PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Kontrak Syariah: Pengertian, Asas, dan Perbedaanya

Avatar of Pinter Hukum
Hukum Kontrak Syariah

Masuknya hukum Islam di Indonesia menyebabkan adanya pengakuan terhadap beberapa ajaran Hukum Islam. Hukum Islam tersebut diadopsi dalam beberapa aspek seperti siyasah syar’iah (Ketatanegaraan), jinayah (Pidana), munakahat (Pernikahan), dan tidak lupa di lapangan tijaroh (Jual Beli).

Hal itu mempengaruhi beberapa asas dalam tiap-tiap lapangan hukum. Perbedaan itulah yang membuat kita penting untuk mengenal Hukum Kontrak Syariah.

Baca juga: Tahap Penyusunan/Pembuatan kontrak

Pengertian Hukum Kontrak Syariah

Pemahaman terkait dengan pengertian hukum kontrak syariah penting untuk diketahui. Kontrak atau akad dalam bahasa Arab diartikan sebagai persetujuan atau kesepakatan (Ittifaaq) baik secara tampak/tersurat (hissiyy) maupun secara tidak tampak/tersirat (ma’nawi).

Seorang pemikir dari Mesir, Subhi Mahmasaniy memberikan pengertian terhadap kontra sebagai perikatan yang terjadi karena ijab dan qabul dengan akibat hukum yang timbul karenanya. Hukum Islam tidak memberikan sebuah perbedaan yang jelas antara kontrak dengan perjanjian, melainkan dikenal sebagai akad.

Pengertian akad ini sama halnya dengan pendapat dari Van Dunne terkait dengan ruang lingkup hukum kontrak. Kaitan antara hukum kontrak dan kaidah syariah terdapat pada asas yang mengaturnya. Kaidah hukum yang berkaitan dengan hukum kontrak syariah merupakan kaidah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam.

Asas Hukum Kontrak Syariah

Dalam bahasa Arab, asas atau asaasun berarti landasan. Landasan-landasan inilah yang berperan dalam berlakunya suatu akad atau kontrak syariah.

Hukum kontrak syariah memiliki beberapa asas yang berperan dalam penegakannya. Asas tersebut adalah:

  1. Asas Tauhid (perbuatan manusia harus sesuai ketentuan Allah SWT);
  2. Asas Mabda Al Ibahah (segala hal itu bleh sampai ada dalil yang melarang);
  3. Asas Mabda Hurriyah At Ta’aqud (Kebebasan berkontrak);
  4. Asas Mabda Ar Radhaiyyah (Kesepakatan); dan
  5. Asas Mabda Tawazun fil Muawdhah (Keseimbangan di antara para pihak).

Beda Hukum Kontrak Syariah dengan Hukum Kontrak Perdata

Perbedaan sistem hukum tentunya akan membawa kepada perbedaan asas dan keberlakuan dari sebuah perbuatan hukum. Adapun perbedaan tersebut tertera pada tabel berikut.

Baca juga: Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional

Aspek

Hukum Kontrak Syariah

Hukum Kontrak Perdata

Asas

Asas Tauhid

Asas Mabda Al Ibahah

Asas konsensualisme pasal 1320 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Asas Mabda Hurriyah At Ta’aqud

Asas kebebasan berkontrak

Asas Mabda Ar Ridhaiyyah

Pacta Sunt Servanda pasal 1338 (1) KUHPerdata

Mabda Tawazun fil Muawdhah

Asas Keseimbangan

Subjek Hukum Subjek harus Mukallaf (dibebani kewajiban) dan tidak mensyaratkan jenis kelamin

Subjek harus diklasifikasikan sebagai dewasa (21 tahun menurut KUHPerdata), tidak dalam pengampuan (termasuk pailit), dan perempuan yang menjadi istri (dihapus Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA 1/1963)

Syarat

Sah jika tidak bertentangan dengan syariat

Sah jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Tidak boleh mengandung riba (pertambahan nilai), ghoror (unsur penipuan), dan maisyir (judi)

Hanya mengatur terkait sedikit dari ghoror, yakni termasuk dalam bedrog.

Sumber

Al Quran, Sunnah, dan Ijma’

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang lain

Kesimpulan

Hukum kontrak syariah adalah hukum kontrak yang tunduk pada hukum Islam. Penundukan tersebut memiliki akibat terhadap asas, rukun, dan syarat yang dibutuhkan untuk melaksanakan kontrak syariah.

Namun, terdapat juga persamaan dengan hukum kontrak perdata dalam beberapa hal seperti kebebasan berkontrak, kecakapan, dan lainnya. Sehingga, penting untuk lebih mengenal hukum kontrak syariah.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ardi, M. Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna, Jurnal Hukum Diktum Volume 14 Nomor 2. 2016.

Mahmasaniy, S, An Nazariyyat al ‘Ammah li al’Mujibat wa al ‘Uqud fi al Shari’ah al Islamiyyah, Mesir: Dar al Kitab al Arabiyy, 1948.

Mubarok, Jaih. et al, Buku Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia, 2021.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *