PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Dengan mengesampingkan alasan pragmatisme politik. Jadi dapat disimpulkan dari uraian di atas, Pandemi Covid-19 bukan alasan untuk dilakukan penundaan pesta demokrasi 2024 mendatang.

× Konsultasi Gratis