Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhinya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi sebuah undang-undang setelah melewati berbagai rintangan selama 10 tahun terakhir. RUU TPKS disahkan menjadi sebuah undang-undang pada Selasa, 12 April 2022. Momen pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
Perjalanan RUU TPKS ini dimulai ketika Komnas Perempuan menginisiasikan RUU TPKS sejak 2012. Komnas Perempuan menilai bahwa Indonesia telah masuk ke dalam darurat kekerasan seksual sehingga membutuhkan undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang kekerasan seksual.
Baca juga: Poin Penting Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Hal ini dinilai dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual setiap tahun nya. Pada awalnya RUU TPKS ini bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Proses penyusunan RUU PKS ini dimulai pada tahun 2014 dan melibatkan serangkaian dialog, diskusi, serta penyesuaian dengan berbagai fakta dan teori yang relevan.
Pada bulan Mei 2016, untuk pertama kalinya RUU TPKS dibahas di DPR RI dan berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR, meskipun tidak kunjung disahkan. Sejak awal masuk ke Prolegnas tahun 2016, RUU PKS baru mulai dibahas pada tahun 2018. Pembahasan RUU PKS berlangsung lamban dan tidak kunjung disahkan karena perbedaan pendapat antarfraksi yang terjadi pada saat pembahasan draf RUU PKS.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU PKS lantaran menurut fraksi ini RUU PKS dinilai dapat melegalkan zina. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Fraksi PKS yang ada di DPR saat itu yaitu Ledia Hanifa, Ledia Hanifa menyatakan bahwa pihaknya mengkritisi frasa “persetujuan untuk melakukan hubungan seksual” atau konsep persetujuan seksual yang terdapat dalam draf RUU PKS tahun 2016.
Menurut Ledia, frasa tersebut dapat bermakna bahwa Indonesia memberikan legalisasi terhadap perzinahan. Karena tidak menemukan titik tengah pada saat pembahasan RUU TPKS ini, akhirnya seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui untuk menunda pengesahan RUU PKS.
Kemudian pada bulan Juli 2020, RUU PKS malah dihapuskan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Tindakan ini diambil karena pembahasannya dianggap cukup rumit. Setahun kemudian yaitu pada 2021, RUU PKS kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR dan pada bulan Agustus RUU PKS berbubah nama menjadi RUU TPKS.
Meskipun masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2O21, namun RUU TPKS tidak kunjung disahkan menjadi sebuah undang-undang. Lalu, pada tahun 2022 RUU TPKS kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR.
Setelah melalui berbagai rintangan dan pertentangan, RUU TPKS akhirnya disahkan secara resmi menjadi sebuah UU. Pengesahan ini terjadi pada hari Selasa, 12 April 2022 melalui Rapat Paripurna DPR RI. Penantian selama 10 tahun ini berbuah manis dan menjadi angin segar bagi semua orang terutama bagi para pejuang pencegah kekerasan seksual.
Menurut Tyas Retno Wulan seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, “pengesahan ini adalah hasil dari upaya yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Upaya tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk Komnas Perempuan, Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia, serta para aktivis perempuan”.
Baca juga: Perusahaan Diwajibkan Membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Dari lika-liku perjalanan pembentukan Undang-Undang TPKS yang lamban dan sangat rumit ini, seharusnya pemerintah terutama DPR bisa lebih cepat mensahkan RUU TPKS. Mengingat Indonesia memasuki masa darurat kekerasan seksual, dan saat itu Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menyelesaikan permasalahan ini, RUU TPKS seharusnya bisa menjadi solusi agar masalah kekerasan seksual bisa segera teratasi dan angka kekerasan seksual tidak terus meningkat setiap tahun nya.
Pemerintah seharusnya lebih cepat tanggap dalam menangani masalah yang sangat penting ini karena kekerasan seksual bukan permasalahan yang mudah untuk diatasi. Dengan hadirnya Undang-Undang TPKS di dalam payung hukum Indonesia, menunjukkan sikap serius pemerintah untuk mengatasi dan menekan angka kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia.