lebih luas yang menyangkut hal-hal yang bersifat nonmateriil.
Sedangkan pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapatditunjuk secara langsung.dan hukumnya adalah Wajib.
Muzakki dan Mustahiq
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban untuk menunaikan zakat. Syarat-syarat bagi orang yang wajib menunaikan zakat adalah : Muslim, Merdeka, Baligh, Berakal.
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti sholat, puasa dal lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila untuk menunaikan zakat.
Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-0rang fakir atas hak orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang guila untuk menunaikan zakat.
Imam syafi’i, hanafi, dan hanbali tidak mewajibkan zakat atas non-muslim. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada ucapan abu bakar as-shiddiq bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari rosulullah SAW kepada kaum muslimin, sementara orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai kewajiban untuk menunaikan sholat.
Sedangkan musthiq zakat adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat yang mana terdiri dari 8 golongan yang telah disebutkan diatas.
Harta yang wajib dizakati
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah Emas dan perak, Tanaman, Buah-buahan, Binatang Ternak, dan harta karun.
membantu sekali