Hukum Musik Dalam Islam
Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang senantiasa menyeru kepada umatnya untuk berbuat baik kepada siapa pun. Selain itu bagi para pemeluknya dimandatkan untuk melakukan ‘amar ma’ruf nahi mungkar melalui dakwah dan khotbah-khotbah keagamaan. Namun sobat, metode yang digunakan tiap pendakwah beragam, kesuksesan satu metode dakwah dalam suatu masa belum tentu relevan dimasa yang lain.
Seperti contoh metode yang digunakan Walisongo (Sembilan Wali yang mempopulerkan agama islam di Jawa) yakni menggunakan gamelan atau musik-musik an yang saat itu sukses menyebarkan agama islam di Indonesia, lalu bagaimana sekarang? masih relevankan? saat ini metode tersebut banyak menjadi perdebatan ditengah masyarakat, banyak yang mempertanyakan tentang hukum menggunakan, memainkan, atau mendegarkan musik apalagi menjadikannya sebagai media dakwah.
Oleh karenanya sobat, persoalan di atas sangat genting dan penting untuk dipecahkan. Sebagai sumbangsi pemikiran dan argumentasi hukum berikut kami uraikan penjelesannya. Sebelumnya sebagai tambahan bacaan sobat, silahkan baca Penjelasan Hukum Islam Pada Masa Modern
Perbedaan Perspektif
Persoalan diatas pada dasarnya bertitik pada pandangan bahwa musik sebagai wasilah (alat), adapun hukumnya bergantung pada maqasid (tujuan). Dipandang sebagai wasilah (alat) bahwa musik merupakan alat yang digunakan oleh para Da’i dalam berdakwah untuk menyerukan kebaikan sesuai dengan al-qur’an dan hadist adapun hukumnya bergantung pada tujuannya apabila dimaksudkan sebagai hal-hal baik atau paling tidak untuk hal-hal yang tidak dilarang oleh islam maka hukumnya boleh / mubah. Berbeda jika digunakan untuk tujuan maksiat atau berdampak pada menjauhkan manusia dari Allah SWT, maka hukum musik tersebut dilarang/haram.
Baca juga: Pandangan Ulama Terhadap Seni Musik
Kendaki demikian sobat, ada pula sebagian Ulama yang berpendapat bahwa hukum musik haram secara mutlak tanpa mempertimbangkan wasilah (alat) dan maqasid (tujuan). Seperti pendapat Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani beliau melarang / mengharamkan musik, berdasarkan hadist riwayat Imam Bukhari : ”Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Adapun yang membolehkan musik seperti Abu Thalib yang berpendapat bahwa mendengarkan musik sudah hampir menjadi tradisi dikalangan ulama salaf ataupun tabiin.
Sejatinya sobat, persoalan musik sama halnya dengan perdebatan zakat fitrah menggunakan uang, boleh atau tidak, bergantung pada sudut pandang masing-masing.
Wallahu A’lam bis Sawab. Semoga bermanfaat terimakasih.
Masya Allah, ilmu yang bermanfaat, terima kasih🙏🏻
Masya Allah. Ilmunya sangat bermanfaat untuk diri saya pribadi. Terima kasih
Terima kasih, ilmu ini bermanfaat untuk saya
Terima kasih atas info dan ilmunya
Terima kasih atas informasi dan ilmunya
Terima kasih atas ilmunya
terimakasih, artikelmya bisa menambah wawasan buat saya
terimakasih infonya dan ilmu baru bagi saya
Alhamdulillah ini sangat membantu saya untuk bnyak memahami hal baru
Mantap ilmu nya terimakasih
Alhamdulillah terima kasih ilmunya
Terima kasih ilmunya
Terima kasih ilmunya
Alhamdulillah mendapatkan tambahan ilmu, terimakasih banyak ilmunya
Trimakasih ilmunya
Setuju min, musik tergantung dari niat dan maksudnya الامور بمقاصدها
saran, untuk revrensi bagusnya dicantumkan itung-itung melestarikan kazanah keislaman.
Musik bagi saya tidak memiliki hukum, karena musik itu benda yang bergantung kepada yang menggunakannya.
terimakasih infonya
Terimakasih ilmunya, bermanfaat sekali, alhamdulillah pengetahuan saya bertambah
sangat bermanfaat , terimakasih ilmunya
Sangat bermanfaat ilmunya
Sangat menambah wawasan
Terimakasih ilmunya, sangat edukatif dan menginspirasi.
Wiih, makasiih yaaak ini bener2 sangat bermanfaat
Sangat bermanfaat
Saya baru tau mengenai hal ini, terima kasih ya karena sudah di bahas. Alhamdulillah sangat bermanfaat!
Terimakasih kak ilmunya sangat bermanfaat
sangat bermanfaat sekali!
sangat bermanfaat, terimakasih ilmuya.
terimakasih ilmunya