Dalam hukum pidana terdapat istilah deelneming, concursus dan klachtdelict. Lalu bagaimana KUHP Indonesia mengatur mengenai beberapa istilah tersebut dan apa saja contoh kasus yang terjadi di Indonesia?
Dalam hukum pidana terdapat istilah deelneming, concursus dan klachtdelict. Lalu bagaimana KUHP Indonesia mengatur mengenai beberapa istilah tersebut dan apa saja contoh kasus yang terjadi di Indonesia?