Pagi itu saya melakukan sebuah wawancara tepatnya pada tanggal 22 Mei 2026, jarum jam baru menunjukkan pukul 06.00 WIB ketika para anggota Polsek Jabon sudah berbaris tertib di halaman kantor untuk melakukan rutinitas yaitu apel. Rutinitas ini bukan sekadar formalitas saja, tapi bagian dari sistem kedisiplinan yang dibangun untuk memastikan setiap anggota sudah dalam keadaan siap, tertib, dan bertanggung jawab sebelum menyentuh pekerjaannya. Dalam ruang lingkup sebuah Polsek yang kecil dengan personel tidak lebih dari 7 orang bahkan kurang, menjaga profesionalitas bukan perkara yang mudah. Namun justru di situlah tantangan yang sesungguhnya, dengan jumlah anggota yang dapat dihitung oleh jari, setiap kesalahan sekecil apa pun akan mudah terlihat.
Melalui wawancara langsung dengan para narasumber yaitu pak Teguh S. selaku Kepala Polsek Jabon, dan pak Ikhrom dari unit Propam, penelitian ini mengangkat bagaimana sebuah Polsek di wilayah Sidoarjo mengelola pengawasan anggota, menjunjung tinggi standar etika, dan mempertahankan profesionalisme di tengah keterbatasan anggota, dengan padatnya aktivitas masyarakat di wilayah tersebut, hal itu tentu bukan tugas yang mudah.
Baca Juga: Mencari Wajah Humanis Kepolisian Negara Republik Indonesia di Tengah Rentetan Kasus Kekerasan
Pengawasan yang Tak Pernah Tidur
Bagi kebanyakan orang, polisi mungkin identik dengan patroli atau penanganan kasus kriminal. Namun di balik itu semua, ada mekanisme pengawasan yang jarang orang lain ketahui dan itu berlaku setiap hari, bahkan sebelum anggota turun ke lapangan.
Di Polsek Jabon, pengawasan dimulai sejak apel pagi pukul 06.00. Setiap anggota wajib hadir, dicatat kehadirannya, evaluasi dan menerima arahan sebelum memulai tugas. Ini bukan sekadar absensi semata, ini adalah salah satu indikator awal apakah seorang anggota menjalankan kewajibannya dengan baik atau tidak.
“Pengawasan kita juga selalu melekat kepada anggota, termasuk absensi. Ke mana pun anggota bertugas, kita selalu memantau bukti kegiatannya.” — Teguh S., Kepala Polsek Jabon
Yang menarik, pengawasan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kantor. Setiap anggota yang bertugas di lapangan wajib membawa Surat Perintah Tugas (Sprint). Tanpa dokumen ini, seorang polisi dianggap tidak memiliki legitimasi hukum atas tindakannya di lapangan. Sprint bukan hanya soal administrasi, melainkan instrumen akuntabilitas yang memastikan setiap tindakan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan.
Sistem ini menjadi sangat relevan mengingat bahwa pengawasan eksternal terhadap polisi dari masyarakat maupun lembaga penegak hukum seringkali terbatas di tingkat Polsek. Dalam kondisi tersebut, pengawasan internal yang kuat menjadi garis pertahanan pertama integritas institusi.
Saat Situasi Memanas: Profesionalisme Sesungguhnya diuji
Profesionalisme seorang polisi paling mudah diuji bukan saat kondisi tenang, melainkan saat situasi memanas. Pengamanan unjuk rasa, konflik antarwarga, atau tindakan anarkis oleh sekelompok masyarakat adalah momen di mana garis antara tindakan tepat dan pelanggaran bisa sangat tipis.
Teguh S. menjelaskan bahwa sebelum setiap penugasan berpotensi tinggi, dalam kondisi tertentu, wajib dilakukan Apel Pergeseran Pasukan (APB) hal tersebut semacam briefing lapangan yang bukan hanya membahas teknis pengamanan, tetapi juga menanamkan ulang kewajiban-kewajiban yang harus dipegang dan dipatuhi oleh setiap anggota di lapangan.
Pesan yang selalu ditekankan sebelum melakukan penugasan adalah tiga hal: tidak melakukan kekerasan, mampu mengendalikan emosi, dan tidak terpancing provokasi oknum masyarakat, ujar Pak Ikhrom. Dan memang dalam kenyataannya di lapangan situasi seperti demo massa yang pesertanya mayoritas anak muda, kemampuan menahan diri justru menjadi yang utama bukan keberanian, kekuatan, atau fisik.
Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis, melainkan juga kematangan emosional. Seorang anggota Polsek yang mampu meredakan ketegangan tanpa benturan fisik jauh lebih berharga daripada yang hanya mengandalkan otoritas dan kekuatan.
Baca Juga: Kode Etik Kepolisian
Keterbatasan yang Menjadi Tantangan Nyata
Dengan jumlah personel yang hanya berkisar 5 sampai 7 orang, Polsek Jabon menghadapi tantangan yang tidak bisa dianggap sepele. Satu anggota harus mampu menjalankan beberapa fungsi sekaligus: pelayanan masyarakat, patroli, hingga pengawasan administrasi.
Keterbatasan ini secara nyata mempengaruhi cakupan pengawasan. Dalam kondisi yang pas, setiap pos pelayanan seharusnya memiliki petugas masing-masing. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas dan saling backup menjadi keharusan. Hal ini berpotensi menciptakan celah, terutama saat kebutuhan lapangan tiba-tiba meningkat.
Strategi yang diterapkan adalah koordinasi vertikal ke Polres Sidoarjo di saat ketika kapasitas Polsek yang jelas tidak mencukupi. Mekanisme BKO (Bawah Kendali Operasi) memungkinkan anggota Polsek Jabon dikerahkan ke wilayah lain seperti Wonoayu, Waru, atau Tanggulangin, sesuai kebutuhan di lapangan.
Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya tidak menjadi alasan anggota Polsek Jabon untuk abai terhadap tugas. Sebaliknya, mereka mendorong adaptasi dan kolaborasi lintas wilayah yang justru memperkuat sistem keamanan secara keseluruhan.
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Polsek Jabon mungkin bukan unit kepolisian yang namanya sering muncul di headline berita. Namun praktik-praktik yang berjalan di sana mengandung pelajaran berharga tentang bagaimana sebuah lembaga kecil bisa tetap profesional dengan sumber daya yang terbatas.
Beberapa hal yang menonjol dari hasil penelitian ini:
- Pengawasan melekat sehari-hari lebih efektif dari sekadar inspeksi berkala.
- Surat Perintah Tugas bukan birokrasi kosong ia adalah dasar legitimasi tindakan di lapangan.
- Briefing sebelum penugasan adalah investasi kecil dengan dampak besar pada kendali diri anggota.
- Keterbatasan personel bisa dikompensasi dengan koordinasi vertikal yang solid.
Lebih dari itu, yang paling mencolok dari percakapan dengan kedua narasumber adalah bahwa mereka tidak berbicara tentang aturan sebagai beban, melainkan sebagai panduan. Itulah mungkin kunci dari profesionalisme yang sesungguhnya: ketika nilai-nilai integritas tidak lagi terasa seperti kewajiban eksternal, melainkan bagian dari identitas diri.
Baca Juga: Institusi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum : Kajian Kewenangan Kepolisian Berdasarkan KUHAP Baru
Artikel ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Teguh S. (Kepala Polsek Jabon) dan Ikhrom (Anggota Propam, Polsek Jabon), Sidoarjo, Jawa Timur, 2026. Wawancara dilakukan sebagai bagian dari penelitian kualitatif sederhana mengenai tata kelola internal kepolisian di tingkat sektor.







