PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Asas Umum Peradilan Agama, Terlengkap

islam
Asas umum Peradilan Agama

Pengantar

Asas sebagai pondasi dalam berjalannya sesuatu sangatlah penting untuk sobat pahami, terutama dalam bidang hukum.

Asas harusnya menjadi penunjuk jalan dalam praktik hukum, penyimpangan terhadap asas akan menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan. 

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita akan mengulas seputar asas-asas yang secara khusus berlaku dalam lingkup Peradilan Agama.

Adapun asas Peradilan Agama yang akan penulis paparkan dominan dalam hukum acaranya. Ketentuan-ketentuan tentang asas Peradilan Agama dapat kita temui dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Berikut penulis uraikan beberapa asas yang secara dominan terdapat dalam Peradilan Agama:

Baca juga: Prinsip dan Asas Penemuan Hukum

Asas Personalitas Keislaman

Asas ini dapat kita pahami melalui pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa bagi non-Islam bukan merupakan bagian dari kekuasaan Peradilan Agama. 

Dipertegas pula dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syariah.” 

Dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa yang dimaksud “antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradila agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.”

Maka, dapat penulis simpulkan ada empat (4) faktor yang melandasi asas personalitas keislaman, yakni:

  • Para pihak yang bersengketa ialah sama-sama beragama Islam atau telah bersepakat untuk tunduk pada hukum Islam; 
  • Perkara-perkara yang dipersengketakan berkaitan dengan perkara-perkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah; 
  • Keterikatan hukum berdasarkan hukum Islam dan diselesaikan menurut ketentuan hukum Islam.

Sebagai catatan, patut penulis paparkan pula penjelasan Buku II Mahkamah Agung Edisi Revisi (2013), bahwa asas personalitas keislaman dikecualikan dalam hal-hal berikut:

  • Sengketa di bidang perkawinan yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama, meskipun salah satu (suami atau istri) atau kedua belah pihak (suami & istri) keluar dari agama Islam;
  • Sengketa di bidang kewarisan yang pewarisnya beragama Islam, meskipun sebagian atau seluruh ahli waris non Islam;
  • Sengketa di bidang ekonomi syariah meskipun nasabahnya non muslim;
  • Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihak tidak beragama Islam
  • Sengketa di bidang hibah atau wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Semua sengketa tersebut di atas meskipun sebagian subjek hukumnya bukan beragama Islam, tetap diselesaikan oleh Pengadilan Agama.

Asas Keharusan Upaya Mendamaikan

Asas ini dapat kita pahami dalam pasal 82 ayat (4) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.” 

Maka, seorang hakim dalam lingkungan Peradilan Agama diwajibkan melakukan upaya perdamaian kepada para pihak selama perkara belum diputus, perdamaian ditanyakan oleh hakim dalam setiap persidangan. 

Bahkan, menurut Yahya Harahap bahwa “Khusus dalam perkara sengketa perceraian, asas mendamaikan adalah bersifat “imperatif”. Usaha mendamaikan merupakan beban yang “diwajibkan”hukum kepada hakim dalam setiap perkara sengketa perceraian. Memang sifat kewajiban mendamaikan, tidak berlaku secara umum. Sifat imperatif upaya mendamaikan terutama dalam persengketaan perceraian atas alasan perselisihan dan pertengkaran.”

Adapun dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atau putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.” 

Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa “Pada tiap tahapan perkara, Hakim pemeriksan perkara tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.”

Baca juga: Kewenangan Pengadilan Agama

Asas Kesaksian Keluargaan atau Teman Dekat

Asas ini dilandasi oleh pemahaman bahawa dalam perkara perceraian, bukan hanya suami/istri yang terlibat akan tetapi ada pula orang disekitarnya seperti keluarga atau teman dekat pihak terkait. 

Maka dari itu, dalam persidangan lumrah hakim membebankan kepada para pihak untuk menghadirkan keluarga atau teman dekat sebagai saksi. 

Hal di atas sejalan denga isi pasal 76 ayat (2) undang-undang Peradilan Agama, bahwa “Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqoq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.”

Asas Pemberian Bantuan

Sebagaimana isi pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dam biaya ringan.” 

Maka, dalam keadaan pihak-pihak yang berkara memiliki keterbatasan pengetahuan dalam beracara hakim dapat bertindak secara aktif atau pasif dinamis untuk membantunya agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Asas Sidang Tertutup Untuk Umum

Betul, bahwa umumnya persidangam harus terbuka untuk umum, namun dalam hal undang-undang menyatakan lain maka diperbolehkan persidangan tertutup untuk umum. 

Jika, undang-undang tidak menyatakan lain, maka dapat mengakibatkan persidangan tidak sah dan putusannya dinyatakan batal demi hukum. 

Berbeda halnya dalam perkara perkawinan yakni cerai gugat dan cerai talak maka, persidangan dilakukan dengan sidang tertutup untuk umum (pasal 68 ayat (1) dan pasal 80 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Pemberlakuan asas sidang tertutup untuk umum didasarkan pada konsep Islam untuk tidak membuka aib keluarga atau aib rumah tangga, maka untuk itu diterapkanlah asas tersebut.

Demikian uraian tentang asas umum Peradilan Agama, semoga bermanfaat, terimakasih.

Respon (87)

  1. Artikel nya bernilai bagus, bermanfaat, dan lengkap pembahasan nya. Saran saya mhsw diwajibkan saja membaca artikel hukum biar makin lama pintar

  2. Artikel nya sangat bagus, bermanfaat, dan lengkap pembahasan nya. Saran saya mhsw diwajibkan saja membaca artikel hukum biar makin lama pintar

  3. Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga… terimakasih pintar hukum

  4. Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga… terimakasih pintar hukum

  5. Kami telah menyusun slant dari rout out slot tanpa lodge penawaran baik sekarang , benar-benar di sini. Semua bonus ditawarkan masa lalu principle dan kasino princicipled yang aman telah diuji dan diverifikasi sebagai masuk akal lalu ahli kami.

    Tanpa putaran secure release, get paid membahayakan peluang untuk untuk dimasukkan ke dalam mewakili longgar dan mengatasi benar-benar loot tanpa harus melakukan deposit. Dan jika Anda tidak yakin yang penawaran Anda dapat memilih, Anda dapat biaya di luar dalam kebebasan dan ambil ramah dengan beberapa yang paling di terlebih dahulu.

    rumus mesin slot

    Setelah selesai, Anda dapat memilih no share favorit Anda dan mulai bermain slot unlock dengan bonus open pergi.

  6. Kami telah menyusun chronicle dari finery out slot tanpa lodge penawaran valid jarang , menguntungkan di sini. Semua bonus ditawarkan kira-kira reputable dan kasino princicipled yang of telah diuji dan diverifikasi sebagai benar-benar lalu ahli kami.

    Tanpa putaran deposit free, record peluang untuk bermain untuk gratis dan jadilah pemenang dalam benar-benar loot tanpa harus melakukan deposit. Dan jika Anda tidak tahu yang penawaran Anda dapat memilih, Anda dapat berhenti luar negeri membebaskan dan dapatkan nyaman dengan beberapa yang paling di terlebih dahulu.

    cara setting mesin slot

    Setelah selesai, Anda dapat memilih no deposit favorit Anda dan mulai bermain slot unlock dengan extra sempurna pergi.

    1. Pembahasannya sangat bermanfaat menambah pengetahuan tentang hukum. Bahasanya juga mudah dipahami. Terima kasih Pinter Hukum.

  7. Menurut saya artikel seperti ini harus menjadi salah satu referensi bacaan wajib bagi mahasiswa hukum karena bisa saja membantu dalam memahami dan menerapkan materi2 perkuliahan

  8. Terimakasih pinter hukum, artikelnya bermanfaat sekali, dan dapat menambah wawasan saya

    1. Terimakasih pintar hukum, artikelnya menambah literatur dan wawasan saya👍🏻

      1. Waahh, artikel nya sangat mudah di pahami. Sehingga menambah wawasan untuk kami. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *