Sebelum membicarakan hukum, kita tidak mungkin terhindar akan perbincangan seputar manusia. Mengapa? karena pemberlakuan hukum semata-mata untuk pemenuhan kebutahan manusia itu sendiri, guna mencapai tujuan masing-masing, serta terjaga dan tertibnya masyarakat.
Manusia secara naluriah memiliki kehendak untuk senantiasa memaksimalkan terpenuhinya keperluan atau kepentingannya, tak jarang keperluan atau kepentingan antar manusia saling bertentangan sehingga terjadi pertikaian, kekecauan, dan terganggunya stabilitas di dalam masyarakat.
Baca juga: Pengertian Negara dan Asas Hukum
Oleh karenanya, sebelum ada hukum (dalam pengertian saat ini) masyarakat pada umumnya berpegang teguh terhadap kaidah sosial.
Kaidah sosial dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang di pendomani oleh masyarakat dalam berinteraksi. Maka, seperangkat pendoman itulah yang membimbing masyarakat hidup secara damai dan tertib serta saling terpenuhinya antar kepentingan yang ada.
Beberapa kadiah sosial tersebut ialah kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum.
Kaidah Kepercayaan atau Keagamaan
Sumber dari kaidah ini yakni Tuhan atau ajaran kepercayaan, dimana tuhan lah memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan larangan serta memberikan ancaman jika di langgar dengan sanksi yang di janjikan kelak di akhirah oleh tuhan.
Tujuan mulia dari kaidah ini ialah agar manusia menghindari perbuatan-perbuatan yang jahat dan senantiasi melalukan kebaikan di muka bumi. Selain itu perhatian kaidah ini sarat akan unsur batin bukan lahiriah.
Kaidah kepercayaan atau keagamaan ini hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban dengan tanpa memberi hak. Meululu soal menunaikan kewajiban, mentaati, dan melaksanakan kaidah kepercayaan atau keagamaan.
Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan erat kaitanya dengan aspel individu seseorang, hal ini bersifat personal. oleh karenanya kaidah ini bertumpu pada kejernihan hati nurani, bukan pada aspek sosial atau kemasyarakatan.
Kaidah kesusilaan ditunjukkan agar manusia sebagai individu mampu menunjukkan pribadi yang akhlakul karimah, guna menyempurnakan pribadinya dan melarang segala bentuk kejahatan.
Perbuatan seperti berzina, membunuh, mencuri, atau memperkosa tidak hanya dilarang berdasarkan kaidah keagamaan atau kepercayaan saja, melainkan dirasakan sebagai bentuk tindakan yang bertentangan dengan hati nurani manusia.
Aspek kaidah kesusilaan sangat personal yakni diri manusia itu sendiri, yang bersifat otonom dan tidak sebagai tindakan lahir, akan tetapi sebagai tindakan atau sikap batin manusia.
Adapun, saksi yang diperoleh berupa rasa penyesalan, rasa malu, rasa takut, dan rasa merasa bersalah.
Kaidah Kesopanan
Berbeda dengan kaidah diatas yang menitik beratkan pada posisi manusia sebagai individu, maka kaidah kesopanan lebih berfokus kepada manusia sebagai mahkluk sosial.
Oleh karena itu, kaidah kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantesan yang berlaku dalam sebuah masyarakat.
Bukan hanya itu, perbedaan lainnya bahwa kaidah kesopanan bersifat diluar diri manusia sehingga aspek utamanya ialah tindakan atau sikap lahir manusia yang kongkrit.
Adapun saknsi yang berikan berupa teguran, cemooh, celaan, pengucilan, dan sebagainya yang semuanya bersal dari luar diri manusia (heterenom).
Baca buku: Kaidah Hukum
Kaidah Hukum
Pada dasarnya, kaidah hukum dan kaidah kesopanan memilik banyak persamaan. Sedikit pembeda yakni pertama, manusia tidak hanya dibebani kewajiban akan tetapi juga diberikan hak. Kedua, pembuat aturan merupakan lembaga negara yang sah dengan prosedur yang ada. Ketiga, penegakan hukum oleh aparat negera.
Adapun untuk pembahasan lebih lenjut dan mendalam, khusus kaidah hukum akan kita bahwa pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat
Ilmu yang sangat bermanfaat
Wah , artikelnya sangat informatif dan bermanfaat sekali👍🏻
Wah , artikelnya sangat informatif dan bermanfaat sekali👍🏻
Terima kasih, artikelnya sangat bermanfaat
Artikel yang sangat baguss dan sangat bermanfaat untuk mahasiswa baru hukum, terimakasih banyak.
terima kasih, semoga ilmunya bermanfaat
Terimakasih atas ilmunya sangat bermanfaat dan mudah di pahami!
Ilmu yg sgt bermanfaat🥰
Terima kasih telah memberikan ilmu yang bermanfaat. Senang sekali rasanya bisa menambah ilmu.
Artikel yang sini pada membantu semua, terimakasih pinter hukum karena semuanya sangat membantu dalam memahami materi2 mata kuliah prodi ilmu hukum.
wah artikelnya sangat menarik dan bermanfaat
Wah…. sangat menarik sekali artikelnya dan bermanfaat bgi saya maba yg baru belajar ilmu hukum
Wah sangat menarik sekali artikenya sehingga bermanfaat bagi maba yang baru mempelajari ilmu hukum.
Artikel sangat bermanfaat dan membantu saya sebagai mahasiswa ilmu hukum
artikelnya sangat informatif mengenai kaidah-kaidah sosial yang menjadi pengantar ilmu hukum. Sangat berguna bagi saya yang maba di kuliah jurusan hukum
Artikelnya sangat bagus dan jelas
Terima kasih atas informasinya yang sangat jelas dan membantu
Artikel nya bagus dan sangat membantu
Artikelnya sangat menarik, bisa buat referensi
Artikelnya sangat membantu, terimakasih.
Artikelnya bagus banget dan sangat membantu
Terima kasih, artikelnya sangat membantu dan mudah dipahami untuk yang baru belajar tentang hukum
Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat
terima kasih atas ilmunya, saya jadi mengerti tentang hukum
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat untuk saya mahasiswa ilmu hukum
terimakasih Pinter Hukum artikelnnya sangat bermanfaat untuk saya sebagai mahasiswa baru hukum
Terima kasih Pinter Hukum. Artikel yang dibuat sangat bermanfaat terlebih untuk saya maba di prodi hukum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
terima kasih pinter hukum, ilmunya sangat bermanfaat
Sangat bermanfaat
Terima kasih pinter hukum, ilmunya sangat bermanfaat!!!
Terimakasih atas ilmunya
Terimakasih pinter hukum,saya jadi bisa membaca lebih banyak
Mantap keren sangat bermanfaat untuk saya mah bisa murojaah materi lagi. Dan bisa bermanfaat untuk orang lain.
Sangat bermanfaat secara umum apalagi kalau mahasiswa baru jurusan hukum
Rekomen banget buat Maba nih
sangat bermanfaat terutama bagi mahasiswa baru
artikel yang sangat bagus
Wah terima kasih Pinter Hukum, artikel ini sangat bermanfaat terutama bagi mahasiswa baru prodi hukum seperti saya 😄 sukses selalu 🙌
Artikel yang sangat baguss, terimakasih banyak