PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Apakah Membuat Perjanjian Pra Nikah Harus Lewat Notaris?

Perjanjian Pra Nikah

Daftar Isi

Pertanyaan

Apakah Perjanjian Pra Nikah Harus Lewat Notaris?

Jawaban

Perjanjian Pra Nikah

Iya, perjanjian pra nikah harus lewat notaris karena setelah itu akan didaftarkan di Dukcapil. Perjanjian pra-nikah adalah suatu kesepakatan resmi yang dibuat oleh calon pasangan sebelum mereka menikah dan dibuatnya secara sadar atau tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca juga: Isbat Nikah: Benarkah Sebuah Solusi?

Ada beberapa tokoh yang menjelaskan tentang perjanjian pra-nikah, salah satu tokohnya adalah Soetojo Prawirohamidjojo. Menurut Soetojo Prawirohamijojo perjanjian pra-nikah adalah “kesepakatan antara calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta bendanya”.

Harta bersama merupakan harta yang dimiliki para pasangan pada saat menjalankan pernikahan. Ini juga mencakup harta yang diperoleh selama pernikahan, baik itu pendapatan, investasi, properti ataupun harta lainnya yang dihasilkan oleh bersama selama masa perkawinan. 

Perjanjian ini bisa membantu menghindari konflik potensial di masa depan atau dapat memberikan kejelasan pada pasangan tersebut tentang hak dan kewajiban mereka.

Perjanjian ini sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Perjanjian Pra-nikah bersifat mengikat dan berlaku saat pernikahan berlangsung”. 

Syarat Perjanjan Pra Nikah

Syarat perjanjian pra nikah diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pasangan, antara lain:

  1. Kesepakatan;

Kesepakatan yang dimaksud adalah kedua belah pihak harus menyetujuinya.

  1. Tidak melanggar hukum;
  2. Penyusunan oleh pihak yang ahli;

Pihak yang ahli di sini adalah pihak yang mengerti tentang hukum atau bisa disebut juga dengan notaris dengan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku dan perlindungan hukum yang memadai.

  1. Tertulis;

Perjanjian pra-nikah harus dibuat secara tertulis untuk memastikan kejelasan dan menghindari salah penafsiran.   

  1. Suatu hal tertentu. 

Contoh Surat Perjanjian PraNikah

  • Nama Lengkap Calon Suami beserta Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nama Lengkap Calon Istri beserta Tempat dan Tanggal Lahir.
  • Ada beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu Pada pasal 1 Harta Bersa, Pada Pasal 2 Tanggungjawab Hutang, Pada Pasal 3 Pembagian Harta Pribadi.
  • Tanda Tangan Kedua belah pihak
  • Tanda Tangan para saksi.

 

Akta Perjanjian Pra Nikah

Akta  perjanjian pra-nikah adalah suatu dokumen resmi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan seorang notaris atau pejabat yang berwenang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengizinkan Pernikahan Beda Agama

Dokumen ini mencatat kesepakatan dan ketentuan yang telah disepakati oleh pasangan sehubungan dengan hak dan kewajiban finansial mereka selama pernikahan dan pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian.

Isi dari akta perjanjian pra-nikah dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan pasangan, namun biasanya mencakup hal-hal seperti pembagian harta bersama, tanggung jawab atas hutang, hak waris.

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa di masa yang akan datang.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dilakukan oleh calon suami atau istri selama masa pernikahan. Perjanjian ini akan mengurangi kesalahpahaman antara suami atau istri.

Dokumen ini berisikan hal-hal yang mencakup pernikahan mereka, antara nama dan tempat tanggal suami istri dan juga berisi perjanjian-perjanjian tersebut.

Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Soetojo Prawirohamidjojo, R., Soebijono Tjitrowinoto, Pluralisme Dalam Perundang-undangan, Surabaya: Airlangga University Press, 1986.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *