Pemberian upah kepada Pekerja telah menjadi suatu kewajiban bagi pemberi kerja untuk memenuhinya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, dimana dalam penerapannya banyak permasalahan yang dihadapi dalam pemberian upah pekerja. Permasalahan dapatkah terjadi perubahan pada gaji pokok serta apakah gaji pokok dapat digabung/dilebur dengan tunjangan menjadi salah satunya.