PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

About

Hukum Adalah Kunci Hidup di Negara Hukum

Bermula dari keyakinan bahwa hukum merupakan kunci hidup di negara hukum, senada dengan bunyi Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Indonesia Adalah Negara Hukum.” Maka, sudah seyogyanya sobat sekalian belajar hukum dengan tekun, karena di Negara Hukum semua orang dianggap tahu akan hukum.

Sebagaimana penerapan Asas Fiksi Hukum, yang artinya ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Keberadaan Asas Fiksi Hukum telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”. 

Jadi, berdasarkan uraian di atas Ilham Fariduz Zaman pada tahun 2020 mendirikan PINTERHUKUM.OR.ID. Hal tersebut sebagai bentuk kontribusi kepada bangsa Indonesia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia mendedikasikan media ini untuk berbagi informasi dan edukasi seputar hukum konvensional maupun hukum Islam kepada sahabat semua. Selain itu, PINTERHUKUM.OR.ID juga membuka kolom konsultasi, harapannya PINTERHUKUM.OR.ID dapat bermanfaat bagi kita semua.

Ilham Fariduz Zaman selaku Founder dan Chief Executive Officer PINTER HUKUM, sekaligus bertindak sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab PINTERHUKUM.OR.ID merupakan lulusan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dan Magister Hukum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

PINTER HUKUM dapat diakses di berbagai media sosial, seperti Instagram, Twitter, TikTok, Facebook, Telegram, dan LinkedIn. PINTER HUKUM juga tersedia di kanal Youtube.