Pentingnya Kontrak
Dalam penyusunan sebuah kontrak atau perjanjian, sudah menjadi keharusan bagi para pihak untuk menyadari sepenuhnya dan mengetahui dengan jelas apa yang sebenarnya mereka kehendaki dan syarat-syarat apa yang disepakati untuk dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kelihatannya sederhana dan memang seharusnya begitu ketika seseorang ingin membuat kontrak.
Banyak masyarakat yang memahami kontrak, dengan beranggapan bahwa yang dimaksudkan kontrak adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari perjanjian.
Baca juga: Cara Membuat Klausul Jaminan
Baca juga: PENGANTAR DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Dan bila melihat berbagai tulisan, baik buku, makalah, atau tulisan ilmiah lainnya, kesan ini tidaklah salah, sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Setiap kontrak memiliki struktur atau anatomi tertentu dan masing-masing ahli memiliki pendapatan berbeda-beda tentang struktur atau anatomi kontrak tersebut. Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik investor maupun dari pihak pemerintah yang bersangkutan.
Tahap Penyusunan Kontrak
Dalam hal ini dijabarkan dan dijelaskan daripada tahap penyusunan kontrak pada perbankan syari’ah yang meliputi dari awal kontrak, isi, badan kontrak, dan akhir kontrak. Yang pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, baik investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
Salah satu tahap yang menentukan dalam pembuatan kontrak, yaitu tahap penyusunan kontrak. Penyusunan kontrak ini perlu ketelitian dan kejelian dari para pihak maupun Notaris.
Apabila keliru di dalam pembuatan kontrak maka akan menimbulkan persoalan di dalam pelaksanaannya. Ada tiga tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia, sebagaimana dikemukakan berikut ini.
Awal Kontrak
Umumnya, bagian awal kontrak berisi format kontrak yang terdiri dari judul (heading), nomor kontrak, pembukaan (tempat dan waktu), komparisi (identitas para pihak), dan latar belakang kontrak. Berikut penjelasan secara lengkapnya:
-
Judul Kontrak (Heading)
Pada judul kontrak hendaknya dijelaskan secara singkat isi keseluruhan kontrak dan dijelaskan sejelas mungkin. Dengan demikian, setiap orang akan dengan mudah mengetahui jenis kontrak apa yang sedang mereka baca/lihat.
Walaupun pemberian judul atas suatu kontrak merupakan kebebasan bagi para pihak, namun bagi perancang atau pembuat kontrak seyogyanya memiliki kemampuan untuk membuat suatu judul kontrak yang dibuatnya. Artinya, antara judul dengan isi kontrak harus ada korelasi dan relevansinya.
Dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.
-
Nomor Kontrak
Nomor kontrak merupakan identitas sebuah dokumen dalam tata susunan yang ditentukan berdasarkan penomoran yang berfungsi untuk memudahkan pencarian jika sewaktu-waktu dokumen tersebut diperlukan.
Nomor kontrak tidak termasuk syarat sahnya kontrak sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Karena nomor kontrak tidak termasuk syarat, maka ketiadaan nomor itu tidak membuat kontraknya menjadi tidak sah.
Lain halnya jika sebuah undang-undang mensyaratkan adanya kontrak tertulis dan wajib mencantumkan nomor, maka kontrak tersebut wajib untuk mencantumkan nomor kontraknya.
Pada umumnya, nomor kontrak merupakan nomor dokumen yang disusun secara terperinci berdasarkan kategori dan urutan tertentu dalam rangka tata administrasi dokumen. Dalam praktik, nomor kontrak biasanya juga dibuat untuk keperluan administrasi internal sebuah institusi, contohnya pada perusahaan swasta atau pemerintahan.
Dalam penomoran kontrak tidak ada ketentuan bakunya, sehingga setiap perusahaan dapat dengan bebas menetukan penomoran kontrak-kontraknya sendiri sesuai kebutuhan.
Meski tidak ada ketentuan baku, pada penomoran kontrak mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Nomor urut dokumen
- Kategori dokumen atau hubungan hukum atau institusi
- Waktu pembuatan kontrak
-
Pembukaan (tempat dan waktu)
Pencantuman tempat dan waktu pembuatan kontrak bukan termasuk syarat-syarat sahnya kontrak, sehingga ketiadaan penyebutan tempat dan waktu ini tidak membuat kontrak tersebut menjadi tidak sah.
Akan tetapi, karena fungsinya untuk mengatur hubungan hukum sekaligus sebagai alat bukti, dan demi kepastian hukum sebaiknya sebuah kontrak juga menyebutkan tempat dan waktu pembuatannya.
Umumnya, tempat dan waktu pembuatan kontrak disebutkan dibagian pembuka, setelah judul dan nomor kontrak. Bagian ini menjelaskan tentang jenis kontrak, lokasi kontrak itu dibuat, dan waktu pembuatan.
Jadi, tidak perlu menyebutkan alamat lengkap dimana kontrak itu dibuat cukup menyebutkan kabupaten atau kota madyanya. Demikian pula waktu kontrak, cukup menyebutkan hari dan tanggal tanpa perlu menyebutkan jam.
Jika dalam kontrak tidak disebutkan tempat dan waktu pembuatannya, maka tempat dan tanggal penandatanganan kontrak itu di lakukan sesuai dengan yang akan dianggap sebagai tempat dan waktu kontrak.
Selain pada bagian pembuka, beberapa kontrak kadang menyebutkan tempat dan waktu kontrak itu di bagian akhir sebelum kolom penandatanganan.
Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’ Klausula yang Mengganggu
-
Komparisi (identitas para pihak)
Komparisi ini yaitu bagian yang menerangkan tentang para pelaksana kontrak, yakni para pihak yang akan melaksanakan dan mengemban hak dan kewajiban dalam kontrak. Para pihak ini merupakan subjek hukum kontrak, yang sering disebut juga pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak-pihak ini adalah pihak-pihak yang saling berjanji untuk melaksanakan isi kontrak dan merekalah yang menandatangani draft kontrak.
Para pihak yang dimaksudkan di sini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak, baik kontrak perorangan maupun kontrak yang bersifat publik. Para pihak tersebut oleh hukum lazimnya dibagi atas 2 (dua) kelompok, yaitu:
- Perorangan
- Badan usaha, ada yang badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan badan hukum.
Komparisi ini menjelaskan identitas diri para pihak dan kecakapan mereka dalam menandatangani kontrak. Identitas diri meliputi identitas para pihak sebagai subjek hukum yakni nama dan alamat lengkap. Boleh juga memasukkan tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan nomor KTP.
Semakin lengkap mencantumkan identitas diri maka semakin terang pula identitasnya sebagai subjek hukum. Selain identitas diri, bagian komparisi juga harus menerangkan kecakapan dan kewenangan para pihak dalam menandatangani kontrak.
Selain para pihak, didalam kontrak juga dapat memasukkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan hukum didalamnya.
Contohnya seorang artis sinetron dapat menunjuk manajer artisnya sebagai penerima honorarium dan memasukkan klausula itu kedalam kontrak dan manajer tersebut juga dapat menandatangani kontrak sebagai bentuk persetujuan.
-
Latar Belakang Kontrak
Kata-kata pembuka dalam latar belakang kontrak atau sering juga disebut retical yaitu pendahuluan kontrak yang menerangkan tentang mengapa kontrak itu dibuat. Latar belakang kontrak merupakan pembukaan yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak untuk membuat kontrak.
Untuk membuat retical, kita dapat memulainya dari informasi mengenai para pihak, yaitu siapa mereka dan apa saja kompetensinya. Dapat juga dilanjutkan dengan kebutuhan para pihak, hubungan kerja sama yang ingin dijalin, dan penjelasan mengapa mereka harus mengadakan kontrak.
Umumnya, latar belakang kontrak berisi kondisi para pihak yang menjelaskan keadaan sebelum dibuatnya kontrak yang biasanya diawali dengan kata “bahwa”.
-
Badan Kontrak
Bagian isi atau badan kontrak merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah kontrak bisnis. Bagian ini berisi apa yang disepakati oleh para pihak dalam bentuk pasal-pasal (klausula).
Atau dengan kata lain, apa yang telah disepakati oleh para pihak dituangkan dalam bentuk tertulis pada bagian isi dari sebuah kontrak bisnis.
Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, yaitu sebagai berikut:
Klausula definisi (definition)
Dalam klausula ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Definisi ini hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti dari pengertian umum.
Klausula definisi penting dalam rangka mengefisienkan klausula-klausula selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
Klausula definisi bisa juga diartikan pasal-pasal atau ayat-ayat yang berisi tentang berbagai definisi operasional untuk kontrak bisnis yang dilangsungkan. Definisi yang dibuat dapat sesuai dengan definisi yang umum berlaku, tetapi juga dapat mengatur definisi yang menyimpang dari yang berlaku umum. Dalam hal yang berakhir, definisi tersebut hanya berlaku untuk para pihak yang melangsungkan kontrak bisnis.
Tujuan lain dari klausula definisi adalah untuk menyederhanakan penulisan kontrak bisnis. Maksudnya, suatu istilah yang telah didefinisikan tidak perlu lagi ditulis secara panjang lebar dalam bagian lain dari pasal-pasal, tetapi cukup dengan istilah yang telah didefinisikan.
Perlu diketahui bahwa klausula definisi tidak merupakan suatu keharusan. Ada kontrak bisnis yang tidak tercantum dalam klausula definisi. Adapun yang diatur dalam klausula bisnis tidak semata-mata definisi, tetapi juga interpretasi dari pengguna tata bahasa.
Contoh:
- Agen Penjualan berarti pihak yang menjual Saham dalam suatu Penawaran Umum tanpa perjanjian dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Saham.
- Harga Penawaran adalah harga saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini yang besarnya akan ditentukan dan disepakati oleh emiten dan dan Penjamin Pelaksanaan Emisi Efek sebagaimana diatur dalam Pasal Perjanjian ini.
Klausula transaksi (operative language)
Klausula transaksi adalah klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya dalam jual beli aset maka harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya.
Demikian pula dengan suatu kontrak usaha patungan, perlu diatur tentang kesepakatan para pihak dalam kontrak tersebut.
Contoh:
Berdasarkan keterangan-keterangan dan jaminan, serta kesanggupan para pihak sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan tergantung pada terpenuhinya persyaratan agar pernyataan pendaftaran menjadi efektif dan semua izin, serta persyaratan yang disyaratkan untuk menawarkan dan menjual saham-saham kepada masyarakat melalui penawaran Umum, yang untuk selanjutnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Klausula spesifik
Klausula spesifik mengatur hal-hal spesifik dalam suatu transaksi. Jual beli mobil tentu berbeda dengan jual beli komputer, walaupun transaksinya sama, yaitu jual beli.
Dalam jual beli mobil, dikenal adanya BPKB, kwitansi untuk Balik Nama, dan lain sebagainya. Sementara dalam jual beli komputer, perlu diatur tentang pemasangan komputer, software yang digunakan, dan lain-lain. Untuk itu, harus dipahami secara benar tentang industri yang melingkupi transaksi.
Contoh:
Apabila sampai dengan 1 (satu) hari bursa sebelum masa penawaran Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta (IHSG BEJ) mengalami penurunan sebesar 6,5% (enam koma lima persen) sejak ditandatanganinya Perjanjian ini atau kumulatif 5% (lima persen) dalam waktu 5 (lima) hari bursa terakhir sebelum Masa Penawaran maka emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi akan merumuskan kembali Harga Penawaran.
Klausula ketentuan umum
Klausula ketentuan umum adalah klausula yang seringkali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausula ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberiyahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
-
Akhir Kontrak
Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu sebagai berikut:
- Sub bagian kata penutup (closing), kata penutup biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu. Atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
-
Sub bagian ruang penempatan tanda tangan adalah tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas orang yang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Di dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah ditentukan uraian-uraian yang harus dimuat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Uraian-uraian tersebut adalah sebagai berikut:
- Para pihak, yang memuat secara jelas para pihak. Yang dimaksud dengan identitas para pihak adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penanda tangan, dan domisili.
- Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Lingkup kerja meliputi:
- Volume pekerjaan, yakni besarnya pekerjaan yang harus dilaksanakan, termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besarnya perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu.
- Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi.
- Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa;
- Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
- Laporan hasil pekerjaan konstruksi.
- Nilai pekerjaan, yakni jumlah besarnya biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan lingkup pekerjaan. Batas waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
- Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
- Tenaga ahli, yang memuat tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
- Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan sesuai perjanjian serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
- Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
- Cedera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana isi perjanjian.
- Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian akibat ketidak sepakatan.
- Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
- Keadaan memaksa (force majeur), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
-
Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
-
Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Di samping itu, di dalam kontrak kerja konstruksi dapat juga dimaksudkan tentang:
1. Kesepakatan para pihak tentang pemberian intensif,
2. Sub penyedia jasa, dan
3. Pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus
memenuhi standar yang berlaku.
Untuk kontrak kerja konstruksi pekerjaan perencanaan harus memuat tentang hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual adalah hasil inovasi perencanaan konstruksi dalam suatu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan.
Ini berarti bahwa atas kekayaan intelektual itu dapat dimiliki oleh pemberi jasa atau penyedia jasa. Dengan demikian, salah satu pihak, baik pemberi jasa maupun penyedia jasa dapat mengajukan haknya kepada Pemerintah.
Apabila dianalisis uraian-uraian tentang substansi kontrak kerja konstruksi, tampaklah bahwa uraian-uraian itu telah memenuhi syarat, baik syarat teoritis maupun pragmatis.
Uraian kontrak itu telah mengatur secara lengkap tentang hal-hal yang harus tercantum di dalam kontrak konstruksi. Arah pelaksana proyek di lapangan, apakah itu Pimpro maupun Penyedia Konstruksi tinggal merinci pasal demi pasal dalam kontrak tersebut, karena di dalam uraian tersebut telah jelas hal-hal yang harus tercantum di dalamnya.
Kerjasama bisnis secara kolektual merupakan suatu bentuk kerjasama yang berlandaskan atas kontrak-kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bekerjasama.
Materi mudah dimengerti dan sangat berguna. Terimakasih