Tinjauan HukumTerhadap Proses Legalisasi Ganja Medis
Ganja merupakan salah satu tanaman yang dipandang negatif oleh mayoritas penduduk Indonesia. Hal ini disebabkan oleh akibat ganja sendiri dalam masalah kesehatan. Dampak penggunaan ganja dalam kehidupan sehari-hari akan mempengaruhi kesehatan orang tersebut. Sehingga di Indonesia sendiri ganja merupakan tanaman illegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, disisi lain ganja juga memiliki manfaat khususnya bagi medis. Tidak sedikit dari penyakit yang hanya dapat disembuhkan dengan ganja. Tentunya hal ini menunai pro kontra terkait penggunaan ganja padahal medis.
Di indonesia sendiri sudah muncul sebuah organisasi yang tengah memperjuangkan pelegalan penggunaan ganja dalam medis. Adapun organisasi tersebut yaitu Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Organisasi ini berdiri pada tahun 2010. Banyak hal yang melatarbelakangi berdirinya organisasi ini, diantaranya yaitu karena Indonesia adalah penghasil tanaman ganja yang bisa dibilang dengan kualitas baik dan dengan lahan luas. Serta kasus Fidelis yang dijerat pidana karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang sedang mengidap penyakit Syringomyelia, yang pada akhirnya ia mendekam di penjara dan mendengar bahwa istrinya meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan.
Berangkat dari hal tersebut, organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) berusaha untuk mendapatkan pelegalan penggunaan ganja di Indonesia, terkhusus bagi kepentingan medis. Akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa ganja merupakan jenis narkotika golongan 1 dan narkotika jenis 1 dilarang digunakan sebagai alternatif dan juga dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Namun, dalam kaitanya dengan keperluan kesehatan. Tentunya pelegalan ganja juga dilihat dari perspektif hukum kesehatan. Yang mana sekarang ini banyak muncul macam-macam penyakit yang hanya dapat disembuhkan dengan ganja. Sehingga sangat memungkinkan ketika pelegalan ganja tersebut disetujui maka akan banyak nyawa yang akan terselamatkan. Selain itu penggunaan ganja pada kesehatan harus selalu dalam kontrol pemerintah sehingga tidak bisa digunakan dengan semena-mena atau hanya berdasarkan kebutuhan medis saja.
Baca juga: Pengesahan RUU Kesehatan Bermasalah Menuai Banyak Polemik
Prosedur dan Tantangan Pengaturan Ganja Medis di Indonesia
Dalam penjelasan di atas tentu sudah sangat jelas bahwa di Indonesia sendiri ganja merupakan tanaman yang illegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dalam usaha pelegalan ganja untuk kepentingan medis tentu harus melakukan revisi terhadap isi dariUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ganja harus dikeluarkan dari narkotika golongan 1. Hal ini dilakukan karena dengan adanya peraturan tersebut maka membatasip enggunaan ganja secara hukum tanpa terkecuali untuk kepentingan medis. Selain itu, jika dilihat dari kondisi Indonesia saat ini yang kian membutuhkan manfaat dari ganja semakin banyak. Sehingga tidak ada salahnya melakukan perubahan regulasi demi kesejahteraan rakyat bersama.
Pelegalan ganja untuk kepentingan medis tentunya tidak mudah. Apalagi berkaitan dengan perubahan regulasi. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa jika terdapat tumpang tindih peraturan maka pelegalan ganja tidak dapat dilakukan. Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelegalan ganja. Selain itu, prosedur dalam perubahan regulasi pun harus melewati beberapa tahap dan hal tersebut tentu membutuhkan waktu yang banyak. Sehingga dibutuhkan adanya kesabaran serta harus ada pihak yang terus mengawal pelegalan ganja tersebut.
Baca juga: Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya
Regulasi dan Pengawasan Terhadap Penggunaan Ganja Medis
Dalam rangka pelegalan ganja medis, tentunya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengawasan penggunaan ganja medis. Hal ini bertujuan agar ganja medis dapat digunakan sesuai dengan fungsinya serta dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi bidang kesehatan. Pengawasan tersebut yaitu berupa:
- Penggunaan ganja medis diperbolehkan dengan peraturan yang ketat.
- Tidak diperkenankan untuk disalahgunakan, hanya untuk keperluan medis
- Adanya kriminalisasi apabila penggunaan ganja merugikan pemerintah
Dengan adanya peraturan yang ketat maka penggunaan ganja medis akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan harapan tidak ada oknum-oknum yang justru memanfaatkan pelegalan ganja demi kepentingan pribadinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Malik, Syamsul, Luriana Manalu, Rika Juniarti. 2020. Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol. 2 No. 2
Ayunda, Rahmi dan Vina. 2021. Peluang dan Tantangan Legalisasi Penggunaan Ganja Untuk Kepentingan Medis di Indonesia Ditinjau dari Perspektif UU Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam