Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk, kaya dengan adat istiadat, bahkan antar daerah atau wilayah memiliki kultur yang beragam.
Begitu pula dengan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di setiap daerah berbeda-beda, satu nilai yang dipegang erat dalam suatu daerah belum tentu diterapkan hal yang demikian di daerah lain.
Gambaran Indonesia di atas sejatinya memberikan porsi tersendiri dalam sulitnya penerapan hukum di Indonesia, hukum yang seharusnya hadir dengan tanpa pandang wilayah atau daerah karena sifat hukum umum/general, dengan melihat fakta di atas akhirnya norma hukum kita memberikan porsi khusus atas hal itu.
Pembahasan tentang nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sebelumnya telah kami bahas, silahkan baca Kaidah-Kaidah Sosial: Sebuah Pengantar.
Selanjutnya sobat, sebagai landasan yuridis terkait porsi khusus yang diberikan norma hukum dalam mengatasi berbagai perbedaan corak yang hidup di masyarakat, dapat kita pahami dalam pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berbunyi “Dihukum penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-; (1) barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, (2) Barang siapa merusak kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.“
Berdasarkan ketentuan pasal di atas maka, delik ayat satu (1) yang harus terpenuhi ialah unsur “dengan sengaja.”
Terdapat tiga macam kesengajaan yang harus sobat pahami, Pertama, sengaja sebagai maksud. Kedua, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan. Ketiga, sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan.
Adapun kesopanan dapat kita artikan sebagai tindakan atau perbuatan atau tingkah laku, yang apabila seseorang atau orang lain melihatnya atau sampai mengetahuinya, dan juga jika orang mengetahuinya tidak akan merasa aneh atau heran akan hal itu.
Baca juga: Norma Kesopanan: Definisi, Jenis, Tujuan dan Contoh di Kehidupan Sehari-hari
Sedangkan Sianturi berpendapat bahwa “melanggar kesusilaan” ialah perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang (harus) berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian badan yang dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang lain.
Secara singkat sobat pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP meliputi pelarangan perbuatan yang melanggar kesusilaan di depan umum (tempat umum atau bukan tempat umum akan tetapi dapat dilihat/didengar dari tempat umum), atau perbuatan tersebut dilakukan didepan orang lain yang bukan kehendaknya untuk menyaksiskan hal tersebut.
Oleh karena itu sobat barometer melanggar kesusilaan dan kesopanan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan/nilai yang dipegang oleh masyarakat bersangkutan.
Demikian penjelasan dari kami sobat, semoga bermnafaat.
sangat bermanfaat
Terima kasih untuk ilmu yang sangat bermanfaat nya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Terima kasih atas pengetahuan yang telah dibagikan, sangat bermanfaat sekali.
Terimakasih untuk ilmunya
Nambah wawasan bangettt
Ini bagus banget
bagus dan mengedukasi artikel hukumnya
Terimakasih ilmunya, materinya bagus
Menambah wawasanku sebagai mahasiswa hukum🤩
terimakasih ilmunya
Menambah wawasan
Pemaparan yang bagus
Materi pembahasannya bagus
Terima kasih atas informasinya!
Pembahasannya menarik sekali.
Boleh saja. Asalakan ketentuan sanksi tersebut sudah diformilkan dalam bentuk peraturan perundangan. Sebagaimana asas legalitas.
Sangat bermanfaat dan menambah wawasan
Terima kasih ilmunya, sangat mudah dipahami
Terimakasih atas infonya
keren
baguss bangett
Sangat bagus sekali dan bermanfaat
Best🙃
Makasih ilmu nya min
Terimakasih atas ilmu yang telah disampaikan dengan sangat jelas
Ilmunya sangat bermanfaat, terima kasih
ilmunya bermanfaat
Terima kasih ilmunya, sangat membantu teman" yg sedang belajar hukum
Sangat bermanfaat
Mantap, sangat membantu dalam belajar. Terimakasih ilmunya bermanfaat
Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat
Waaa artikel ini informatif sekalu
Terima kasih ilmunya
sangat informatif dan menambah wawasan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
terimakasih ilmunyaa, sangat membantu untuk saya
informatif sekali💯
menambah wawasan saya
Keren,,,Banyak banyakin bikin artikel gini ya min
terimakasi ilmunya
Terimakasih ilmunya
Blog nya sangat membantu untuk pembaca, sangat bagus
Semog jadi amal jariyah bagi kita semua
Terimakasih untuk ilmunya
Keren
menambah wawasan sekali terimakasih
terimakasih kak informasinyaa
terimakasih ilmunya
terima kasih kak 🙏🏻
Menambah pengetahuan dan menambah wawasan yang luas terimakasih
Semoga dapat membantu sobat dalam belajar hukum yaa.
Terimakasih untuk ilmunya
Menambah wawasan