Secara garis besar, Presidential Threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Secara garis besar, Presidential Threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.