Landasan Hukum untuk Pertumbuhan Ekonomi
Teori pertumbuhan ekonomi pada dasarnya mengacu pada teori pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan oleh Max Weber. Perumusan yang disempurnakan oleh Max Weber membutuhkan hukum sebagai salah satu acuan untuk pembaharuan dalam industrialisasi di Eropa. Menurutnya, fungsi hukum dalam pembaharuan minimal harus mampu menciptakan lima situasi, yaitu Stability, Predictibality, Fairness, Education, serta The special development abilities of the lawyers.
Baca juga: Hukum Ekonomi: Pengertian dan Macam-macamnya
Prediktabilitas menjadi penting ketika suatu negara mengalami fase transisi dari masyarakat tradisional menuju ekonomi berbasis industri. Fase ini menandakan peralihan penduduk dari situasi penduduk tradisional menuju penduduk industri. Pada periode ini, hukum juga berperan sebagai penyeimbang dan harus mampu mendukung kebutuhan berbagai pihak yang bersaing dalam aspek ekonomi.
Dari perspektif fairness, hukum memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan dalam mekanisme-mekanisme di peradilan. Hukum juga harus melindungi mekanisme pasar yang adil dan mencegah dampak buruk dari kekuatan ekses birokrasi. Fungsi ahli hukum dalam menumbuhkan pembaharuan hukum ekonomi sangatlah penting, seperti dalam kasus Amerika Serikat di mana peran ahli hukum terletak pada pembahasan kebijakan-kebijakan pembaharuan dalam mekanisme peradilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya terjadi melalui pembaharuan ekonomi. Pertumbuhan ini terjadi melalui mekanisme peningkatan produksi barang dan jasa dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Pembaharuan ekonomi memiliki berbagai definisi yang semakin berkembang, di mana peningkatan produksi menjadi salah satu indikator utama dalam mekanisme pembaharuan. Salah satu perihal mendesak yang termuat dalam pembangunan ialah menambahnya kesempatan kerja yang berkarakter produktif (productive employment).
Dalam upaya pembaharuan di Indonesia, generasi muda yang menggantikan generasi sebelumnya memiliki motivasi untuk memahami isu-isu terkini dalam kehidupan mereka. Ini dapat membawa tantangan baru yang dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka secara positif, meskipun ada juga dampak negatif, seperti peningkatan penggunaan narkoba di Indonesia.
Generasi muda Indonesia memiliki ciri independensi serta fase individual yang tinggi, yang pada sisi positif memungkinkan mereka untuk bekerja secara mandiri. Namun, pada sisi negatif, hal ini dapat mengurangi rasa kebersamaan dan solidaritas di antara warga. Generasi muda Indonesia juga memiliki motivasi untuk mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya.
Baca juga: Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Apabila dikaitkan dengan isu-isu seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada saat ini, akan terlihat adanya keterkaitan antara dunia bisnis (hukum persaingan usaha) dengan HKI. Dunia bisnis dalam proses pertumbuhannya tidak bisa dilepaskan dari kerangka kerja HKI. Dunia bisnis membutuhkan perlindungan terhadap produknya dan segala hal yang terkait dengan produk tersebut, seperti merek dagang, desain produk, dan lain sebagainya. Perlindungan ini harus dijaga agar tidak digunakan oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan pemilik hak tersebut.
Tingkat kemakmuran ekonomi suatu negara juga dapat dinilai dari sejauh mana perlindungan HKI yang dimilikinya. Namun, pelaksanaan perlindungan HKI di Tanah air seringkali menghadapi hambatan karena adanya konflik nilai antara budaya komunal masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dengan prinsip-prinsip rezim HKI yang lebih individualistik. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan dan penyesuaian pada rezim HKI yang ada di Tanah air agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Jika rezim HKI yang diterapkan di Tanah air dapat seimbang dengan kebutuhan domestik, maka ini akan berkontribusi pada kemajuan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh ilmu pengetahuan.
Demikianlah beberapa poin mengenai kaitan antara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan dunia bisnis serta perlunya perlindungan yang seimbang dengan nilai dan kebutuhan masyarakat dalam upaya memajukan pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan.
Baca juga: Analisis Dampak Cryptocurrency Terhadap Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Penegakan Hukum dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Pasar
Ketika berbicara tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ada hubungan yang jelas antara dunia usaha dan regulasi World Trade Organization (WTO) yang diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 7/1994. Indonesia memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan regulasi nasionalnya dengan ketentuan WTO, termasuk Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Tujuan utama TRIPS-WTO adalah untuk melindungi dan memaksimalkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual serta memastikan bahwa penegakan hukum terkait HKI tidak menghambat bisnis.
Namun, implementasi perlindungan HKI di Indonesia dihadapkan pada beberapa hambatan. Diperlukan program dan inovasi dari pemerintah serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong peran HKI dalam mendukung bisnis nasional. Trik serta inovasi ketentuan dalam perlindungan HKI sungguh amat mendesak serta diperlukan dalam mem-back up perniagaan tanah air dalam perdagangan bebas sekarang ini. Hendaklah dimengerti bahwasanya perlindungan pada bagian kekayaan intelektual di Tanah air wajib mencakup 2 nilai, yakni nilai komunal serta nilai personal. Pada kejayaannya hak personal itu diklasifikasikan jadi 2, yakni hak cipta serta hak kekayaan industri.
Referensi:
Fokky Fuad, “Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi”, Lex Jurnalica, No. 1 Vol. 5 Desember 2007.
Niru Anita Sinaga, “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Hukum Sasana, No. 2 Vol. 6 Desember 2020.
Sigit Nugroho, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas ASEAN”, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, No. 2 Vol. 24 Agustus 2015.