Di hampir setiap sudut kota di Indonesia, kita bisa menemukan pemandangan yang sama: sebuah rambu bulat merah bertuliskan “Dilarang Parkir” berdiri tegak, sementara tepat di bawahnya, deretan sepeda motor dan mobil terparkir rapi seolah rambu itu tidak pernah ada. Ironisnya, pemandangan ini bukan pengecualian, melainkan kebiasaan. Rambu telah kalah oleh roda. Larangan telah kalah oleh kebiasaan. Dan hukum, dalam wujudnya yang paling sederhana sekalipun, kehilangan wibawanya di jalanan.
Fenomena ini layak dibaca bukan sekadar sebagai persoalan ketertiban lalu lintas, melainkan sebagai gambaran kecil dari problem besar penegakan hukum di Indonesia: hukum yang tertulis dengan baik, tetapi tidak hidup dalam praktik.
Rambu Sebagai Norma Hukum, Bukan Sekadar Papan Besi
Banyak orang menganggap rambu lalu lintas hanya sebagai penanda teknis, padahal secara yuridis rambu adalah representasi dari norma hukum yang mengikat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas. Pelanggaran terhadap larangan parkir bahkan memiliki konsekuensi pidana ringan berupa denda, sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam undang-undang tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah tentang perparkiran di masing-masing kota.
Baca Juga: PUSKOLEGIS UINSA Soroti Urgensi atas Tegas antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi
Dengan kata lain, rambu larangan parkir bukan imbauan moral, melainkan perintah hukum. Ketika rambu itu diabaikan secara masif dan terus-menerus tanpa konsekuensi, yang sesungguhnya sedang terjadi bukan hanya pelanggaran individual, tetapi pelapukan norma itu sendiri.
Ketika Hukum Tertulis Tidak Berbanding Lurus dengan Kepatuhan
Soerjono Soekanto, dalam bukunya Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Soekanto, 1983), menyebut bahwa berlakunya hukum secara efektif bergantung pada lima faktor: substansi hukum, aparat penegak, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan hukum. Kasus rambu larangan parkir yang diabaikan menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada substansi hukum, karena aturan sudah cukup jelas dan tegas. Persoalannya ada pada penegakan yang lemah, minimnya sarana pendukung seperti area parkir alternatif, serta budaya hukum masyarakat yang belum menempatkan aturan lalu lintas sebagai sesuatu yang harus benar-benar dipatuhi, bukan sekadar dihindari saat ada petugas.
Fenomena ini diperparah oleh pola penegakan yang inkonsisten. Penindakan sering kali hanya dilakukan secara sporadis, biasanya menjelang razia atau saat ada kunjungan pejabat, kemudian kembali longgar setelahnya. Pola penegakan yang tidak konsisten seperti ini justru mengajarkan masyarakat bahwa hukum bisa dinegosiasikan tergantung situasi, bukan sesuatu yang berlaku tetap.
Dilema Struktural: Ketiadaan Alternatif dan Lemahnya Sanksi
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari akar struktural yang lebih dalam. Di banyak kawasan perkotaan, larangan parkir dipasang tanpa dibarengi penyediaan lahan parkir alternatif yang memadai. Ketika masyarakat dihadapkan pada pilihan antara mematuhi rambu namun kehilangan akses terhadap tempat usaha atau layanan publik, atau melanggar rambu demi kemudahan praktis, banyak yang memilih opsi kedua karena minimnya konsekuensi nyata.
Di sisi lain, sanksi administratif berupa denda ringan atau derek kendaraan sering kali dianggap sebagai biaya yang lebih murah dibandingkan kerugian akibat kehilangan waktu atau akses. Ketika sanksi tidak lagi memberikan efek jera, ia berhenti berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan berubah menjadi sekadar “tarif” yang harus dibayar sesekali.
Membaca Ulang Makna Kepatuhan Hukum
Kasus kecil ini sesungguhnya menyimpan pelajaran besar. Kepatuhan terhadap hukum tidak lahir semata dari ketegasan sanksi, tetapi dari keyakinan kolektif bahwa aturan tersebut masuk akal, adil, dan ditegakkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Selama penegakan rambu larangan parkir masih tebang pilih dan tidak dibarengi solusi struktural, maka rambu akan terus berdiri sebagai simbol yang kehilangan daya ikatnya, hanya menjadi pajangan di pinggir jalan.
Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali penempatan rambu larangan parkir dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, menyediakan alternatif lahan parkir yang layak, serta memastikan penegakan yang konsisten dan tidak diskriminatif. Tanpa langkah tersebut, rambu larangan parkir akan terus kalah oleh roda, dan hukum lalu lintas akan terus kehilangan wibawanya di jalanan yang seharusnya ia atur.