Pengertian Sengketa Bisnis
Pengertian sengketa bisnis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Baca juga: Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.
Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut : Sengketa Perniagaan, Sengketa Perbankan, Sengketa Keuangan, Sengketa Penanaman Modal, Sengketa Perindustrian, Sengketa HKI, Sengketa Konsumen, Sengketa Kontrak, Sengketa Pekerjaan, Sengketa Perburuhan, Sengketa Perusahaan, Sengketa Hak, Sengketa Property, dan Sengketa Pembangunan Konstruksi.
Baca juga: Mengenal Litigasi
Cara penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 yaitu:
Litigasi: Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya:
a. Pengadilan Umum
b. Pengadilan Niaga
Non Litigasi : Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaiannya melalui mekanisme:
a. Arbitrase, merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).
b. Negosiasi, sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan.
c. Mediasi, merupakan negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat.
d. Konsiliasi, merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e. Konsultasi
f. Penilaian Ahli
terima kasih kak ilmunya, gampang bgt dipahami materinyaa
terimakasih, artikel yang sangat bermanfaat untuk pengetahuan hukum kita
Terimakasih artikel nya sangat bermanfaat dan mudah dipahami
terimaksih atas ilmunya, sangat membantu untuk menambah pengetahuan seputar hukum.
artikel yg sgt bermanfaat dan sgt mudah difahami!.
Nice kak bermanfaat banget…untuk aku yg baru jadi maba����
Materinya sangat membantu kak💯
Informasi yang diberikan mudah dipahami dan sangat bermanfaat
Sangat bermanfaat, terima kasih
Artikel bermanfaat. Thanks a lot
Materinya mudah dipahami, membantu sekali. Thanks kaa.
Thanks kak ilmunya, semoga bermanfaat.. aamiin
terimakasih kak ilmunya🙏🏿
membantu sekali
Artikel yang diberikan sangat informatif dan menambah wawasan
Terimakasih banyak kaa, artikelnya sangat bermanfaat
wah terima kasih kak ilmunya sangat bermanfaat dan mudah untuk dipahami.
Thanks materinya mudah dipahami
Mantap !! Artikelnya sangat mudah dipahami. Sangat membantu menambah ilmu. Terimakasih banyak kak…
Thanks buat ilmu bermanfaat ini
Artikel yang sangat bermanfaat
Thanks kak ilmunya
Terimakasih dengan adanya artikel ini saya lebih memahami tentang sengketa bisnis serta penyelesaian nya
lumayan informatif dan membantu buat edukasi bagi yang awam tentang hukum perdata dan mudah dimengerti juga
Never thought before! Keep it up.
Nice info! Help a lot.
Great work! Thanks.
thank u kak, materi nya sangat membantu dan mudah dipahami juga 😍
Menambah pengetahuan apalagi jamannya serba sulit menagih piutang 😀
terimakasih kak sangat membantu dalam memahami hukum lebih luas lagiii
Mantap kak, mudah dipahami materi nya😍