Sertifikat Mengemudi Wajib
Sertifikat mengemudi apakah wajib? Pada tanggal 8 Februari 2023 lalu, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan aturan baru bagi para pengemudi kendaraan yang ingin membuat SIM kendaraan bermotor Perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.
Hal ini diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3a Perpol tersebut juga mengatur para pemohon SIM yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar berkendara sendiri harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari lembaga yang terakreditasi. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, lembaga pelatihan terakreditasi yang dimaksud oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga yang akreditasinya bukan diterbitkan oleh Polri tetapi oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus juga menyatakan bahwa aturan menyertakan sertifikat mengemudi ini bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan ini baru akan mulai diaktifkan atau diwajibkan pelaksanaannya secara nasional, dan untuk dapat melaksanakan itu lembaga Polri sedang menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Dilema Gugatan Masa Berlaku STNK dan Pelat Nomor Seumur Hidup
Tujuan Mewajibkan Sertifikat Mengemudi
Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa ketentuan diwajibkannya penyertaan sertifikat bagi para pengemudi yang ingin membuat SIM memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk meningkatkan etika masyarakat Indonesia dalam berkendara serta untuk menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ditambah juga dengan realita bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia itu mudah sekali jika dibandingkan dengan proses pembuatan SIM di negara lain, sehingga etika dan kompetensi para pengemudi di Indonesia kurang baik yang dapat meningkatkan tingkat pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan peluang kecelakaan di jalan raya.
Polemik Yang Timbul Akibat Penerapan Sertifikat Mengemudi
Diwajibkannya penyertaan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM menimbulkan beberapa polemik bagi masyarakat Indonesia. Didik Mukrianto (Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat) berpendapat bahwa persyaratan baru ini memiliki potensi munculnya praktik pungutan liar atau pungli yang bisa dilakukan oleh para anggota kepolisian. Kemudian, Didik juga memperingati Polri bahwa dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi ini jangan menjadi beban baru bagi masyarakat yaitu dengan harus bertambahnya biaya untuk memohonkan SIM.
Diwajibkannya sertifikat mengemudi ini juga mengundang beberapa reaksi pro dan kontra dari masyarakat yang berhasil diungkapkan oleh Galih Setiadi dan Ardhana Adwitiya, jurnalis-jurnalis dari motorplus online.
Beberapa perwakilan masyarakat ada yang menganggap peraturan baru ini hanya menyulitkan masyarakat dikarenakan biaya pengeluaran akan lebih banyak, dimana sang pemohon SIM harus ikut kursus mengemudi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan sertifikat dan kemudian setelah itu ada juga biaya yang harus dikeluarkan pada saat pembuatan SIM.
Ada pula masyarakat yang berpendapat bahwa peraturan baru ini mempersulit masyarakat yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah terpencil dengan akses yang minim terhadap lembaga kursus mengemudi.
Reaksi pro kontra tersebut juga muncul diantara komunitas motor. Beberapa diantara mereka ada yang mengungkapkan bahwa diwajibkannya sertifikat mengemudi ini sangat bagus sekali apalagi sertifikat tersebut juga diterbitkan oleh lembaga kementerian tenaga kerja bukan dari pihak swasta.
Tetapi kemudian ada pula perwakilan dari komunitas motor yang mengungkapkan bahwa peraturan baru ini dipandang percuma karena berpotensi adanya praktik pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaannya.
Referensi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Rahel Narda Chaterine, Syarat Baru Buat SIM, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, nasional.kompas.com, Diakses pada 2 Juli 2023
CNN Indonesia, Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Apa Tujuannya?, cnnindonesia.com, Diakses pada 2 Juli 2023
Ardhana Adwitiya, Reaksi Komunitas Motor Bikin SIM Harus Dapat Sertifikat Mengemudi Dulu, motorplus-online.com, Diakses pada 3 Juli 2023
Galih Setiadi, Syarat Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Diprotes Emak-emak di Kota Palu, Ini Alasannya, motorplus-online.com, Diakses pada 3 Juli 2023
Ovan, Demokrat: Jangan Sampai Syarat Sertifikat Mengemudi Menambah Biaya Baru untuk Pembuat SIM, Lampusatu.com, Diakses pada 3 Juli 2023