PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Industri Seminar dan Ilusi Partisipasi

seminar

Dalam beberapa tahun terakhir, industri seminar, konferensi, dan program luar negeri berbayar tumbuh pesat di Indonesia. Forum-forum ini dipromosikan sebagai ruang peningkatan kapasitas, jejaring, dan kepemimpinan global. Biayanya tinggi, pesertanya ribuan, seleksinya ketat. Namun pada akhirnya, yang benar-benar berangkat atau memperoleh manfaat utama sering kali hanya satu atau dua orang.

Fenomena ini perlu dibaca secara jujur melalui kacamata hukum dan sosiologi masyarakat Indonesia.

Pendidikan yang Bergeser Menjadi Transaksi

Secara normatif, pendidikan diposisikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara memikul kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dalam praktik sosial, sebagian besar ruang pendidikan nonformal bergerak mengikuti logika pasar.

Seminar dan program internasional berbayar menjadikan partisipasi sebagai komoditas. Biaya pendaftaran tetap ditarik meskipun peluang lolos sangat kecil. Secara hukum, praktik ini sah sebagai transaksi jasa. Secara etis dan sosiologis, persoalannya serius: pendidikan berubah dari proses pembelajaran menjadi mekanisme seleksi berbasis kemampuan bayar.

Dalam struktur masyarakat Indonesia yang timpang secara ekonomi, skema ini memperlebar jarak antara mereka yang mampu membeli pengalaman dan mereka yang sekadar menopang sistem melalui biaya pendaftaran.

Baca Juga: Webinar Hukum Nasional “Kejahatan Oleh Anak: Jerat Hukum dan Penanganannya” – Klaim Sertifikat –

NGO, Legitimasi Moral, dan Akuntabilitas yang Kabur

Persoalan semakin kompleks ketika program-program ini dijalankan oleh NGO atau lembaga yang membawa narasi pemberdayaan masyarakat. Banyak di antaranya berdiri sebagai yayasan atau perkumpulan yang secara hukum tidak berorientasi laba. Namun dalam praktik, sebagian program bergantung hampir sepenuhnya pada biaya peserta.

Paradoks muncul ketika lembaga dengan misi sosial membangun skema yang menjadikan peserta sebagai sumber pendanaan utama, tanpa jaminan manfaat yang sepadan. Program luar negeri berdurasi satu hingga tiga hari diklaim sebagai pengalaman transformatif, padahal secara sosiologis transfer pengetahuan yang mendalam sulit terjadi dalam waktu sesingkat itu.

Tidak tersedia mekanisme akuntabilitas yang jelas mengenai dampak jangka panjang, keberlanjutan program, maupun manfaat kolektif bagi masyarakat luas. Pemberdayaan berhenti sebagai slogan promosi.

Konsumsi Simbolik Kelas Menengah Indonesia

Dalam kajian sosiologi Indonesia, budaya simbolik kelas menengah memegang peran besar. Status sosial sering dibangun melalui sertifikat, dokumentasi forum internasional, dan label “alumni program global”. Dalam konteks ini, seminar dan program luar negeri berfungsi sebagai simbol mobilitas sosial, bukan sebagai ruang pendalaman gagasan.

Pierre Bourdieu menyebut praktik ini sebagai akumulasi modal simbolik. Di Indonesia, modal simbolik sering dihargai lebih tinggi daripada kompetensi substantif. Akibatnya, kehadiran menggantikan proses berpikir kritis, dan dokumentasi menggantikan kerja nyata di masyarakat.

FOMO menjadi bahan bakar utama industri ini. Ketakutan tertinggal dari lingkar pergaulan mendorong partisipasi, meskipun isi forum tidak dipahami sepenuhnya dan manfaatnya tidak berkelanjutan.

Baca Juga: Webinar Hukum Nasional “Kejahatan Oleh Anak: Jerat Hukum dan Penanganannya”

Rakyat Tinggal Menjadi Latar

Dari sudut pandang rakyat, industri ini terasa jauh. Biaya seminar dan program internasional setara dengan penghasilan berbulan-bulan sebagian besar masyarakat. Ironisnya, narasi yang dibawa sering mengatasnamakan rakyat, pembangunan, dan perubahan sosial.

Dalam situasi ini, rakyat hadir sebagai latar moral, sementara manfaat konkret berputar di lingkar sempit peserta dan penyelenggara. Pengetahuan tidak turun ke komunitas, program tidak berlanjut ke kerja lapangan, dan dampak sosial sulit dilacak.

Negara dan Pembiaran Struktural

Negara cenderung absen dalam mengatur sektor pendidikan nonformal dan pelatihan berbasis publik ini. Selama praktik tersebut tidak melanggar hukum positif, sistem dibiarkan berjalan. Dalam negara hukum, pembiaran terhadap komersialisasi pengetahuan yang eksploitatif merupakan pilihan politik.

Negara seharusnya hadir memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran publik, terutama ketika lembaga menggunakan label pendidikan, pemberdayaan, dan kepentingan umum.

Penutup

Menghadiri banyak seminar tanpa pemahaman dan aksi sosial hanya melanggengkan ilusi partisipasi. Persoalan yang lebih dalam terletak pada sistem yang menjadikan pendidikan sebagai industri harapan. Dalam konteks Indonesia, praktik ini memperkuat ketimpangan, menguras sumber daya masyarakat, dan menjauhkan pengetahuan dari rakyat.

Selama seminar dan program luar negeri berfungsi sebagai mesin prestise dan cuan, perubahan sosial akan terus berhenti di panggung. Rakyat tetap menunggu, sementara pengetahuan berputar di ruang-ruang berbayar yang makin kehilangan makna.

Baca Juga: Webinar Hukum Nasional – “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahannya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *