Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata
Hukum perdata dan hukum acara perdata adalah dua hal yang berbeda namun saling terkait dalam sistem hukum. Kedua hal ini memiliki perbedaan dalam pengaturan dan pengaplikasian hukum di masyarakat.
Baca juga: Polsek Sapeken Belum Menemukan Dugaan Pembunuhan Suami Terhadap Isterinya
Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hukum perdata dan hukum acara perdata.
-
Definisi Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti kontrak, perjanjian, dan harta warisan. Hukum acara perdata, di sisi lain, adalah cabang hukum yang mengatur prosedur hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan.
-
Fokus Hukum perdata berfokus pada hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, seperti hak kepemilikan, hak untuk mengajukan klaim, dan hak untuk menuntut ganti rugi. Sedangkan hukum acara perdata berfokus pada prosedur hukum yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan.
-
Objek Objek dalam hukum perdata dapat berupa barang, harta, atau hak milik. Sedangkan objek dalam hukum acara perdata adalah sengketa hukum perdata yang harus diselesaikan di pengadilan.
-
Sifat Hukum perdata bersifat substansial, yang berarti hukum ini mengatur hak dan kewajiban individu secara konkret. Sementara itu, hukum acara perdata bersifat prosedural, yang berarti hukum ini mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan.
-
Tujuan Tujuan dari hukum perdata adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan antara individu dalam masyarakat. Sedangkan tujuan dari hukum acara perdata adalah untuk memastikan bahwa proses hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan adil dan efektif.
-
Penerapan Hukum perdata diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kontrak bisnis maupun dalam hubungan pribadi. Sedangkan hukum acara perdata hanya diterapkan dalam proses pengadilan dan hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum perdata tersebut.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, hukum perdata dan hukum acara perdata adalah dua hal yang berbeda namun saling terkait dalam sistem hukum.
Baca juga: Asas Hukum Acara Perdata
Hukum perdata berfokus pada hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, sedangkan hukum acara perdata berfokus pada prosedur hukum yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa hukum perdata di pengadilan.
Objek dalam hukum perdata dapat berupa barang, harta, atau hak milik, sedangkan objek dalam hukum acara perdata adalah sengketa hukum perdata yang harus diseles
Respon (2)