PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Tantangan Terkait Perubahan Nama yang Sangat Berbeda dalam Implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Kedungkandang

KUA

Salah satu tantangan yang muncul dalam implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Kedungkandang adalah ketika pasangan suami istri ingin mengubah nama mereka secara signifikan berbeda dari nama asli mereka. Perubahan nama yang sangat berbeda ini sering kali menimbulkan berbagai masalah administrasi dan legalitas, baik di tingkat KUA maupun bagi individu yang bersangkutan.

Baca juga: Pengakuan OPM sebagai Status Belligerent Langkah Maju atau Ancaman bagi Kesatuan Indonesia

Perubahan nama yang terjadi di KUA KedungKandang seringkali melibatkan perubahan yang jauh lebih signifikan dibandingkan dengan sekadar perubahan kecil seperti penambahan abjad atau tanda baca. Misalnya, perubahan nama dari Pardi menjadi Zuhri merupakan contoh perubahan yang cukup drastis dan berbeda dari nama asal. Situasi ini menghadirkan tantangan besar bagi Kementerian Agama (KUA), karena keputusan yang harus diambil seringkali bergantung hanya pada akta kelahiran yang baru. Namun, akta kelahiran tersebut belum tentu cukup kuat untuk membuktikan bahwa perubahan nama yang dimaksud telah terjadi secara sah dan konkret. Dalam hal ini, KUA membutuhkan informasi tambahan seperti riwayat perubahan nama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya data yang lengkap dan valid, KUA dapat menghindari potensi masalah di masa depan dan memastikan bahwa perubahan nama tercatat dengan benar.

Tantangan utama yang dihadapi KUA adalah memastikan bahwa nama yang tercantum dalam buku nikah konsisten dengan nama yang tercatat pada dokumen resmi lainnya, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK). Ketidakcocokan nama di berbagai dokumen ini dapat menimbulkan masalah serius dalam verifikasi identitas, terutama ketika seseorang mengajukan permohonan dokumen lain yang membutuhkan validasi identitas, seperti paspor atau surat izin mengemudi. Hal tersebut dapat menyebabkan keterlambatan atau penolakan permohonan karena adanya keraguan mengenai identitas sebenarnya dari pemohon. Lebih jauh lagi, ketidakcocokan ini bisa mempengaruhi kredibilitas data kependudukan dan mempersulit akses seseorang terhadap layanan publik atau keuangan.

Mengubah nama di buku nikah tidak hanya melibatkan perubahan administratif, tetapi juga memerlukan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang ketat. Proses ini sering kali membutuhkan putusan pengadilan yang mengesahkan perubahan nama, serta pengajuan dokumen pendukung yang sah, seperti surat keterangan lahir, surat pernyataan, dan persetujuan dari pihak terkait. Tantangan ini diperparah oleh kemungkinan perlunya revisi pada berbagai dokumen lain yang sudah ada, seperti akta kelahiran, yang semuanya harus melalui proses resmi di instansi terkait. Pegawai KUA harus memastikan bahwa setiap perubahan nama yang disetujui telah memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif, yang sering kali membutuhkan koordinasi dan waktu yang cukup lama.

Proses perubahan nama yang signifikan memerlukan koordinasi yang erat antara KUA dan berbagai instansi lain, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya. Setiap perubahan nama dalam buku nikah harus tercermin dalam semua dokumen kependudukan lainnya, yang berarti bahwa setiap instansi yang berwenang harus diinformasikan dan diberikan dokumen yang diperbarui. Tantangan dalam koordinasi ini meliputi keterlambatan dalam pembaruan data, kesalahan dalam pencatatan, serta perbedaan prosedur di setiap instansi. Pegawai KUA harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang prosedur di berbagai instansi untuk memastikan bahwa perubahan nama dilakukan dengan lancar dan sesuai aturan.

Ketidakcocokan nama di antara buku nikah dan dokumen lainnya bisa menimbulkan potensi konflik hukum yang serius. Misalnya, dalam kasus pembagian warisan, jika nama dalam buku nikah tidak sesuai dengan nama dalam akta kelahiran atau KTP, pihak-pihak yang terlibat dapat mempersoalkan keabsahan identitas, yang bisa mengakibatkan sengketa hukum. Selain itu, dalam kasus hak asuh anak atau perjanjian keuangan, perbedaan nama bisa digunakan sebagai dasar untuk menolak klaim atau menimbulkan keraguan terhadap legitimasi pemohon. Pegawai KUA harus berhati-hati dalam memastikan bahwa setiap perubahan nama dilakukan secara sah dan tercatat dengan benar di semua dokumen, untuk menghindari dampak negatif yang bisa merugikan hak-hak hukum individu.

Baca juga: Hukum Kontrak Syariah: Pengertian, Asas, dan Perbedaanya

Tidak semua masyarakat memahami pentingnya kesesuaian nama di semua dokumen resmi, atau konsekuensi hukum dan administratif dari perubahan nama yang signifikan. Banyak yang mungkin menganggap perubahan nama sebagai hal yang sepele, tanpa menyadari bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk akses terhadap layanan publik dan hak-hak hukum mereka. Tantangan ini mengharuskan KUA untuk tidak hanya memproses permohonan perubahan nama, tetapi juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga konsistensi nama di semua dokumen resmi. Pegawai KUA perlu memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk menjelaskan prosedur dan konsekuensi dari perubahan nama, serta mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa semua dokumen mereka akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perubahan nama sebelumnya hanyalah perubahan pada nama seperti abjad, koma dan sebagainya. Namun, perubahan nama pada saat ini banyak terjadi perubahan nama yang secara signifikan berbeda dengan nama asal seperti Pardi berubah menjadi Zuhri. Sehingga, hal tersebut menjadi sebuah tantangan besar terhadap kua. Sebab, kua harus mengambil keputusan hanya berdasakan pada akte kelahirn baru. Hal tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikn telah terjadinya perubahan nama konkrit pada akte kelahiran baru.

Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan ini, KUA Kecamatan Kedungkandang perlu memperkuat koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan pencatatan sipil dan administrasi publik, serta menyediakan edukasi dan panduan yang jelas bagi pasangan yang ingin mengubah nama mereka secara signifikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses perubahan nama dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan hambatan yang berarti, baik dari segi hukum maupun administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *