Pengantar
Di era globalisasi yang semakin modern ini, teknologi dan informasi turut berperan dalam maraknya judi online di Indonesia. Berkat akses internet yang mudah dan banyaknya aplikasi menarik yang tersebar, judi online menjadi aktivitas yang sangat digemari masyarakat, termasuk remaja.
Tentunya hal ini dilandasi oleh beberapa faktor, yaitu rasa keingintahuan, pengaruh teman, rasa bosan, dan mengejar penghasilan dengan fase yang singkat. Para penjudi tersebut berharap mendapat keuntungan secara cepat dan mudah tanpa memperhatikan risiko yang berkaitan dengan perjudian.
Namun, selain kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, judi online juga menimbulkan berbagai ancaman serius, baik bagi individu maupun masyarakat. Dampak negatifnya dapat berdampak pada kesehatan mental, ekonomi, sosial, dan moral. Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan kerugian materi yang cukup besar serta merusak hubungan sosial dan keluarga.
Baca juga: Teori Pemidanaan, Kasus Perjudian Online
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah korban judi online terus meningkat di Indonesia. Banyak orang terlibat perjudian online dan menghadapi berbagai masalah. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengambil tindakan tegas untuk mengatasi peningkatan perjudian online. Tindakan tersebut meliputi penindakan hukum, penetapan regulasi dan tindakan tegas terhadap pelanggar perjudian online.
Darurat Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Indonesia, saat ini dalam keadaan darurat judi online. Terhitung sampai dengan 22 Mei 2024, Kominfo telah mengusahakan untuk memblokir jutaan konten judi online yang marak tersebar di internet atau dunia maya. Sementara itu, puluhan ribu konten judi online diketahui bahkan telah tersebar ke situs pemerintahan dan pendidikan.
Fenomena perjudian ini merupakan salah satu bentuk permasalahan sosial yang sudah berlangsung sejak lama. Selain bertentangan dengan nilai norma yang ada di masyarakat, perjudian juga membawa dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan kelompok masyarakat. Perjudian yang selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan semakin banyaknya pengguna komunikasi elektronik berbasis internet.
Negara menetapkan aturan perjudian melalui pengembangan undang-undang dan peraturan yang ada sebagai fungsi kontrol sosial. Pengaturan hukum tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP. Di sisi lain, sanksi pidana akan ditingkatkan sesuai Pasal 2 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Peraturan Perjudian.
Menkominfo Ancam Google, X, TikTok, dan Meta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengingatkan platform digital seperti Google, X, Tiktok, Meta untuk menghapus konten terkait judi online (judol) di platform masing-masing dan mengancam pemilik platform digital dengan denda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam menghapus konten yang mengandung unsur judi online.
Platform-platform digital tersebut seringkali memuat konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online ke dalam kontennya. Saat itu, Budi Arie mengancam akan mencabut izin dan mengungkap nama-nama internet service provider (ISP) yang mengizinkan judi online.
Peringatan keras ini muncul mengingat saat ini sedang terjadi darurat perjudian online di Indonesia dan penanganan masalah ini menjadi fokus pemerintah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total omset perjudian online diperkirakan mencapai 327 triliun rupiah pada tahun 2023.
Data terakhir, penjualan judi online mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal I 2024. Dari data tersebut, terlihat banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Promosi Judi Online Denda 500 Juta
Pada dasarnya, pemberian denda sebanyak 500 juta rupiah ini sudah memiliki dasar hukum. Dasar hukum untuk denda ini berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian tidak hanya itu hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan hasil pemantauan Kementrian Kominfo, sejak 7 November 2023 hingga 22 Meri 2024, di Google banyak ditemukan kata kunci mengenai judi online sebanyak 20.241, sedangkan di Meta terdapat 2.702 kata kunci dan sudah ditegaskan bahwa hamper semua penyedia platform digital telah berkomitmen untuk menghapus konten judi online.
Pemerintah juga turut bekerja sama dengan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan International Service Provider terkait kebijakan baru ini. Selain itu, pemerintah telah mengetahui dan mengantongi data penyelenggara jasa internet yang memfasilitasi perjudian online.
Baca juga: Mengenal Obstraction Of Justice
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah-langkah nyata untuk mengatasi masalah perjudian online yang meluas di negara ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam keadaan darurat terkait perjudian online.
Langkah ini diambil untuk memberantas ekosistem perjudian online yang telah menjadi masalah serius di Indonesia. Pemerintah mengenakan denda sebesar 500 juta rupiah pada platform digital seperti Google, X, Tiktok, bahkan Meta. Selain itu, pemerintah telah mencabut izin dan mengungkap nama-nama penyedia layanan internet yang memfasilitasi perjudian online.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah korban perjudian online semakin meningkat di Indonesia. Banyak orang, termasuk remaja, terlibat dalam perjudian online dan menghadapi masalah. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mengekang ekosistem perjudian online yang telah menjadi masalah serius di Indonesia.
Referensi
Kuhp P, Hukum KU undang. Pasal 303 KUHP. Published online 2021.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BiGoId. 2008;(September):1-2.
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Undang Republik Indones Nomor 7 Tahun 1974Tentang Penertiban Perjudian. 1974;(14):1-20. www.bphn.go.id
Rodani A. Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas. Kementeri Keuang Republik Indones. 2022;(2):7-9.
Ed IR. Berantas Judi ” Online “, Menkominfo Ancam X , Google , hingga Meta Denda Rp 500 Juta Sopir Pikap Di Sikka Pejalan Kaki Hingga … [ Full ] Pengakuan Biduan. Published online 2024.