PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Teori dan Kapita Selekta Kriminologi

Teori dan Kapita Selekta Kriminologi

Identitas Buku    

Judul: Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Edisi Revisi)
Penulis: Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
Penerbit: PT. Refika Aditama
Tebal buku: 150 Halaman
Cetakan: Edisi Kedua (Revisi) Cetakan Keempat, Maret 2013
ISBN: 979-3304-30-8

Isi Resensi

Buku Teori dan Kapita Selekta Kriminologi ini terdiri dari sepuluh bab ; enam bab pertama mengenai perkembangan teori dan konsep tentang kejahatan menurut pandangan kriminolog barat dan empat bab terakhir mengenai analisis teoritis dan kajian yang bersifat praktis tentang situasi kejahatan dalam konteks kultur Indonesia.

Prolog dalam buku ini menjelaskan tentang sejarah terbentuknya kriminologi, hukum pidana, kejahatan transional.

Perbedaan dalam kriminologi dan hukum dikaji oleh Herman Manheim (2019) berpandangan bahwa hukum pidana mengkaji kejahatan dari sudut ilmu sosial sedangkan kriminologi mengkaji kejahatan dari sudut ilmu sosial.

Secara teoritik hukum dan kriminologi dapat dikaitkan akan tetapi secara praktisnya hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatian pada faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan.

Baca juga: Resensi buku: Mentjapai Indonesia Merdeka

Bagian pertama dalam buku ini membahas tentang perkembangan kriminologi sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M menyimpulkan studi kriminologi sebagai displin limu yang berdiri sendiri :

  1. Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal
  2. Kriminologi merupakan ilmu yang bersifat iner dan multidisiplin, bukan ilmu yang bersifat monodisiplin
  3. Kriminologi berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya.
  4. Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingah laku dan pelaku kejahatan sebagai subjek perlakuan sarana peradilan pidana.
  5. Kriminologi telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya, tidak lagi merupakan bagian daripadanya.

Bagian kedua membahas tentang teori asosiasi diferensial, dalam bab ini tidak dijelaskan lebih pengertian dari teori asosiai diferensial.

Namun peresensi mengambil kesimpulan dari bab ini bahwa teori asosiasi diferensial merupakan teori yang menyatakan bahwa penyimpangan tingkah laku terjadi karena proses alih budaya yang berbeda dan menyimpang.

Untuk bagian ketiga membahas tentang teori anomi berisikan konsep dan kritik terhadap konsep anomi yang merupakan teori yang menjelaskan hubungan erat antara struktur masyarakat dengan penyimpangan tingah laku individu.

Baca juga: Resensi Buku: Pengesahan Perjanjian Internasional

Bagian keempat membahas teori kontrol sosial dan containment, teori Travis Hirshci (1969) mengemukakan dan merevisi teori-teori lainnya tentang kontrol sosial bahwa tingkah laku seseorang mencerminkan berbagai ragam pandangan tentang kesusilaan.

Hirschi juga berpendapat bahwa seseorang bebas untuk melakukan kejahatan atau penyimpangan-penyimpangan tingkah laku diakibatkan oleh tidak adanya keterikatan moral pelaku terhadap masyarakat.

Bagian kelima tentang teori labeling dapat dibedaka dua bagian yaitu persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label, dan efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya.

Teori paradigma studi kejahatan dibahas pada bagian keenam selanjutnya menjelaskan analisis studi kejahatan yang mendukung pembaharuan hukum pidana.

Bagian ketujuh berisikan masalah kejahatan kekerasan suatu perspektif teoritis dari pengertian, lingkup, bentuk kejahatan dengan kekerasan, dan analisis teori kriminologi tentang kejahatan kekerasan.

Fenomena sosial yang berada di masyarakat saat ini ada masalah teluh atau disebut santet berupa khayalan atau realita sebagai fenomena sosial dan kajian kriminologi terhadap masalah teluh dikaji dalam bagian kedelapan ini

Perspektif interaksi masyarakat tentang polisi dalam fenomena sosial yang ada dalam bab kesembilan ini dan bagian terakhir dalam buku ini menjelaskan pembangunan hukum dalam perspektif ketertiban sosial.

Kelebihan

Kelebihan buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M ini para pembaca dapat memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai konsep-konsep kejahatan, interaksi antara pelaku kejahatan dan lingkungan sosial, dan bagaimana struktur masyarakat menimbulkan dampak penyimpangan tingkah laku pada individu-individu tertentu, dilihat dari kepustakaan kriminologi di Indonesia masih langka membahas topik diatas tentang kriminologi.

Kelemahan

Kelemahan buku ini ada beberapa kalimat penjelas masih membingungkan atau ambigu dan rumit membuat pembaca menjadi lebih bingung dalam mencerna tulisan sehingga kalimat penjelas disimpulkan dengan pendapat para pembaca bukan dijelaskan lengkap oleh penulis.

Lalu dalam kelemahan buku ini masih kurang dalam penelitian kriminologi yang berkembang saat ini di Indonesia dan kelemahan tersebut dijelaskan dalam pendahuluan buku bahwa tidak tersedianya dana yang cukup bagi pelaksanaan penelitian-penelitian kriminologis tentang masalah kejahatan di Indonesia.

Baca juga: Resensi Buku: Teori Hukum Konvergensi

Penutup

Dari buku ini peresensi dapat memperoleh banyak ilmu terkait dengan studi kasus dari kriminologi di Indonesia dalam pandangan teoritis, analisis, dan persepsi masyarakat sebagai subjek peristiwa hukum.

Semoga dalam perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang krimonologi dapat berkembang lebih baik lagi dan pemerintah Indonesia bisa memberikan dana penunjang bagi para ilmuan dan aktivis dalam penelitian-penelitian studi tentang kriminologi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *