Paradigma Realisme dan Kedaulatan Negara dalam Hukum Keimigrasian Indonesia
Dalam diskursus hukum internasional dan tata negara, pendekatan realisme menempatkan negara sebagai aktor utama (state-centric) dengan fokus sentral pada keamanan serta perlindungan kepentingan nasional. Merujuk pada jurnal berjudul “Menakar Paradigma Keimigrasian di Indonesia Melalui Analisis Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, paradigma realisme sangat mendominasi cara pandang negara dalam merespons isu mobilitas manusia yang melintasi batas-batas teritorial.[1] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara eksplisit merepresentasikan dominasi negara ini, di mana 52,5% pengaturan aktor berpusat pada lembaga pemerintahan (seperti Menteri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Pejabat Imigrasi), serta 89% otoritas yang diatur merepresentasikan instrumen realisme, seperti penangkalan, deportasi, penyidikan, dan pengaturan izin tinggal.[2]
Hadirnya kedaulatan negara yang bersifat mutlak ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perubahan dinamika politik hukum keimigrasian Indonesia. Indonesia telah meninggalkan kebijakan opendeur politiek (politik pintu terbuka) warisan pemerintah Hindia Belanda, dan beralih secara definitif kepada kebijakan keimigrasian yang bersifat selektif (selective policy).[3] Kebijakan ini merupakan turunan dari paradigma realisme yang meletakkan kedaulatan negara di atas kebebasan bergerak atau freedom of movement. Asas selective policy mengklasifikasikan bahwa hanya orang asing yang mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk, tinggal, dan menjalankan kegiatannya di wilayah yurisdiksi Indonesia.[4]
Implementasi paradigma realisme dalam hukum keimigrasian menjustifikasi negara untuk membatasi kebebasan individu demi menegakkan kedaulatan wilayahnya. Negara mengejawantahkan fungsi ini melalui dua jalur penegakan hukum, yakni tindakan administratif keimigrasian (seperti penolakan izin masuk) dan penegakan hukum yang bersifat proyustisia (meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penyidikan). Konstruksi hukum inilah yang melegitimasi bahwa keimigrasian bukanlah sekadar fungsi pelayanan publik administrasi belaka, melainkan benteng pertahanan kedaulatan dan keamanan yang memfilter setiap individu di gerbang perbatasan negara.[5]
Yurisdiksi di Batas Imajiner: Analisis Kasus Ratna Sarumpaet
Manifestasi dari paradigma realisme keimigrasian menemukan bentuk konkretnya dalam penegakan yurisdiksi negara di area perbatasan, yang sering kali tidak berwujud fisik melainkan berupa “batas imajiner”. Garis perbatasan buatan (imajiner) seperti garis kuning atau pembatas antrean di tempat pemeriksaan imigrasi bandara memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kedaulatan negara secara fisik. Garis ini merepresentasikan kewibawaan negara, di mana yurisdiksi berlaku mutlak sesuai dengan adagium Qui interritorio meo est, etiam meus subditus est (jika seseorang berada di wilayah saya, maka ia juga tunduk pada saya). Penumpang yang melintasi garis tersebut secara teknis memasuki area internasional atau area imigrasi, namun tetap berada dalam payung yurisdiksi hukum Indonesia.[6]
Penerapan mutlak asas teritorialitas di batas imajiner ini tergambar jelas dalam kasus pencegahan dan penangkapan Ratna Sarumpaet. Tersangka Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong tersebut ditangkap dan dicegah keberangkatannya sesaat sebelum lepas landas menuju Cile menggunakan pesawat Turkish Airways. Pencegahan ini dilakukan secara mendesak atas permintaan kepolisian meskipun yang bersangkutan telah melewati konter imigrasi dan mendapatkan Cap Tanda Keluar di paspornya.[7]
Tindakan aparat penegak hukum yang membatalkan keberangkatan di dalam pesawat udara sering kali diperdebatkan karena pesawat berbendera asing secara teknis dianggap sebagai area internasional. Namun, analisis dalam jurnal “Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Di Area Imigrasi Sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet” menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya sah secara hukum.[8] Negara memiliki hak eksklusif dan kekuasaan penuh untuk membatalkan izin keluar yang telah diberikan selama individu tersebut masih berada di dalam yurisdiksi teritorial Indonesia.[9] Pencegahan dan penangkapan yang dilakukan secara sinergis antara pihak Kepolisian dan Imigrasi dalam “keadaan mendesak” tersebut merupakan langkah preventif mutlak agar tersangka tidak melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. Kasus ini membuktikan bahwa kedaulatan negara di area imigrasi tidak dapat dihalangi oleh status “telah dicap keluar”, mengukuhkan paradigma realisme dalam kerangka penegakan hukum tata negara dan keimigrasian.[10]
Benturan Kewenangan Pencegahan Keimigrasian dengan Hak Asasi Manusia
Kewenangan negara dalam melakukan pencegahan ke luar negeri sering kali dibenturkan dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya perihal kebebasan bergerak (freedom of movement). Hak untuk bergerak secara fundamental mencakup hak individu untuk bermobilisasi, melintasi batas internasional, meninggalkan suatu negara, dan kembali ke negaranya sendiri secara bebas.[11] Oleh karena itu, tindakan institusi negara yang menghalangi seseorang untuk meninggalkan wilayah yurisdiksi nasional memunculkan perdebatan yuridis: apakah tindakan pencegahantersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap HAM?
Dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, kebebasan bergerak sesungguhnya bukanlah hak asasi yang bersifat mutlak atau non-derogable rights. Kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melakukan pencegahan tidaklah bertentangan dengan HAM. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa kebebasan bergerak tidak termasuk dalam kategori HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.[12] Pembatasan tersebut memiliki legitimasi konstitusional melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi memenuhi tuntutan keamanan dan ketertiban umum.[13]
Justifikasi pembatasan kebebasan bergerak ini juga diakui dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Prinsip Siracusa membenarkan adanya pembatasan kebebasan bergerak, asalkan tindakan tersebut memenuhi parameter yang ketat. Setiap tindakan yang diambil untuk melindungi penduduk yang membatasi hak dan kebebasan masyarakat harus sah, perlu dan proporsional.[14] Di samping itu bahwa pembatasan pemenuhan HAM masih dapat ditoleransi selama tindakan itu memiliki durasi yang terbatas dan tidak mengandung unsur diskriminasi yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, atau asal-usul sosial.[15]
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Hak Asasi Manusia dan Kepastian Hukum
Meskipun instrumen pencegahan keimigrasian diakui keabsahannya demi melindungi kepentingan umum dan penegakan hukum, paradigma realisme negara yang terlampau dominan dalam UU No. 6 Tahun 2011 memunculkan celah abuse of power atau kesewenang-wenangan aparat. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi krusial sebagai penjaga gawang konstitusi (the guardian of constitution) untuk memastikan bahwa kedaulatan negara tidak melabrak hak asasi warga negaranya secara tidak proporsional. Terdapat dua putusan fundamental yang menjadi tonggak koreksi terhadap kewenangan absolut pencegahan keimigrasian di Indonesia.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 yang mengoreksi wewenang pencegahan pada tahap “penyelidikan”. Berdasarkan Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011, MK menyoroti bahwa pada tahap penyelidikan, belum ada kepastian hukum mengenai apakah suatu tindak pidana benar-benar terjadi atau siapa tersangkanya, karena proses tersebut baru sebatas mengumpulkan informasi awal. Mahkamah berpendapat bahwa melarang seseorang keluar wilayah Indonesia pada status yang belum pasti tersebut akan sangat mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang, apalagi proses penyelidikan tidak memiliki jangka waktu yang pasti kapan harus berakhir.[16] Lebih lanjut dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa tindakan pencegahan di tahap ini melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan bergerak (Pasal 28E UUD 1945) dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).[17] Oleh karenanya, MK mencabut frasa “penyelidikan dan” dari Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, sehingga pencegahan baru konstitusional untuk dilakukan minimal pada tahap “penyidikan” di mana pencarian dan pengumpulan bukti sudah menemukan titik terang.[18]
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 yang membatasi durasi perpanjangan pencegahan tanpa batas waktu. Sebelum putusan ini, Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian memungkinkan perpanjangan masa pencegahan dilakukan “setiap kali” (berkali-kali) selama 6 bulan. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 64/PUU-IX/2011, Mahkamah menyatakan bahwa pencegahan tanpa batas waktu yang pasti dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan aparat negara.[19] MK menilai bahwa praktik ini sangat merugikan, sebab tersangka dikekang kebebasannya dalam waktu yang tidak terbatas tanpa mendapat kompensasi pengurangan masa pidana layaknya penahanan kota dalam KUHAP.[20] Untuk memulihkan asas kepastian hukum yang adil, MK menyatakan frasa “setiap kali” bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi masa pencegahan menjadi paling lama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali lagi untuk waktu paling lama 6 bulan.[21]
Kedua putusan ini merupakan kritik tajam dan antitesis dari paradigma kedaulatan mutlak negara. Mahkamah Konstitusi secara tegas meletakkan parameter bahwa penegakan hukum dan yurisdiksi di wilayah imajiner perbatasan tetap harus tunduk pada due process of law, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, dan pemenuhan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa hukum keimigrasian Indonesia beroperasi di atas paradigma realisme yang meletakkan negara sebagai pemegang kedaulatan mutlak atas wilayahnya melalui penerapan selective policy. Hal ini terlihat jelas dalam praktik penegakan hukum di batas imajiner (area imigrasi), di mana aparat berwenang dapat secara sah mencegah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun yang bersangkutan telah melewati proses pemeriksaan administratif keberangkatan. Walaupun demikian, kewenangan negara dalam instrumen pencegahan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang karena berpotensi membentur instrumen Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kebebasan bergerak (freedom of movement). Meski kebebasan bergerak dapat dibatasi (derogable rights) demi kepentingan ketertiban umum dan penegakan hukum, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan tidak boleh diskriminatif.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai pengawal konstitusi untuk mengoreksi potensi kesewenang-wenangan (abuse of power) aparatur negara. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-IX/2011, MK menghapus kewenangan pencegahan pada tahap penyelidikan demi menegakkan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011, MK membatasi jangka waktu perpanjangan pencegahan menjadi maksimal satu tahun (6 bulan ditambah perpanjangan 6 bulan) agar tidak berubah wujud menjadi penahanan preventif tanpa batas waktu yang mengorbankan kepastian hukum. Dengan demikian, harmonisasi antara penegakan kedaulatan negara dan perlindungan HAM dapat terwujud melalui kepatuhan institusi keimigrasian dan aparat penegak hukum terhadap due process of law yang diamanatkan konstitusi.
Referensi
Jurnal Ilmiah
Dinata, Ari Wirya, & Akbar, M. Yusuf. (2021). Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) Melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan Selama Penyebaran Virus Covid-19 Menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 305-324;
Sengkeh, Yeice Novia, Palilingan, Toar N., & Wewengkang, Feiby S. (2021). Kewenangan KPK Dalam Mencegah Seseorang Bepergian Ke Luar Negeri Menurut UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex Administratum, IX(2), 177-187.
Setyorini, Fitri Adi. (2024). Menakar Paradigma Keimigrasian di Indonesia Melalui Analisis Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7(1), 15-32.
Syahrin, M. Alvi, & Prabekti, Rio Restu. (2019). Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Di Area Imigrasi Sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(2), 48-61.
Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Internasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PUU-IX/2011
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 64/PUU-IX/2011
[1]Fitri Adi Setyorini, “Menakar Paradigma Keimigrasian Di Indonesia Melalui Analisis Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7, No. 1 (2024): 15-32, hlm. 18
[2]Ibid, hlm. 20-21
[3]Ibid, hlm. 17
[4]Ibid, hlm. 28
[5]Ibid, hlm. 29
[6] M. Alvi Syahrin dan Rio Restu Prabekti, “Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Di Area Imigrasi Sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 2 No. 2 (2019): 49-61, hlm. 51-52
[7]Ibid, hlm. 53
[8]Ibid, hlm. 57-58
[9]Ibid, hlm. 51
[10]Untuk berita lebih lengkapnya, lihat “Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara hingga Digeledah” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-4243172/detik-detik-ratna-sarumpaet-ditangkap-di-bandara-hingga-digeledah dan lihat “Ratna Sarumpaet divonis dua tahun pidana penjara, terbukti bersalah berbohong dan bikin onar” selengkapnya https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48946433
[11]Ari Wirya Dinata, M. Yusuf Akbar, “Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right To Move) Melalui Larangan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan Selama Penyebaran Virus Covid-19 Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Indonesia” JURNAL HAM, 12, No. 2, (Agustus 2021): 305-324, hlm. 307
[12]Yeice Novia Sengkeh dkk., “Kewenangan Kpk Dalam Mencegah Seseorang Bepergian Ke Luar Negeri Menurut Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi” Lex Administratum, 9, No. 2 (Maret 2021): 178-187, hlm. 186;
[13]Ibid, hlm. 182-183
[14]Ari Wirya Dinata, M. Yusuf Akbar, Op. Cit., hlm. 308
[15]Ari Wirya Dinata, M. Yusuf Akbar, Op. Cit., hlm. 313
[16]Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PUU-IX/2011, hlm. 39
[17]Ibid, hlm. 39-40
[18]Ibid, hlm. 41
[19]Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 64/PUU-IX/2011, hlm. 67
[20]Ibid, hlm. 66-67. KUHAP yang dimaksud adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025
[21]Ibid, hlm. 69