Das sein dan das sollen, dua hal yang berasal dari etimologi bahasa Jerman yang memberikan makna pertentangan antara basis empiris di lapangan dan kondisi normatif yang diharapkan. Kaidah itu hampir selalu menjadi sebuah pedoman dalam menguji berbagai hal dalam langkah awal sebuah penelitian. Utamanya, penulis dalam membaca paradoks program pemagangan yang beralih fungsi dari yang sebelumnya merupakan digagas sebagai instrument Pendidikan menjadi sebuah instrument efisiensi biaya tenaga kerja, terlebih lagi jikalau penulis menjumpai program magang yang sifatnya Unpaid. Lantas, paradoks tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah hal ini tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM?
Selama kurang-lebih satu tahun mengikuti berbagai program magang, penulis menyadari bahwa menjadi peserta magang di sebuah instansi/perusahaan besar adalah sebuah privilege berharga yang tidak dimiliki oleh setiap orang. Anggapan tersebut sebagian benar adanya, akan tetapi sebagian juga tidak sesederhana itu dalam menelaah hak dan kewajibannya. Oleh karenanya, perlu diluruskan terlebih dahulu terkait legal standing atau kedudukan hukum bagi peserta magang dalam kacamata norma di Indonesia?
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak. Norma itu menjadi dasar filosofi dan merupakan norma tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara Lex Specialis, UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yang pada prinsipnya telah mengatur secara komprehensif konsep dan dasar mengenai sistem pemagangan. Misalnya, ketika menjawab atas konteks pertanyaan diatas, maka peserta magang adalah pencari kerja, dan/atau pekerja yang ditingkatkan kompetensinya, yang mana ia juga merupakan seseorang yang telah dinyatakan lulus seleksi, sehat jasmani dan rohani, serta berusia setidaknya paling rendah 17 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Permenaker 6/2020.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Perempuan dan Celah Perlindungan Hukumnya
Sementara itu, kedudukan peserta magang didasarkan pula pada perjanjian pemagangan, yang mana pada Pasal 10 Permenaker 6/2020, memuat hak dan kewajiban, jangka waktu, serta besaran uang saku. Adapun disisi lain, juga menyatakan bahwa jika penyelenggaraan program pemagangan tersebut tidak dilandasi oleh perjanjian pemagangan sebagaimana yang diatur secara rigid pada Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003 Jo. Pasal 10 ayat (3) Permanaker 6/2020, maka status peserta magang tersebut berubah menjadi pekerja dalam perusahaan yang bersangkutan.
Dasar norma tersebut diatas seharusnya tidak hanya sekedar menjadi bualan semata, karena jika tetap mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, maka sepatutnya norma tersebut di aktualisasi agar realita yang ada menjadi ideal selayaknya yang di harapkan.
Fiat Justitia ruat caelum Nampaknya adagium itu relevan untuk direfleksikan kembali. Umumnya, tujuan utama dari program pemagangan adalah peningkatan kompetensi kerja, memperoleh keterampilan, dan memperoleh pengalaman kerja, yang mana aspek-aspek tersebut orientasinya ialah bersifat pendidikan dan pelatihan. “Bagai panggang jauh dari api”, setidak-tidaknya itu peribahasa yang dapat digambarkan disini. Karena harapan sangat berbeda jauh dari kenyataannya.
Hak tidak didapat secara penuh, namun kewajiban di tuntut untuk penuh. Khususnya, ketika berada pada fenomena penyelenggaraan magang yang sifatnya unpaid, maka hal tersebut telah menciderai prinsip selain negara hukum itu sendiri, juga prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurut Mansyur Efendi dalam karyanya yang berjudul “Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional”, 1994, dijelaskan bahwa ciri-ciri negara hukum diantarannya adalah ditegakkanya hak asasi manusia, sebab negara yang tidak mengakui, menghormati, bahkan tidak melaksanakan sendi-sendi HAM, maka negara tersebut tidak layak disebut sebagai negara hukum.
Baca Juga: Studi Kasus: Hakim Mogok Kerja Akibat Gaji Stagnan dalam 12 Tahun Terakhir
Dalam konteks praktik penyelenggaraan pemagangan, penulis berpendapat bahwa program pemagangan tetap memiliki legitimasi hukum asalkan penyelenggaanya sesuai dengan tujuan normatifnya, yakni sebagai sarana pengembangan kompetensi, keterampilan, dan pengalaman kerja bagi tiap pesertanya. Namun, apabila dalam praktiknya pemagangan telah bergeser menjadi mekanisme penyediaan tenaga kerja berbiaya rendah, bahkan tanpa imbalan yang layak alias cuma-cuma, serta kehilangan orientasi pembelajaran yang substantif, maka muncul persoalan hukum yang mendasar: apakah ini masih dapat dikualifikasikan sebagai pemagangan, atau justru telah menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Pergeseran fungsi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan pada tataran implementasi, tetapi juga berpotensi mengikis legitimasi normatif pemagangan itu sendiri. Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan maupun praktik penyelenggaraan harus berlandaskan pada kepastian hukum, tujuan pembentukan norma, dan perlindungan terhadap hak-hak subjek hukum. Oleh karena itu, apabila praktik pemagangan dijalankan dengan mengabaikan tujuan normatif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka yang terdegradasi bukan lagi konsep negara hukum, melainkan kualitas penegakan dan implementasi hukum itu sendiri.
Ironi ini nampaknya akan menjadi duduk persoalan baru, ketika hak peserta magang atas upah tidak dipenuhi, dan peserta juga diberikan kewajiban untuk tidak diperkenankan menuntut untuk dijadikan karyawan/pegawai setelah selesai pemagangan.
Ketika berpedoman pada asas lex superior derogate legi inferiori, maka jelas sebagaimana landasan utamanya yakni Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003 Jo. Pasal 10 ayat (3) Permanaker 6/2020, terkhusus Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 yang mengatur poin-poin yang wajib dimuat dalam perjanjian pemagangan, secara normatif, status peserta layak berubah menjadi pekerja, sedangkan terhadap klausul “tidak diperkenankan menuntut untuk dijadikan karyawan/pegawai setelah selesai pemagangan” dalam perjanjian pemagangan, hemat penulis hal tersebut batal demi hukum. Penyelenggaraan magang unpaid jika dibaca dalam koridor batas legalitasnya, mungkin ada dan diatur dalam kesepakatan perjanjian pemagangan, tetapi aspek norma yang lebih tinggi telah diatur dengan demikian. Lalu patutkah praktik tersebut tetap dapat dibenarkan? Pun dalam pasal 1320 KUH Perdata, utamanya syarat objektif, diatur bahwa syaratnya ialah klausa yang halal atau tidak dilarang, maka dengan begitu ketika syarat tersebut tidak dipatuhi, tentu kesepakatan perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Setiap Kilometer Ada Tukang Tambal Ban, tapi Kenapa Gak Ada Tukang Tambal Jalan?