Pengantar
Asas sebagai pondasi dalam berjalannya sesuatu sangatlah penting untuk sobat pahami, terutama dalam bidang hukum.
Asas harusnya menjadi penunjuk jalan dalam praktik hukum, penyimpangan terhadap asas akan menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita akan mengulas seputar asas-asas yang secara khusus berlaku dalam lingkup Peradilan Agama.
Adapun asas Peradilan Agama yang akan penulis paparkan dominan dalam hukum acaranya. Ketentuan-ketentuan tentang asas Peradilan Agama dapat kita temui dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berikut penulis uraikan beberapa asas yang secara dominan terdapat dalam Peradilan Agama:
Baca juga: Prinsip dan Asas Penemuan Hukum
Asas Personalitas Keislaman
Asas ini dapat kita pahami melalui pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa bagi non-Islam bukan merupakan bagian dari kekuasaan Peradilan Agama.
Dipertegas pula dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syariah.”
Dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa yang dimaksud “antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradila agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.”
Maka, dapat penulis simpulkan ada empat (4) faktor yang melandasi asas personalitas keislaman, yakni:
- Para pihak yang bersengketa ialah sama-sama beragama Islam atau telah bersepakat untuk tunduk pada hukum Islam;
- Perkara-perkara yang dipersengketakan berkaitan dengan perkara-perkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah;
- Keterikatan hukum berdasarkan hukum Islam dan diselesaikan menurut ketentuan hukum Islam.
Sebagai catatan, patut penulis paparkan pula penjelasan Buku II Mahkamah Agung Edisi Revisi (2013), bahwa asas personalitas keislaman dikecualikan dalam hal-hal berikut:
- Sengketa di bidang perkawinan yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama, meskipun salah satu (suami atau istri) atau kedua belah pihak (suami & istri) keluar dari agama Islam;
- Sengketa di bidang kewarisan yang pewarisnya beragama Islam, meskipun sebagian atau seluruh ahli waris non Islam;
- Sengketa di bidang ekonomi syariah meskipun nasabahnya non muslim;
- Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihak tidak beragama Islam
- Sengketa di bidang hibah atau wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Semua sengketa tersebut di atas meskipun sebagian subjek hukumnya bukan beragama Islam, tetap diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Asas Keharusan Upaya Mendamaikan
Asas ini dapat kita pahami dalam pasal 82 ayat (4) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.”
Maka, seorang hakim dalam lingkungan Peradilan Agama diwajibkan melakukan upaya perdamaian kepada para pihak selama perkara belum diputus, perdamaian ditanyakan oleh hakim dalam setiap persidangan.
Bahkan, menurut Yahya Harahap bahwa “Khusus dalam perkara sengketa perceraian, asas mendamaikan adalah bersifat “imperatif”. Usaha mendamaikan merupakan beban yang “diwajibkan”hukum kepada hakim dalam setiap perkara sengketa perceraian. Memang sifat kewajiban mendamaikan, tidak berlaku secara umum. Sifat imperatif upaya mendamaikan terutama dalam persengketaan perceraian atas alasan perselisihan dan pertengkaran.”
Adapun dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atau putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.”
Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa “Pada tiap tahapan perkara, Hakim pemeriksan perkara tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.”
Baca juga: Kewenangan Pengadilan Agama
Asas Kesaksian Keluargaan atau Teman Dekat
Asas ini dilandasi oleh pemahaman bahawa dalam perkara perceraian, bukan hanya suami/istri yang terlibat akan tetapi ada pula orang disekitarnya seperti keluarga atau teman dekat pihak terkait.
Maka dari itu, dalam persidangan lumrah hakim membebankan kepada para pihak untuk menghadirkan keluarga atau teman dekat sebagai saksi.
Hal di atas sejalan denga isi pasal 76 ayat (2) undang-undang Peradilan Agama, bahwa “Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqoq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.”
Asas Pemberian Bantuan
Sebagaimana isi pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dam biaya ringan.”
Maka, dalam keadaan pihak-pihak yang berkara memiliki keterbatasan pengetahuan dalam beracara hakim dapat bertindak secara aktif atau pasif dinamis untuk membantunya agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Asas Sidang Tertutup Untuk Umum
Betul, bahwa umumnya persidangam harus terbuka untuk umum, namun dalam hal undang-undang menyatakan lain maka diperbolehkan persidangan tertutup untuk umum.
Jika, undang-undang tidak menyatakan lain, maka dapat mengakibatkan persidangan tidak sah dan putusannya dinyatakan batal demi hukum.
Berbeda halnya dalam perkara perkawinan yakni cerai gugat dan cerai talak maka, persidangan dilakukan dengan sidang tertutup untuk umum (pasal 68 ayat (1) dan pasal 80 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Pemberlakuan asas sidang tertutup untuk umum didasarkan pada konsep Islam untuk tidak membuka aib keluarga atau aib rumah tangga, maka untuk itu diterapkanlah asas tersebut.
Demikian uraian tentang asas umum Peradilan Agama, semoga bermanfaat, terimakasih.
Keren banget artikel nya bermanfaat
artikel yang sangat bermanfaat
artikel yang sangat bermanfaat dan bagus
Artikel sangat bagus dan bermanfaat
Artikel yang sangat bagus untuk dibaca, sukses terus pinter hukum.
sangat bermanfaat sekali yaa
Pembahasan yang menarik dan sangat bermanfaat
Artikel nya bernilai bagus, bermanfaat, dan lengkap pembahasan nya. Saran saya mhsw diwajibkan saja membaca artikel hukum biar makin lama pintar
Artikel nya sangat bagus, bermanfaat, dan lengkap pembahasan nya. Saran saya mhsw diwajibkan saja membaca artikel hukum biar makin lama pintar
Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga… terimakasih pintar hukum
Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga… terimakasih pintar hukum
Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga
sangat bermanfaat, terima kasih:)
Terimakasih Pinter hukum sangat bermanfaat sekali
Sangat bermanfaat dan menambah wawasan, terimakasih.
Sangat bermanfaat isi artikel yang ada dan dapat menambah wawasan, terimakasih.
Terimakasih banyak pinter hukum, ini benar-benar menambah wawasan bagi saya
Artikell yang sangattt bermanfaattt
Terimakasih atas ilmu nya yang sangat bermanfaat
Terima kasih atas ilmunya
Luar biasa bagus
Terimakasih kak atas artikelnya
Terima kasih untuk ilmunya, semoga bermanfaat bagi masyarakat
Bagus banget artikelnya
Ilmu yang sangat bermanfaat
Artikel sangat bermanfaat 👍
Nice info, artikel sangat bermanfaat
Keren sekali
Keren materinya
Bagus materi ini
Terimakasih, artikel ini sangat bermanfaat sekali
Terimakasih atas ilmunya min,, semoga bisa bermanfaat bagi semua
sangat membantu
Kami telah menyusun slant dari rout out slot tanpa lodge penawaran baik sekarang , benar-benar di sini. Semua bonus ditawarkan masa lalu principle dan kasino princicipled yang aman telah diuji dan diverifikasi sebagai masuk akal lalu ahli kami.
Tanpa putaran secure release, get paid membahayakan peluang untuk untuk dimasukkan ke dalam mewakili longgar dan mengatasi benar-benar loot tanpa harus melakukan deposit. Dan jika Anda tidak yakin yang penawaran Anda dapat memilih, Anda dapat biaya di luar dalam kebebasan dan ambil ramah dengan beberapa yang paling di terlebih dahulu.
rumus mesin slot
Setelah selesai, Anda dapat memilih no share favorit Anda dan mulai bermain slot unlock dengan bonus open pergi.
Kami telah menyusun chronicle dari finery out slot tanpa lodge penawaran valid jarang , menguntungkan di sini. Semua bonus ditawarkan kira-kira reputable dan kasino princicipled yang of telah diuji dan diverifikasi sebagai benar-benar lalu ahli kami.
Tanpa putaran deposit free, record peluang untuk bermain untuk gratis dan jadilah pemenang dalam benar-benar loot tanpa harus melakukan deposit. Dan jika Anda tidak tahu yang penawaran Anda dapat memilih, Anda dapat berhenti luar negeri membebaskan dan dapatkan nyaman dengan beberapa yang paling di terlebih dahulu.
cara setting mesin slot
Setelah selesai, Anda dapat memilih no deposit favorit Anda dan mulai bermain slot unlock dengan extra sempurna pergi.
Terimakasih atas ilmunya🙏👍
Terimakasih, artikel ini sangat bermanfaat sekali
Terimakasih ilmu nya min, keren sangat membantu
Mantapp memang membuat pinter hukum
Good
thanks pinterhukum, artikelnya mudah banget dipahami👍🏻
Pembahasannya sangat bermanfaat menambah pengetahuan tentang hukum. Bahasanya juga mudah dipahami. Terima kasih Pinter Hukum.
Sangat bermanfaat semoga bisa menjadi literasi untuk pembuatan jurnal saya 👍
Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat.
Terimakasih pinter hukum, saya jadinya melek hukum
Sangat bermanfaat artikel nya..
Alhamdulilah banyak manfaat ,dari membaca di artikel hukum..
Selalu suka dengan artikel yang disajikan .. sangat bermanfaat dan menambah ilmu
Mantabbbb
Artikelnya sangat bermanfaat👍
Sangat bermanfaat ilmunya,, terimakasih pinter hukum
Menurut saya artikel seperti ini harus menjadi salah satu referensi bacaan wajib bagi mahasiswa hukum karena bisa saja membantu dalam memahami dan menerapkan materi2 perkuliahan
good
Terimakasih pinter hukum, artikelnya bermanfaat sekali.
Terimakasih atas ilmunya🙏🏻
Terimakasih pinter hukum, artikelnya bermanfaat sekali, dan dapat menambah wawasan saya
Ini sangat bermanfaat sekali. Menambah wawasan
Artikel sangat membantu👍
👍👍👍
good, smg bermanfaat
good
Terimakasih pinter hukum, artikelnya bermanfaat sekali, dan dapat menambah wawasan saya 🙂
Sangat membantu saya dalam membuka wawasan saya seluas luasnya mengenai hukum ini
Mantap👍
Terimakasih pintar hukum, karna artikel ini saya jd nambah ilmu
nice info
Terimakasih infonya yg bermanfaat menambah pengetahuan
Terimaksih, dapat menambah wawasan saya
Terimakasih banyak pinter hukum, ini benar-benar menambah wawasan bagi saya
terimakasuh pinter hukum atas informasinya
Artikelnya lengkap dan sangat membantu pemahaman Saya tentang hukum perdata, terimakasih
Sangat menambah wawasan kita dalam acara peradilan agama
👍👍👍
Sangat mencerahkan.. dan bisa menjadi rekomendasi situs untuk menambah pengetahuan hukum
Mantap semakin dalam pengetahuan acara peradilan agama kita
Mantap sangat membantu sekali literasinya
Sangat menambah literari terkait hal tersebut
Sangat bermanfaat
Mantabb👍👍👍
Pemaparan artikel dan literasi dapat banget,pinter hukum yang terbaik…
Thank you pinter hukum, dengan ini saya mengetahui berbagai informasi
Keren artikelnya, sangat bermanfaat
Terimakasih pintar hukum, artikelnya menambah literatur dan wawasan saya👍🏻
Waahh, artikel nya sangat mudah di pahami. Sehingga menambah wawasan untuk kami. Terimakasih
Artikel ini sangat bagus, dan untuk menambah wawasan juga… terimakasih pintar hukum
sangat membantu
Terimakasih pinter hukum, artikel sangat bermanfaat dan menambah wawasan