PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

MELANGGAR NILAI KESUSILAAN DAN KESOPANAN DAPAT DI PIDANA?

Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, kaya dengan adat istiadat, bahkan antar daerah atau wilayah memiliki kultur yang beragam.

Begitu pula dengan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di setiap daerah berbeda-beda, satu nilai yang dipegang erat dalam suatu daerah belum tentu diterapkan hal yang demikian di daerah lain.

Gambaran Indonesia di atas sejatinya memberikan porsi tersendiri dalam sulitnya penerapan hukum di Indonesia, hukum yang seharusnya hadir dengan tanpa pandang wilayah atau daerah karena sifat hukum umum/general, dengan melihat fakta di atas akhirnya norma hukum kita memberikan porsi khusus atas hal itu.

Pembahasan tentang nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sebelumnya telah kami bahas, silahkan baca Kaidah-Kaidah Sosial: Sebuah Pengantar.

Selanjutnya sobat, sebagai landasan yuridis terkait porsi khusus yang diberikan norma hukum dalam mengatasi berbagai perbedaan corak yang hidup di masyarakat, dapat kita pahami dalam pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berbunyi “Dihukum penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-; (1) barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, (2) Barang siapa merusak kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas maka, delik ayat satu (1) yang harus terpenuhi ialah unsur “dengan sengaja.”

Terdapat tiga macam kesengajaan yang harus sobat pahami, Pertama, sengaja sebagai maksud. Kedua, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan. Ketiga, sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan.

Adapun kesopanan dapat kita artikan sebagai tindakan atau perbuatan atau tingkah laku, yang apabila seseorang atau orang lain melihatnya atau sampai mengetahuinya, dan juga jika orang mengetahuinya tidak akan merasa aneh atau heran akan hal itu.

Baca juga: Norma Kesopanan: Definisi, Jenis, Tujuan dan Contoh di Kehidupan Sehari-hari

Sedangkan Sianturi berpendapat bahwa “melanggar kesusilaan” ialah perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang (harus) berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian badan yang dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang lain.

Secara singkat sobat pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP meliputi pelarangan perbuatan yang melanggar kesusilaan di depan umum (tempat umum atau bukan tempat umum akan tetapi dapat dilihat/didengar dari tempat umum), atau perbuatan tersebut dilakukan didepan orang lain yang bukan kehendaknya untuk menyaksiskan hal tersebut.

Oleh karena itu sobat barometer melanggar kesusilaan dan kesopanan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan/nilai yang dipegang oleh masyarakat bersangkutan. 

Demikian penjelasan dari kami sobat, semoga bermnafaat. 

Respon (53)

  1. Pembahasannya menarik sekali.

    Boleh saja. Asalakan ketentuan sanksi tersebut sudah diformilkan dalam bentuk peraturan perundangan. Sebagaimana asas legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *