PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Bagaimana arti pelaksanaan tidak selesai bukan sebab kehendak sendiri?

Avatar of Pinter Hukum
Pelaksanaan Tidak Selesai, Hukum Pidana

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana Arti Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Sebab Kehendak Sendiri?

Jawaban

Pengertian Pelaksanaan

Pelaksanaan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan sebuah proses, perbuatan, atau cara untuk melaksanakan rancangan dan rancangan. Pelaksanaan merupakan tindakan dari rencana yang sudah disusun dengan rapi, dan pelaksanaan dilaksanakan apabila sudah matang dan siap. Pelaksanaan secara sederhana juga dapat diartikan sebagai penerapan. Para ahli juga mengemukakan pendapatnya terkait arti dari pelaksanaan itu sendiri, salah satunya ialah menurut westra yang berpendapat bahwa pelaksanaan adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan dikonsepkan dengan melengkapi segala kebutuhan alat-alat yang diperlukan. Sama halnya juga seperti yang dikemukakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang mengartikan bahwa pelaksanaan ialah upaya tiap pegawai atau tiap anggota organisasi yang berkeinginan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan. 

Baca juga: Mengenal Deelneming, Concursus, dan Klachtdelict dalam Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana mengenal juga mengenai pelaksanaan yakni menurut Van Hamel yang mengatakan bahwa pelaksanaan merupakan perbuatan apabila perbuatan menggambarkan ketetapan dari kehendak untuk melakukan tindak pidana dan menurut Zevenbergen pelaksanaan adalah percobaan apabila kejadian hukum itu sebagian sudah terjadi atau sudah nampak.

Baca juga: Asas Primum Remedium dan Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana

 

Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Semata-Mata Disebabkan Kehendaknya Sendiri

Pelaksanaan yang tidak selesai dalam hukum pidana dapat dikatakan sebagai percobaan tindak pidana atau biasa dikenal dengan ”Poging”. Percobaan melakukan tindak pidana juga dikenal dengan istilah ”Begin Van Uitvoerings Handeling” yang merupakan sebuah permulaan dari pelaksanaan untuk melakukan tindak pidana. Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 53, yang mana disana disampaikan 4 hal, yakni:

  1.     Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika memiliki niat untuk melakukan hal tersebut dan nyata adanya permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2.     Pidana pokok terhadap kejahatan ini maksimum dikurangi sepertiga.
  3.     Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara lima belas tahun paling lama.
  4.     Pidana tambahan bagi percobaan yang sama namun kejahatan yang dilakukan selesai.

Baca juga: Mengukur Pembelaan Diri Dalam Kerangka Hukum Pidana

Menurut R. Soesilo percobaan diartikan sebagai hal menuju ke sesuatu akan tetapi tidak sampai pada hal yang akan dituju itu, atau percobaan tersebut tidak berhasil. Misalnya ingin membunuh orang namun orang yang hendak dibunuh tidak mati atau juga ingin mengambil barang orang lain namun barang tersebut tidak sempat terambil. R. Soesilo juga mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum ialah:

  1.     Adanya niat untuk melakukan perbuatan tindak pidana yang akan dilakukan.
  2.     Orang tersebut sudah memulai tindak pidana tersebut.
  3.     Perbuatan kejahatan yang dilakukan tidak sampai selesai karena terhalang hal-hal yang timbul.

Pada dasarnya suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan apabila orang telah memulai melakukan suatu elemen dari peristiwa pidana, jika orang tersebut belum memulai atau melakukan hal terkait peristiwa pidana, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan persiapan. Dalam hal ini jika seseorang yang tadinya ingin melakukan tindak pidana dan niatnya telah terwujud melalui bentuk permulaan pelaksanaan, namun gagal disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara sukarela mengundurkan diri dari niatnya semula. Contohnya apabila seseorang tersebut sudah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana namun ditengah-tengah menjalankan aksinya orang tersebut berpikir kembali dan tidak melakukan kejahatan tersebut serta orang tersebut merasa menyesal maka orang tersebut tidak dapat dihukum atas perbuatan pidana yang tadinya akan dia lakukan, karena perbuatan tindak pidana tersebut tidak selesai untuk dilakukan. 

 

Referensi:

Dian Dwi Jayanti, Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging), hukumonline.com, 16 Agustus 2023.  

Adrian Boby, Percobaan Tindak Pidana (Poging), tribratanews.kepri.polri.go.id, 16 Agustus 2023.

(Tanpa Nama), Apa Itu Tindak Pidana Percobaan (Poging)?, sippn.menpan.go.id, 16 Agustus 2023.

Sovia Hasanah, Arti Begin Van Uitvoering, hukumonline.com, 16 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *