PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Kaidah-Kaidah Sosial; Sebuah Pengantar

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Kaidah sosial

Sebelum membicarakan hukum, kita tidak mungkin terhindar akan perbincangan seputar manusia. Mengapa? karena pemberlakuan hukum semata-mata untuk pemenuhan kebutahan manusia itu sendiri, guna mencapai tujuan masing-masing, serta terjaga dan tertibnya masyarakat.

Manusia secara naluriah memiliki kehendak untuk senantiasa memaksimalkan terpenuhinya keperluan atau kepentingannya, tak jarang keperluan atau kepentingan antar manusia saling bertentangan sehingga terjadi pertikaian, kekecauan, dan terganggunya stabilitas di dalam masyarakat.

Baca juga: Pengertian Negara dan Asas Hukum

Oleh karenanya, sebelum ada hukum (dalam pengertian saat ini) masyarakat pada umumnya berpegang teguh terhadap kaidah sosial.

Kaidah sosial dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang di pendomani oleh masyarakat dalam berinteraksi. Maka, seperangkat pendoman itulah yang membimbing masyarakat hidup secara damai dan tertib serta saling terpenuhinya antar kepentingan yang ada.

Beberapa kadiah sosial tersebut ialah kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum.  

Kaidah Kepercayaan atau Keagamaan

Sumber dari kaidah ini yakni Tuhan atau ajaran kepercayaan, dimana tuhan lah memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan larangan serta memberikan ancaman jika di langgar dengan sanksi yang di janjikan kelak di akhirah oleh tuhan.

Tujuan mulia dari kaidah ini ialah agar manusia menghindari perbuatan-perbuatan yang jahat dan senantiasi melalukan kebaikan di muka bumi. Selain itu perhatian kaidah ini sarat akan unsur batin bukan lahiriah. 

Kaidah kepercayaan atau keagamaan ini hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban dengan tanpa memberi hak. Meululu soal menunaikan kewajiban, mentaati, dan melaksanakan kaidah kepercayaan atau keagamaan.   

Kaidah Kesusilaan

Kaidah kesusilaan erat kaitanya dengan aspel individu seseorang, hal ini bersifat personal. oleh karenanya kaidah ini bertumpu pada kejernihan hati nurani, bukan pada aspek sosial atau kemasyarakatan. 

Kaidah kesusilaan ditunjukkan agar manusia sebagai individu mampu menunjukkan pribadi yang akhlakul karimah, guna menyempurnakan pribadinya dan melarang segala bentuk kejahatan.

Perbuatan seperti berzina, membunuh, mencuri, atau memperkosa tidak hanya dilarang berdasarkan kaidah keagamaan atau kepercayaan saja, melainkan dirasakan sebagai bentuk tindakan yang bertentangan dengan hati nurani manusia.

Aspek kaidah kesusilaan sangat personal yakni diri manusia itu sendiri, yang bersifat otonom dan tidak sebagai tindakan lahir, akan tetapi sebagai tindakan atau sikap batin manusia.

Adapun, saksi yang diperoleh berupa rasa penyesalan, rasa malu, rasa takut, dan rasa merasa bersalah.   

Kaidah Kesopanan

Berbeda dengan kaidah diatas yang menitik beratkan pada posisi manusia sebagai individu, maka kaidah kesopanan lebih berfokus kepada manusia sebagai mahkluk sosial.

Oleh karena itu, kaidah kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantesan yang berlaku dalam sebuah masyarakat.

Bukan hanya itu, perbedaan lainnya bahwa kaidah kesopanan bersifat diluar diri manusia sehingga aspek utamanya ialah tindakan atau sikap lahir manusia yang kongkrit.

Adapun saknsi yang berikan berupa teguran, cemooh, celaan, pengucilan, dan sebagainya yang semuanya bersal dari luar diri manusia (heterenom). 

Baca buku: Kaidah Hukum

Kaidah Hukum 

Pada dasarnya, kaidah hukum dan kaidah kesopanan memilik banyak persamaan. Sedikit pembeda yakni pertama,  manusia tidak hanya dibebani kewajiban akan tetapi juga diberikan hak. Kedua,  pembuat aturan merupakan lembaga negara yang sah dengan prosedur yang ada. Ketiga, penegakan hukum oleh aparat negera.

Adapun untuk pembahasan lebih lenjut dan mendalam, khusus kaidah hukum akan kita  bahwa pada postingan selanjutnya. 

Respon (41)

  1. Terima kasih telah memberikan ilmu yang bermanfaat. Senang sekali rasanya bisa menambah ilmu.

  2. Artikel yang sini pada membantu semua, terimakasih pinter hukum karena semuanya sangat membantu dalam memahami materi2 mata kuliah prodi ilmu hukum.

  3. Wah sangat menarik sekali artikenya sehingga bermanfaat bagi maba yang baru mempelajari ilmu hukum.

  4. artikelnya sangat informatif mengenai kaidah-kaidah sosial yang menjadi pengantar ilmu hukum. Sangat berguna bagi saya yang maba di kuliah jurusan hukum

  5. Terima kasih Pinter Hukum. Artikel yang dibuat sangat bermanfaat terlebih untuk saya maba di prodi hukum

  6. Wah terima kasih Pinter Hukum, artikel ini sangat bermanfaat terutama bagi mahasiswa baru prodi hukum seperti saya 😄 sukses selalu 🙌

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *