Dalam kehidupan masyarakat saat ini , tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masih marak terjadi yang namanya pungutan liar atau “pungli”, salah satu aspek yang tak lepas dari pungli ialah aspek Pendidikan. Kita tahu bahwasanya banyak sekali kasus pungli yang terjadi di instansi Pendidikan Indonesia yang diketahui atau bahkan yang tidak diketahui karena takut akan melaporkannya.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disebutkan bahwasanya pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP (Wetboek van Strafrech). Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Baca juga: Optimalisasi Tilang Elektronik: Cegah Pungli, Wujudkan Polri Yang Presisi
Dan juga Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Lalu mengapa praktik pungli masih sering terjadi di Indonesia? Terutama dalam bidang Pendidikan yang dimana aspek tersebut merukapan salah satu hal terpenting dalam suatu negara. Karena dengan adanya praktik pungli ini akan membawa dampak buruk bagi kemajuan dibidang Pendidikan Indonesia, Adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya pungli:
Baca juga: Persyaratan Baru Mewajibkan Sertifikat Mengemudi Untuk Pembuatan SIM
- Penyalah gunaan jabatan,dan wewenang dalam bidang Pendidikan
- Faktor ekonomi yang menjadi salah satu alasan mengapa praktik pungli masih terjadi di Indonesia, karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
- Faktor kultural yang dimana prakti pungli ini terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga sehingga menjadikan praktik pungutan liar sebagai suatu hal biasa terjadi.
- Kurang ketatnya control dan pengawasan dari pihah terkait mengenai transparansi keuangan yang berjalan di instansi Pendidikan
Adapun dampak yang akan terjadi jika praktik pungli masih sering terjadi di bidang Pendidikan Indonesia yakni:
- Pungli dapat menganggu tingkat kualitas Pendidikan di negara kita, karena praktik pungli ini dapat menganggu penggunaan dana dalam sarana Pendidikan yang seharusnya dana itu dapat berguna untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana Pendidikan.
- Praktik pungli dapat menghilangkan kepercayaan wali murid terhadap pihak sekolah, karena ketika praktik pungli itu terungkap, wali murid kehilangan kepercayaan terhadap instansi Pendidikan,sekolah dan guru. Ketidakpercayaan ini membuat hubungan antara pihak sekolah dan orang tua menjadi renggang. Sekolah harus berusaha keras untuk membangun kembali kepercayaan ini. Tanpa kepercayaan, sulit untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan harmonis.
- Merusak dan mencemari nama instansi Pendidikan di Indonesia, dengan adanya oknum-oknum yang melakukan praktik pungli itu dapat mencemari instansi Pendidikan di Indonesia dan dapat merusak nama instansi Pendidikan di mata masyakarat.
Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi atau mengurangi terjadinya praktik pungli, terumata dalam bidang Pendidikan:
- Instansi Pendidikan harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dalam dana di dunia Pendidikan
- Pemerintah harus mengembangkan suatu teknologi atau sistem Pendidikan yang memungkinkan masyarakat dapat monitoring dalam penggunaan dana yang terjadi secara langsung
- Masyarakat yang mengetahui praktik pungli secara langsung dan memiliki bukti yang kongkrit harus berani untuk melaporakannya kepada pihak terkait, tanpa harus takut akan adanya ancaman dari pelaku praktik pungli.
- Instansi Pendidikan harus bekerja sama dengan Lembaga anti korupsi seperti KPK untuk memberantas pungli pada sektor pendidikan. Kolaborasi ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pengawasan bersama, penindakan kasus pungli, hingga penyuluhan anti-korupsi. Kerja sama ini juga melibatkan pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif dalam mencegah pungli.
Dan juga diharapkan bagi masyrakat tidak takut untuk melaporkan suatu kegiatan praktik pungli, terlebih lagi Ketika kita memilki bukti yang kongkrit terhadap pelanggaran tersebut, karena hal tersebut telah ada pasal yang mengatur hal tersebut sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi.
Penulis
Muhammad Bintang Al Barid
Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Malang