Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah sangat jelas mengatur hak-hak karyawan/buruh untuk memperoleh cuti. Tidak dibenarkan perusahaan tidak memberikan izin karwannya untuk cuti. Dalam suatu perusahan apabila ada karyawan yang cuti, maka rekan kerjanya untuk sementara waktu menghandle pekerjaannya sampai waktu yang telah ditentukan. Lalu, bagaimana jika karyawannya semuanya cuti?