UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang menjadi pelaku UMKM yang bergerak pada skala Mikro, Kecil ataupun Menengah. Berdasarkan laporan Kementrian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jumlah UMKM dalam kategori Non-Pertanian pada tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 0.10% atau sekitar 30.452 unit usaha daripada jumlah pelaku UMKM di tahun 2024. Pada tahun 2024 pelaku UMKM tercatat sebanyak 30.178.617 unit usaha sedangkan di tahun 2025 bulan Desember pelaku UMKM mengalami kenaikan menjadi 30.209.069. Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM masih menjadi bagian besar dari strujtur kegiatan usaha nonpertanian di Indonesia.
Skala usaha UMKM di Indonesia pada tahun 2025 masih di dominasi oleh Usaha Mikro, dari total 30.209.069 unit usaha, sebanyak 30.119.928 unit atau sekitar 99.70% merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil berjumlah 73.828 unit atau 0.24% dan usaha menengah berjumlah 15.313 unit atau 0.05%. Dominasi usaha mikro tersebut menunjukan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia berada pada skala usaha yang relatif kecil. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan dan pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing skala usaha..
Secara umum, perbedaan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dapat dilihat berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Pasal 35.
Baca Juga: First to File vs Itikad Baik: Ketidakadilan Perlindungan Merek bagi UMKM
| No | Kategori | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
| 1 | Usaha Mikro | Paling Banyak 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Paling banyak 2 miliar |
| 2 | Usaha Kecil | Lebih dari 1 miliar paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Lebih dari 2 miliar dan paling banyak 15 miliar |
| 3 | Usaha Menengah | Lebih dari 5 miliar paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Lebih dari 15 miliar dan paling banyak 50 miliar |
Klasifikasi tersebut penting karena setiap skala usaha memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai bentuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM untuk mendukung pengembangan UMKM. Ketentuan mengenai hal tersebut saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah..
Fasilitas-Fasilitas yang dapat diperoleh pelaku UMK
Dalam hal pengembangan usaha, Pasal 91 dan 92 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan UMKM melalui pendataan dan identifikasi potensi serta permasalahan, penyusunan dan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan, serta pemantauan dan pengendalian. Pengembangan tersebut kemudian diwujudkan melalui berbagai bentuk pembinaan, pendampingan, dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
- Pembinaan dan Pendampingan Perizinan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh Perizinan Berusaha. Pembinaan dan pendaftaran tersebut dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan usaha serta pendaftaran pelaku usaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan NIB, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.
- Pembiayaan
Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMK adalah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaksanaan KUR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 13 Januari 2026 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pedoman KUR
- Skema KUR Tanpa Agunan Tambahan sampai dengan RP. 100 Juta
Salah satu bentuk dukungan pembiayaan bagi pelaku UMK adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi pelaku pinjaman KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100 juta. Untuk KUR dengan plafon di atas Rp.100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan kebijakan dan penilaian objektif penyalur KUR. Untuk KUR Super Mikro, suku bunga ditetapkan sebesar 3% efektif per tahun. Sementara itu, suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil sebesar 6% efektif per tahun berlaku antara lain bagi sector produksi dan perdagangan berorientasi ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Apa itu UMKM Menurut Hukum Indonesia?
Ketentuan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK yang membutuhkan pembiayaan, khususnya karena tidak dikenakan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp.100 juta. Meskipun demikian, penerima KUR tetap harus memenuhi persyaratan dan penilaian yang ditetapkan dalam ketentuan KUR.
- Pelatihan dan Pengembangan Usaha
Selain memberikan kemudahan dalam perizinan dan pembiayaan, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMK untuk mendukung pengembangan usahanya. Salah satu bentuk fasilitas tersebut adalah pelatihan dan pendampingan dalam melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan.
Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan dan pendampingan dalam pemanfaatan system aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro atau Usaha Kecil. System tersebut disusun dengan memperhatikan standar akuntansi yang berlaku serta mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Selain itu, penyediaan system aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan sederhana tersebut tidak dipungut biaya.
Fasilitas tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam melakukan pencatatan keuangan secara lebih teratur sehingga kondisi keuangan usaha dapat diketahui dengan lebih baik. Dengan adanya pencatatan yang lebih tertib, pelaku usaha juga dapat memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan usahanya.
- Bantuan dan Pendampingan Hukum
Selain memberikan kemudahan dalam perizinan dan pembiayaan, pelatihan dan pengembangan usaha Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Ketentuan mengenai layanan tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya. Bantuan hukum yang diberikan pemerintah mencakup 5 hal yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan. Dengan adanya layanan tersebut, pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat memperoleh bantuan dalam memahami permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usahanya serta mendapatkan pendampingan sesuai dengan bentuk layanan yang tersedia.
Namun, untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut, pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen kronologi atau bukti yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi.
Selain menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara langsung, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum dari pihak lain. Pihak lain tersebut dapat berupa advokat, lembaga pemberi bantuan hukum, atau perguruan tinggi.
Fasilitas-fasilitas tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan berbagai bentuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dukungan tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh perizinan dan pembiayaan, tetapi juga melalui pelatihan dan pengembangan usaha serta bantuan dan pendampingan hukum. Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya, meningkatkan kemampuan dalam menjalankan usaha, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.