PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Pengaturan Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia

Avatar of Pinter Hukum
islam

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana pengaturan tingkat kesehatan bank di Indonesia?

Jawaban

Indikator dan Metode Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia

Pengaturan tingkat kesehatan bank agar dapat memahami keadaan kesehatan pada sektor perbankan yang ada di Indonesia. Pengaturan ini menjadi hal yang sangat penting yang dikaitkan dengan penilaian dari kinerja bank untuk pembangunan nasional dan menghindari krisis dari kepercayaan masyarakat.

Pertanyaannya, bagaimana Indonesia mengatur tingkat kesehatan bank?

Untuk dapat memahami tingkat kesehatan bank dalam negara, pengaturan Indonesia telah menerapkam  metode RGEC untuk mengukurnya sesuai dengan peraturan yang ada.

Metode RGEC dijadikan sebagai pembaharu dari metode sebelumnya yang diketahui sebagai metode CAMELS. Adapun indikatornya yaitu Capital (C), Assets (A), Management (M), Earnings (E), Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S).

Namun, seiring mengikuti perkembangan telah diperlukannya tambahan indikator penilaian dengan indikator risk management dan good corporate governance. Dari kedua indikator tersebut nyatanya metode CAMELS belum mencakupnya. Maka dari itu, dilakukan pembaruan dengan terciptanya metode RGEC.

Dengan menggunakan metode RGEC terdapat indikator penilaiannya yang terdiri dari  Risk (R), Good Corporate Governance (G), Earnings (E), dan Capital (C). Kemudian, melalui indikator-indikator tersebut dapat memberikan pertimbangan bagi kesehatannya atas indikator satu sama lain yang dibandingkan serta dikaitkan dengan peringkat komposit dari ketersedian rasio yang ada. Nantinya, penilaian dengan kriteria dalam kondisi sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik, dan buruk.

Baca juga:Prinsip Good Corporate Governance: Menerapkan Etika Bisnis yang Baik

Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Menilai Kesehatan Bank

Dalam menjalankan pengaturan tingkat kesehatan bank di Indonesia diperlukannya lembaga yang bertanggung jawab untuk menjalankan penauran yang ada. Terdapat dua lembaga yang menjalankannya yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkewajiban untuk memberikan pengawasan dalam penilaian kesehatan bank.

Lalu, apa peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menilai kesehatan bank?

Pada dasarnya OJK terkait kesehatan bank terbentuk dengan tujuan untuk menghindari adanya kekurangan serta kelemahan dalam pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Dalam pengawasan tersebut OJK bekerja sama dengan adanya pembagian tugas dengan BI seperti yang dijelaskan dalam peraturan pembentukan badan pengawasan yang dimaksudkan. Dengan kerja sama tersebut dapat berkoordinasi dengan mengeluarkan peraturan yang tentunya bersangkutan dan yang diperlukan dengan tugas pengawasan.

Hal tersebut dibuktikan dengan peran OJK yang menyatakan bahwa seluruh bank umum di Indonesia diharuskan untuk menerapkan panduan penilaian kesehatan bank terbaru yaitu metode RGEC. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dari OJK di tahun 2016.

Lebih lanjut, Bank Indonesia selaku pusatnya bank yang ada di negara ini telah mengawasi sektor perbankan dalam kinerjanya. Dasar pengawasannya dengan meluncurkan Peraturan Bank Indonesia untuk menjalankan penilaian kesehatan bank. Dengan demikian, peraturan yang dikeluarkan itu sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan sektor bank yang sehat dengan mengatasi permasalahan yang ada.

Sebelumnya, terkait metode CAMELS pernah dikeluarkan oleh BI yang tertuang dalam PBI pada tahun 2004. Lalu, BI telah membuat peraturan baru untuk pembaruan pengaturan sektor perbankan melalui metode RGEC yang tercantum dalam PBI di tahun 2011.

Baca juga: Bagaimana OJK Mengatur Fintech?

Implikasi dan Tindakan Korektif dalam Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan Bank

Implikasi dari adanya tindakan korektif yang dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kesehatan bank dapat terciptanya sistem perbankan yang sehat dan efektif sehingga dapat memicu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan yang ada di dalam negara. Hal terburuknya masyarakat tidak akan ada yang menabung di bank negara melainkan nabung di bank luar yang dijadikan mata uang negara lain. Dengan demikian, dapat mengancam stabilitas sistem perbankan dan ekonomi nasional secara keseluruhan. Maka dari itu, diperlukannya tindakan korektif demi menjaga dan meningkatkan kesehatan.

Jadi, apa saja tindakan korektif dalam meningkatkan tingkat kesehatan bank?

Beberapa tindakan korektif yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Pengelolaan manajemen risiko

Perlunya tindakan manajemen resiko dengan menganalisis serta memantau  risiko atau permasalahan yang ada dari semua kegiatan yang dilakukan oleh bank. Hal tersebut meliputi kredit, likuiditas, operasional, pasar dengan hati-hati, dan melaksanakan strategi untuk mengurangi risiko.

  1. Penataan kelola bank

Tata kelola bank dapat dilakukan dengan adanya indikator dari GCG sebagai bentuk penilaian sendiri dengan sistem check and balances. Hal tersebut dapat menghindari adanya pengelolaan di dalam bank yang buruk. Maka dari itu, diperlukannya penerapan dari prinsip-prinsip yang ada dalam menjalankan indikator GCG.

  1. Peningkatan pengawasan

Pengawasan yang dilakukan terhadap bank dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu pengawasan secara normal, intensif, dan khusus. Intinya dalam pengawasannya harus itu diutamakan melalui di bagian internal disebabkan penerapan sistem pengawasan internal memiliki potensi untuk mendeteksi permasalahan pada tahap awal dan mencegah potensi penurunan kondisi finansial bank.

Dengan demikian, pengaturan tingkat kesehatan bank di Indonesia telah memiliki metode dan indikatornya serta dijalankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan penilaian dengan melakukan tindakan korektif demi menjaga dan meningkatkan kesehatan bank di Indonesia.

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Arifin, RizkaYunika Ramly & Ervina Rahman, “Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode Risk Profile, Good Corporate Govennce, Earning, dan Capital”, Bongaya Journal of Research in Management, Nomor 1, Volume 5, 2022

Erika Amelia dan Astiti Chandra Aprilianti, “Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pendekatan CAMEL dan RGEC (Studi pada Bank Maybank Syariah Indonesia Periode 2011-2016)”, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, Nomor 2, Volume 6, 2018

Miftakhul Huda, “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Kesehatan Perbankan di Indonesia”, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Nomor 3, Volume 2, 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *