PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

MENGAPA HUKUM HARUS DITAATI? INI ALASANNYA

hukum
Alasan mengapa hukum harus ditaati

Hukum diartikan sebagai suatu aturan baku yang wajib dan patut untuk ditaati, oleh karenanya sifat hukum ialah memaksa dan memerintah.

Meskipun begitu sobat, tidak selalu hukum dalam bentuk tertulis, banyak juga hukum yang memiliki sifat memaksa dan memerintah namun tidak tertulis.

Adapula yang berpendapat bahwa kaidah hukum / aturan dapat tercipta dari adanya pola interaksi masyarakat yang terus menerus (ajeg), yang merupakan bentuk abstraksi dari perilaku yang berulang-ulang yang terjadi.

Baca juga: Pengertian Hukum

Secara ringkas isi hukum ialah menyortir tingkah laku mana yang diperbolehkan, dilarang, atau perintah untuk melakukan sesuatu.

Sedikitnya terdapat dua (2) pola relasi yang diatur oleh kaidah hukum, pertama mengatur diri sendiri, kedua mengatur antar pribadi masyarakat.

Mengatur diri sendiri, dapat kita temui dalam bidang kepercayaan dan kesusilaan, kaidah kepercayaan bertujuan agar manusia memiliki sisi rohani yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan membentuk pribadi yang berhati bersih nan jernih.

Mengatur antar pribadi masyarakat, kaidah ini dapat kita jumpai pada bidang kesopanan dan hukum, kesopanan memiliki visi agar setiap insan memiliki pengalaman sosial yang baik sedangkan hukum berupaya agar terciptanya kedamaian dalam lingkungan masyarakat.

Baca juga: Kaidah-Kaidah Sosial: Sebuah Pengantar Hukum

Pada prinsipnya kaidah hukum / aturan itu dibentuk atau dibuat sebagai alat supaya kepentingan antar masyarakat dapat terlindungi. Maka sobat, sejatinya hukum berupaya membantu masyarakat dalam memenuhi hajatnya sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang lain.

Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, hukum di dalam masyarakat bermaksud melindungi nilai yang ada dengan melakukan kongkritisasi nilai menjadi kaidah hukum/aturan baku.

Mengarah pada penyelarasan antara nilai kepentingan umum dan kepentingan pribadi, nilai ketertiban dan nilai ketentraman, dan lain sebagainya

Pada akhir tulisan ini sobat, berikut rangkuman ringkas semoga bisa menjawab pertanyaan di atas. Mengapa masyarakat harus taat dan tunduk pada hukum? alasan bahwa ketaatan dan ketundakan masyarakat terhadap hukum acap kali dimaknai sebagai  ketakutan masyarakat akan sanksi / hukuman yang akan diterimanya apabila melanggar.

Hal tersebut tidak sepenuhnya salah dan belum tentu benar juga, berikut beberapa teori yang dapat kami paparkan terkait faktor-faktor mengapa masyarakat taat pada hukum:

Baca juga: Pengertian Sumber Hukum Materil, Formil, dan Tertib Hukum

a. Teori Teokratis, Ketataan masyarakat dianggap sebagai akibat dari pandangannya bahwa hukum tersebut berasal dari tuhan.

b. Teori Kedaulatan Negara, Ketaatan disebabkan sebagai konsekuensi karena negara sebagai pemegang kekuasaan.

c. Teori Kedaulatan Hukum, Ketaatan disebabkan sebagai akibat dari keyakinan bahwa hukum adalah pemegang kedaulatan.

d. Teori Perjanjian, Masyarakat taa karena hukum sebagai hasil perjanjian antara masyarakat dan pemangku kebijakan.

Demikian penjelasan secara sederhana mengenai mengapa hukum / aturan harus ditaati. Semoga bermanfaat sobat.

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H.

Respon (204)

  1. Sangat bermanfaat, mayoritas masyarakat Indonesia sebenarnya tahu tentang hukum, tetapi hanya untuk sekedar tahu saja dan tidak dipatuhi. Harapan saya kedepannya, masyarakat Indonesia lebih memperhatikan hukum yang berlaku di negara ini.

  2. Artikel ini betul betul sangat membantu masyarakat awam tentang ilmu hukum, dengan artikel ini makna hukum dapat dicerna secara mudah bagi masyarakat tanpa berbelit belit

  3. Hukum bukan hanya untuk pemerintahan tapi hukum adalah sarana bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menciptakan keadilan kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu negara
    Terimakasih informasinya sangat membantu sekali

  4. Terimakasih informasinya, ilmunya sangat berguna bgt bagi semuanya baik dari mana maupun teman2 yg belum mengetahui segala sesuatu tentang materi hukum

  5. Makasih atas ilmu yang diberikan cuma-cuma kepada masyarakat terutama kepada pada para mahasiswa/mahasiswi hukum yang baru maupun sudah semester atas

  6. terimakasih Pinter Hukum , artikel ini memberikan saya pengetahuan dan wawasan sehingga saya mengerti tentang hukum , semoga saja saya bisa menjadi mahasiswa hukum.

  7. Terimakasih Pinter Hukum artikel ini sangat bermanfaat bagi saya dan dengan artikel ini saya bisa menambah wawasan hukum saya semoga bisa menjadi mahasiswa hukum.

  8. Sangat mudah di pahami dan memberikan informasi dan pengetahuan yg lebih .. terimakasih besok di tambahkan lagi yg seru ya 🙂

  9. Artikelnya sangat bermanfaat untuk menambah wawasan bagi mahasiswa semester awal seperti saya dan menjadi pemahaman dasar hukum untuk masyarakat agar lebih melek hukum, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *