PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Kasus Suap yang Dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan dalam Perspektif Ilmu Negara

Suap

Kronologi Kasus

Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan pengusaha tambang Haji Isam diisukan melibatkan aliran dana besar terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kalimantan Selatan. Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan kolusi antara pemerintah daerah Kalimantan Selatan dengan perusahaan tambang yang dikelola oleh Haji Isam yang merupakan seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang dikenal memiliki pengaruh besar di daerah tersebut.

Dugaan suap muncul setelah adanya indikasi bahwa izin-izin tambang dikeluarkan dengan proses yang tidak transparan, dan adanya campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik untuk mempercepat proses administrasi tersebut.

Baca juga: Pengertian Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

Penyidikan dan Penyitaan

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) di Kalimantan Selatan yang melibatkan para tersangka, yaitu Sahbirin bersama enam orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, swasta dan pengusaha, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dimana dari operasi tersebut ditemukan bukti yang cukup terkait tindak korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun Sahbirin Noor atau yang akrab disapa dengan Paman Birin, diduga menerima fee 5% terkait sejumlah proyek, diantaranya Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar), Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar), dan yang terakhir Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih CV Bangun Benua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).

Saat diadakannya OTT, pihak KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% kurang lebih mencapai Rp 13 miliar. Dimana senilai 1 miliar untuk fee Pembangunan ketiga proyek tersebut dan uang senilai Rp 12 miliar dan US$ 500 untuk Sahbirin Noo dan pekerja lainnya yang terlibat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Pihak Terkait

Pada Selasa (8/10/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan beberapa nama yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu:

Tersangka Penerima:

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Keterkaitan Kasus dengan Teori Ilmu Negara

Berdasarkan teori negara hukum atau yang dikenal dengan istilah rechtsstaat ditekankan bahwa negara harus berdasarkan hukum, dimana setiap Tindakan pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang ada. Dalam konteks ini, praktik suap dan korupsi jelas bertentangan dengan prinsip teori negara hukum. Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu pelopor teori negara hukum, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kasus diatas menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip negara hukum, dimana hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam pengambilan Keputusan politik dan ekonomi. Dalam negara hukum yang ideal, pejabat publik seperti Paman Birin seharusnya bertindak sesuai dengan aturan hukum dan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Dampak Terhadap Tata Kelola Negara

Kasus ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat  pemerintah dan pengusaha dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga negara. Dalam sebuah negara yang sehat, kebijakan yang diambil seharusnya berdasar pada kepentingan umum, bukan kepentingan individua tau kelompok tertentu. Ketika kekuasaan politik dan ekonomi berkumpul di tangan beberapa pihak, maka integritas Lembaga pemerintahan menjadi diragukan, dan hal ini dapat mengganggu fungsi negara sebagai pelayan masyarakat.

Penegakan Hukum dan Solusi

Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan. Aparat hukum harus mampu bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau ekonomi dalam memproses kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak-pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, penting juga dilakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan untuk menghindari adanya celah yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kolusi antara pejabat negara dan pengusaha.

Baca juga: Hambatan dan Tantangan dalam Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi

Kesimpulan

Kasus suap yang melibatkan Paman Birin dan Haji Isam dapat dilihat sebagai bentuk kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang sehat. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pemisahan antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan negara.

Dapat kita lihat bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak fondasi negara yang adil dan demokratis.

Penulis

Apsari Ranu Nirmala

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *