PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Hak Asasi Manusia

Avatar of Pinter Hukum
Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Perkembangan teknologi di abad ke-21 yang semakin canggih membuat penggunaan media elektronik semakin hari meningkat pesat, hal tersebut didasarkan pada tingkat kebutuhannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang menunjukkan kurva menanjak, sejalan dengan permintaan dan kebutuhan.

Selain itu, teknologi di abad modern ini seperti dipaksakan untuk melekat dalam setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga menghasilkan konsekuensi bahwa manusia tidak bisa terlepas dari teknologi.

Dari perspektif lain yang membahas tentang bahaya penggunaan media elektronik, akan didapatkan sebuah ancaman terhadap keamanan data pribadi para pengguna platform, website atau aplikasi yang dijajakan secara online.

Merujuk kepada terminologi Draft Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022, menyebutkan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non-elektronik.

Urgensi Pelindungan Data Pribadi

Dalam kesempatan yang berbeda, Samuel Abrijani, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, memberikan sudut pandang mengenai pentingnya pelindungan data pribadi yang dielaborasi ke dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi ke dalam beberapa point.

Diantaranya untuk menghindari pengguna dari ancaman kejahatan dunia maya termasuk di dalamnya kekerasan berbasis gender secara online yang mungkin dapat mengintai korban perempuan maupun pria terkait orientasi seksual yang dimilikinya, untuk meningkatkan awareness dan kepedulian masyarakat terhadap data-data kolektif yang memuat informasi mengenai dirinya, untuk meminimalisir pelanggaran privacy dan penyalahgunaan data oleh pihak ketiga apabila pengguna melalukan transaksi melalui website, aplikasi, atau sejenisnya.

Baca juga: Berdasarkan Asas Lex Favor Reo, Ferdy Sambo Tidak Dapat Dieksekusi Mati?

Menurut Samuel Abrijani, pelindungan data pribadi oleh Indonesia menjadi sesuatu hal yang mendesak, berangkat dari pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia di era modern ini. Jika dilihat dari isinya, Undang-undang pelindungan data pribadi telah mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan data pribadi yang dijabarkan dalam definisi data pribadi.

Klasifikasi data pribadi yang dibagi lagi ke dalam beberapa kualifikasi umum dan spesifik, para pihak yang terlibat untuk bertanggungjawab dalam pengelolaan data pribadi, mekanisme pengolahan dan penyimpanan data pribadi, prosedur pembukaan data pribadi, penghancuran data, para pihak atau lembaga maupun komisi yang bertugas mengawasi pengelolaan pelindungan data pribadi hingga mekanisme pemulihan berupa alur jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran.

Selain itu, area kebutuhan masyarakat dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi juga mencakup area yang lebih luas mulai dari data kependudukan, data perbankan dan keuangan, data kesehatan, data jaminan sosial hingga data-data yang dikumpulkan dan dikelola oleh pihak lain yang berasal dari sektor swasta dan bisnis digital dengan tujuan untuk membentuk satu sistem yang terhubung dengan cloud yang dimiliki oleh pemerintah, untuk membantu mengontrol peredaran data masyarakat yang berkembang secara publik.

Pelindungan data pribadi dalam konteks Penegakan Hak Asasi Manusia

Data pribadi yang memiliki sifat personal dan sangat rahasia menjadi bagian yang tidak akan dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, sehingga pelindungan data pribadi adalah menjadi wajib bagi negara untuk memberikan legitimasi dalam bentuk regulasi undang-undang karena pelindungan data pribadi merupakan salah satu pengimplementasian nilai-nilai hak asasi manusia.

Pelindungan data pribadi sendiri yang memuat lebih rinci soal privasi dan data-data pribadi yang bersifat rahasia sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi

“Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.”

Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Dasar Hukum

Rumusan Pasal 28 G Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatas telah mengandung nilai-nilai hak atas privasi sesuai dengan konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia, sehingga dapat dikatakan bahwa pasal tersebut memberikan legalitas terhadap jaminan hak atas privasi masing-masing individu di Indonesia.

Secara lanjut mengenai konsep Hak asasi manusia dalam kerangka pelindungan data pribadi di Indonesia diterangkan melalui Pasal 21 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu, tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya” dengan tafsiran “menjadi objek penelitian” ialah kegiatan menempatkan seseorang sebagai orang yang dimintai komentar, pendapat maupun keterangan-keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi serta data-data pribadinya kemudian direkam gambar dan suaranya untuk digunakan pada kepentingan yang berbeda, semisal penipuan, pendaftaran suatu aplikasi dan lain sebagainya.

Secara lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004 memberikan penjelasan mengenai hak privasi yang merupakan satu kesatuan tidak dapat dipisahkan dari Hak asasi manusia.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hak atas privasi telah mencerminkan konsep kebebasan individu sebagai mahluk yang mengatur dirinya sendiri sepanjang hal tersebut tidak kemudian melanggar kebebasan orang lain.

Hal tersebut berarti bahwa hak atas privasi dapat dibatasi sepanjang terdapat kepentingan orang lain yang berada pada kondisi tertentu dan dinyatakan bahwa intervensi tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar konteks hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN)

Kesimpulan

Hak pelindungan data pribadi yang berangkat dari konsep hak untuk menghormati kehidupan pribadi atau the right to private life sejatinya merupakan hak privasi setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

Pemerintah dan antar manusia yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, hubungannya dengan individu lain dalam sebagai satu kesatuan dalam masyarakat serta untuk meningkatkan kemandirian melalui control pelindungan serta untuk mendapatkan pelindungan dan terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam bersosialisasi dengan sesama masyarakat.

Sumber Referensi 

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Hanifan Niffari, Pelindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia atas Pelindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-undangan di Negara Lain), Jurnal Yuridis Vol. 7 No. Juni 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *