PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

MACAM-MACAM AKAD DALAM ISLAM (MUAMALAH)

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Macam-macam akad dalam Islam
 

Pengantar

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis Syariah Islam. Secara makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat untuk melakukan di sekitarnya.

Disatu sisi bank syariah mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan disisi lain bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat.

Selain itu, secara mikro, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktifitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip islam.

Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan.

Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk  tabungan yang mengunakan akad mudarabah, sedangkan tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk wadi’ah.

Baca juga: Asas Umum Peradilan Agama, Terlengkap

Macam-Macam Akad

A. Akad Pola Titipan 

Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh-dhamanah ‘tangan penanggung’. Akhirnya akad wadi’ah yad dhamanah ini banyak dipergunakan dalam perbankan syariah.

1. Wadiah yad amanah

Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak pemilik barang atau penitip (muwaddi’) kepada pihak penyimpan (mustawda’) dimana pihak penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.

Barang yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang,barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya.

Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan sebagai penerima kepercayaan adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barag titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang yang dititipkan.

2. Wadi’ah yad dhamanah

 Dalam prinsip yadh- dhamanah, pihak penyimpan atau custodian adalah trustee (kepercayaan) yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang yang dititipkan.

Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang yang dititipkan tersebut untuk aktifitas perekonomian tertentu, melainkan dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang yang dititipkan secara utuh sesuai pada saat pertama barang tersebut dititipkan.

Pihak penyimpan pun berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan baran titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin nantinya akan timbul.

Dalam hal ini pihak penyimpan boleh memberikan atau tidak memberikan bonus kepada pemilik barang atau penitip tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya.

Rukun dari akad Wadi’ah (yad amanah maupun  yad dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut.

1. Pelaku akad, yaitu penitip (muwaddi’) dan penyimpan (mustawda’)

2. Objek akad, yaitu barang yang dititipkan

3. Shighah, yaitu ijab dan qabul

Sementara  itu, syarat wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syaratbonus sebagai berikut :

1. Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) penyimpan

2. Bonus tidak diisyaratkan sebelumnya

Baca juga: Apa Itu Muamalah? Ruang Lingkup, Prinsip, dan Macamnya

B. Akad Pola Pinjaman

Satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah Qardh  dan turunannya Qardhul Hasan. Pinjaman qardhul hasan ini merupakan pinjaman yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.

1. Qardh

 Objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya, yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bungan  ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang.

Peminjam atas kehendak sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.

2. Qardhul Hasan

Dalam aplikasinya di perbankan syariah, qardh biasanya digunkaan untuk menyediakan dana talangan kepada nasabah dan untuk menyumbang sektor usaha kecil atau membantu sektor sosial. Dalam hal yang terakhir, skema pinjamannya disebut qardhul hasan.

Rukun dari Qardh atau Qardhul Hasal adalah sebagai berikut :

1. Pelaku akad, yaitu peminjam (muqtaridh), pihak yang membutuhkan dana, pemberi pinjaman (muqridh), dan pihak yang memiliki dana.

2. Objek akad, yaitu qardh (dana)

3. Tujuan, yaitu berupa pinjaman tanpa imbalan

4. Shighah, yaitu ijab dan qabul

Syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah sebagai berikut.

a. Kerelaan kedua belah pihak

b. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal

C. Akad Pola Bagi Hasil

1. Musyarakah atau syirkah 

Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.

Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan kehharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.

Proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang yang disertakan. 

Didalam terminologi fikih islam dibagi dalam dua jenis.

a. Syirkah al-milk atau syirkah kepemilikan, yaitu kepemilikan bersama dua pihak atau lebih dari suatu properti.

b. Syirkah al-‘aqd atau syirkah akad, yaitu berarti kemitraan yang terjadi karena adanya kontra bersama, atau usaha komersial bersama.

c. Syirkah al-inan, yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ikut andil menyertakan modal dan kerja, yang tidak harus sama porsinya, ke dalam perusahaan.

d. Syirkah al-mufawadhah, yaitu usaha komersial bersama dengan syarat adanya kesamaan pada penyertaan modal, pembagian keuntungan, pengelolaan, kerja dan orang.

e. Syirkah Abdan, yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa keada pelanggan.

f. Syirkah al-wujuh adalah usaha komersial besama ketika mitra tidak mempunyai investasi sama sekali.

Rukun musyarakah adalah sebagi berikut.

a. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha

b. Objek akad, yaitu modal (mal), kerja, dan keuntungan

c. Shighah, yaitu ijab dan qabul

Ketentuan umum dalam akad  musyarakah adalah sebagai berikut:

a. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.

b. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

c. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah, tidak boleh melakukan tindakan sebagai berikut :

– Menggabungkan sana proyek dengan harta pribadi

– Menjalankan proyekmusyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.

– Memberi pinjaman kepada pihak lain

d. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.

e. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila :

– Menarik diri dari perserikatan

– Meninggal dunia

– Menjadi tidak cakap hukum

f. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama.

g. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.

2. Mudharabah

Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah akad bagi hasil ketika pemilik modal (shahibul mal), menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola (mudharib), untuk melalukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad.

Rukun dari akad mudharabah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;

a. Pelaku akad, yaitu pemodal (shahibul mal), dan pengelola (mudharib).

b. Objek akad, yaitu modal, kerja, dan keuntungan.

c. Shighah, yaitu ijab dan qabul

Ketentuan  umum yang berlaku dalam akad mudharabah :

a. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

b. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara :

– Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akaibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalagunaan dana.

– Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah. Jika nasabah cederai janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,  dapat dikenakan sanksi administrasi.

Berdasarkan kewenangan, prinsip mudharabah dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yakni :
1. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu : tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
2. Mudharabah muqayadah

Pada dasarnya persyaratan di mudharabah muqayadah sama dengan mudharabah mutlaqah. Hanya saja perbedaannya adalah adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.

Dalam praktik perbankan jenis mudharabah muqayadah ini terbagi pula menjadi dua jenis yakni :

– Mudharabah muqayadah on balance sheet Pemodal menetapkan syarat; kedua belah pihak sepakat dengan syarat usaha dan keuntungan.Bank menerbitkan bukti investasi khususBank memisahkan dana.

– Mudharabah muqayadah off balance sheet Penyaluran langsung ke nasabah; Bank menerima komisi Bank menerbitkan bukti investasi khusus Bank mencatat di rekening administrasi resiko yang terdapat dalam mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan  relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:

  1. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.

  2. Lalai dan kesalahan yang disengaja.

  3. Penyembunyian keuntungan oleh naasabah bila nasabahnya tidak jujur.

D. Akad Pola Jual Beli

    Dalam fiqh islam dikenal sebagai macam jual beli objek yang di perjualbelikan. Dari sisi yang di perjualbelikan, jual beli dibagi tiga, yaitu:

  1. Jual beli mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang 

  2. Jual beli sharf, yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lain 

  3. Jual beli muqayyadah,yaitu jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter), atau pertukaran antara barang dengan barang yang dinili dengan valuta asing (counter trade).

Dari sisi cara menetapkan harga, jual beli dibagi empat, yaitu :

  1. Jual beli musawwamah (tawar menawar), yaitu jual beli biasa ketika penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
  2. Jual beli amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal jualnya (harga perolehan barang) jual beli amanah ada tiga yaitu:
  • Jual beli murabahah, yaitu jual beli ketika penjual menyebutkan harga pembelian harga (termasuk biaya perolehan) dan keuntungan  yang diinginkan. 
  • Jual beli muwadaah ( discount), yaitu jual beli dengan harga dibawah modal dengan jumlah kerugian yang tidak diketahui, penjualan barang atau aktiva yang nilai bukunya sudah sangat rendah 
  • Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan harga modal tanpa keuntungan dan kerugian.
  1. Jual beli dengan harga tangguh, baik, bi’taman ajil yaitu jual beli dengan penetapan harga yang akan dibayar kemudian.
  2. Jual beli muzayyadah (lelang) yait jual beli dengan penawaran dari penjual dan para pembeli berlomba menawar.

Dari sisi cara pembayaran, jual beli dibagi tiga, yaitu

  1. Jual beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung 

  2. Jual beli dengan pembayaran tertunda, bai muajal (deferred) yaitu jual beli dengan penyerahan barang secara langsung (tunai), tetapi pembayaran dilakukan kemudian dan bisa dicicil

  3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda (deferred delivery) yang meliputi ba’i assalam dan ba’i al istishna.

1. Murabahah

Murabahah adalah istilah dalam fikih islam dalam fiqih islam yang berarti sesuatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.

Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:

  • Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah pihak yang memilikibarang untuk dijual, dan musytari’ (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang.

  • Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga)

  • Shigah , yaitu ijab dan qobul.

Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain:

  • Murabahah sederhanan

Bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli denganharga sesuai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang diinginkan.

  • Murabahah kepada pemesan

Bentuk murabahah ini melibatkan tiga pihak, yaitu pemesan, pembeli dan penjual.

2. Salam 

Merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta  disepakati sebelumnya dalam perjanjian. 

Rukun akad salam yang harus dipenuhi dalam proses transaksi yaitu Pelaku akad, objek akad, shigah (ijab dan qobul).

3. Istishna 

Istishna adalah memesan kepada perusahaan utuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk uual beli foward yang dianjurkan oleh syariah.

    Rukun dari istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal yaitu: 

  • Pelaku akad, yaitu mustashni(pembeli)dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang peanan

  • Objek akad, yaitu barang dan jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya yaitu harga (tsaman) 

  • Sighah, yaitu ijab qobul

E. Akad Pola Sewa

Transaksi nonbagi hasil selain yang berpola jual beli adalah transaksi berpola sewa atau ijarah. Ijarah juga biasa disebut sewa, jasa atau imbalan. Adalah akad yang dilakukan atas dasar suat manfaat dengan imbalan jasa. 

1. Ijarah

Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan pendapatan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan utuk opembelian aset dapat mendatangi pemilik dana (dalam hal ini milik bank)untuk membiayai pembelian aset produktif.

Rukun akad ijarah  yaitu:
  • Pelaku akad
  • Objek akad
  • Ijab qobul

Dua hal yang harus diperhatikan sebagai bentuk pembiayaan. Pertama, beberapa syarat harus dipenuhi agar hukum-hukum syariah terpenuhi, dan pokok adalah:

  • Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tetentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah phak

  • Kepemilikan aset tetap ada pada yang menyewakan yang bertanggungjawab atas pemeliharaannya

  • Aset tidak boleh dijual kepada penyewa

2. Ijarah Muntahiya Bittamalik

     Ijarah muntahiya Bittamalik (IMBT) transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.

F. Akad Pola Lainnya

1. Wakalah 

Wakalah adalam pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kpada pihak lain (wakil) da;am hal-hal yang boleh diwakilkan. Bentuk-bentuk akad wakalah, antara lain:

  • Wakalah mutlaqah, yaitu perwakila yang tidak terikat syarat tertentu

  • Wakalah muqayyadah, yaitu perwakilanyang terikat oleh syarat-syarat 

2. Kafalah 

Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepad pihak ketiga untuk memenui kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Sementara itu, jenis kafalah ada tiga, yaitu :

  • Kafalah bit Tsalim, yaitu pengembalian barang yang disewa.

  • Kafalah al-munjazah, yaitu jaminan mutlak tanpa batas waktu,

  • Kafalah al-mualaqah, yaitu jaminan yang dibatasi jangka waktu

3. Hawalah

Hiwalah adalah pengalihan utang/putang dari orang yang behutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya/menerimanya. Sedangkan syarat-syarat hawalah antara lain, yaitu

  • Persetujuan dari pihak terkait

  • Kedudukan dan kewjiban para pihak.

4. Rahn

Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain(bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Syarat-syarat rahn, antara lain :

  • Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan

  • Penjualan jaminan dalam jasa perbankan (gadai)

5. Sharf 

Sharf adalah jual beli valuta dengan valuta lain. Produk perbankan yang menggunakan akad sharf adalah fasilitas penukaran uang (money changer)

Syarat-syarat sharf, yaitu

  • Valuta, sejenis atau tidak sejenis. Apabila sejenis, harus diukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar

  • Waktu penyerahan (spot)

Demikian uraian tentang macam-macam akad dalam Islam, semoga bermanfaat.

Respon (70)

  1. certainly like your web site however you have to test the spelling on quite a few of your posts.
    A number of them are rife with spelling problems and I to find it very
    bothersome to inform the truth nevertheless I will certainly come back again.

    my blog; buy

  2. Hello there! This article could not be written much better!
    Looking at this article reminds me of my previous roommate!
    He always kept preaching about this. I am going to send this article to him.
    Fairly certain he will have a good read.
    Thanks for sharing!

    my web page: funny st patricks day

  3. Sangat bermanfaat sekali, cocok untuk Pelajar Hukum Syariah seperti saya. Mudahan kedepannya lebih ada banyak juga artikel terkait hukum" Islam dan Hukum Positif Indonesia

  4. arikel yang ada di pinter hukum id sangat bermanfaat juga disediakan topik artiikel yang beragam dan menarik

  5. Artikel ini sangat bermanfaat sebagai pembuka pikiran kita bahwa Islam telah mengatur hukum muamalah sangat detail dan sudah terklasifikasikan dengan baik sehingga bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, Barakallah ��

  6. Dari artikel ini kita bisa mengetahui bahwa perjanjian atau akad dalam Islam itu terklasifikasikan dengan baik dan tetap relevan untuk digunakan dlm akad di era modern ini. Mantap 🔥

  7. Assalamualaikum. Izin bertanya sebelumnya. Bagaimana ketentuan suatu lembaga keuangan yang berbasis syariah, tapi dalam proses penyimpanan uang terdapat unsur memotong uang dari saldo semula. Apakah dibolehkan, dan tidak mengandung unsur riba?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *