Gagasan demokratisasi pemerintahan dan penguatan kedaulatan rakyat semakin mendapatkan tempat dengan adanya gagasan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Akhirnya gagasan pemilihan kepala daerah secara langusng ini pun secara formal baru terealisasikan pada tahun 2004 dan baru terlaksana pada tahun 2005.
Pemilihan kepala daerah secara langsung tak hanya menjadi perintah Undang-Undang Dasar (UUD), akan tetapi suatu kebutuhan bagi rakyat untuk mewujudkan pemerintahan lokal yang demokratis, berpihak pada masyarakat, aspiratif, dan memiliki legitimasi.
Sebuah panorama baru di mana Indonesia memasuki era ketiga dalam membangun demokrasi setelah terselenggaranya paket pemilihan langsung, yakni dengan hadirnya calon perseorangan hikmah lahirnya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ini adalah UU yang pertama di Indonesia yang mengikut sertakan calon perseorangan (independen).
Baca juga: Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Vertikal
Putusan ini mengandung dua norma yang ditegaskan oleh MK, yaitu norma yang mengatur tentang konflik kepentingan keluarga petahana tidak bisa dilaksanakan dalam pilkada dan norma yang berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu tidak perlu melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
Mengenai konflik petahana, MK berpendapat bahwa larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf r UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kebebasan setiap orang dari tindakan diskiminatif.
Hal tersebut didasarkan pada UUD NRI 1945 yang menjamin hak konstitusional bagi seluruh warga negara atas hak untuk dipilih. Atas dasar pertimbangan itu, maka materi muatan dalam Pasal 7 huruf r UU PILKADA jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karena itu batal demi hukum.
Baca juga: Pasang Surut Demokrasi Di Indonesia
Kemudian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Namun, UU tersebut banyak menyisakan beragam persoalan perdebatan politik hukum yang ditandai dengan banyaknya gugatan permohonan uji materil UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya terdapat tiga perkara gugatan yang didaftarkan pada MK terkait UU No. 8 Tahun 2015 yang bermuara pada Pasal 7 (huruf g, r, s, t dan u).
Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 antara lain menyatakan bahwa pertama, Pasal 7 huruf r beserta penjelasan Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengenai persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua, Pasal 7 huruf s UU Pilkada mengenai persyaratan bagi calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib memberitahukan pencalonannya kepada Pimpinan lembaganya, conditionally constitution, yaitu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan mengundurkan diri dari anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala daerah.
Baca juga: Dinasti Politik: Antara Hukum, Kekuasaan, dan Drama Keluarga
Maka sobat, sejak putusan tersebut dinasti politik di Indonesia memiliki legalitas. Segala praktik dinasti politik dilindungi oleh konstitusi, terlepas bahwa secara de facto dinasti politik memiliki dampak yang buruk bahkan dapat dipastikan setiap praktik dinasti politik selalu mengarah pada praktik korupsi yang massif dan sulit untuk dibuktikan karena kuatnya intervensi dan kekuatan politik petahana.
Ilmu yang sangat bermanfaat
Sangat berguna
Menarik
Ilmu yang bermanfaat
Semoga bermanfaat
Ilmunya sangat bermanfaat
terimakasih untuk ilmunya
Terimakasih ilmu yg bermanfaat
Sangatt bermanfaat dan berguna
sangat bermanfaat untuk ilmunya
Web yang bermanfaat
Sangat mengedukasi
Terima kasih ilmu nya
Terimakasih untuk ilmunya semoga bermanfaat
Terima kasih ilmunya. Sangat memgedukasi
Alhamdulilah terima kasih kk ilmu nya sangat bermanfaat apalagi yang kuliah ny di jurusan hukum
Sangat mengedukasi
Sangat mengedukasi
Terimakasih ilmu yang di berikan sangan berguna dan bnyak manfaat nya
Terima kasih ilmunya sangat bermanfaat dan mudah untuk dimengerti
Terimakasih ilmunya, pembahasannya bagus dan jelas menambah wawasan dan pengetahuan.
Selalu ingin belajar dan terus belajar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Bagus banget pembahasaan nya trs jg bahasa nya gampang di mengerti
keadilan yang harus ditegakkan
Terimakasih ilmunya.. bagus sekali dengan ini..
Menarik dan mudah dipahami
Pembahasannya sangat bermanfaat bagi saya untuk lebih mengenal dunia hukum
terima kasih,ilmunya sangat bermanfaat bagi saya untuk belajar lebih dalam mengenai hukum
Alhamdulillah dapat ilmu yg bermanfaat,terima kasih
Terima kasih
All right
Thanks kak
Thanks kak atas ilmunya
lalu, perlukah dibuat UU untuk menghindari praktek dinasti politik yg tumbuh subur di beberapa daerah?
Mudah dipahami.
Thanks kak atas ilmunya
Terima kasih infonya sangat bermanfaat
Terimakasih atas ilmu nya, sangat bermanfaat
Terima kasih pinter hukum, ilmunya sangat bermanfaat dan cukup lengkap jadi bisa mengerti lebih tentang duni hukum😊
Terima kasih atas ilmunya.
saya bukan anak hukum tapi saya tertarik dengan hukum
Sangat bermanfaat terimakasih ilmunya
terima kasih atas ilmunya kak
Terimakasih atas ilmunya
Terima kasih infonya
Sangat mengedukasi terima kasih ilmunya
Terimakasih atas ilmu ya
Sangat mengedukasi
Terimakasih pintar hukum, ilmunya sangat membantu dan menambah wawasan juga.
terimakasih kak atas ilmunya
Bagus pembahasannya dapat menambah wawasan
Mantap dan lugas isi pembicaraanya
Keren bangett bermanfaat
tasyapevensie4@gmail.com