PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PENGANTAR DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

hukum

Pengertian Sengketa Bisnis 

Pengertian sengketa bisnis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.

Baca juga: Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.

Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya  conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut : Sengketa Perniagaan, Sengketa Perbankan, Sengketa Keuangan, Sengketa Penanaman Modal, Sengketa Perindustrian, Sengketa HKI, Sengketa Konsumen, Sengketa Kontrak, Sengketa Pekerjaan, Sengketa Perburuhan, Sengketa Perusahaan, Sengketa Hak, Sengketa Property, dan Sengketa Pembangunan Konstruksi.

Baca juga: Mengenal Litigasi

Cara penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 yaitu:

Litigasi: Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya:

a. Pengadilan Umum

b. Pengadilan Niaga

Non Litigasi : Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaiannya melalui mekanisme:

a. Arbitrase, merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).

b. Negosiasi, sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan.

c. Mediasi, merupakan negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat.

d. Konsiliasi, merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.

e. Konsultasi

f.  Penilaian Ahli

Respon (31)

  1. Mantap !! Artikelnya sangat mudah dipahami. Sangat membantu menambah ilmu. Terimakasih banyak kak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *