Indonesia saat ini tengah dilanda darurat Kekerasan seksual pada perempuan dan anak, hal ini bukan hanya jumlah
pelaporan yang terus meningkat tapi daya kapasitas untuk menangani korban kekerasan seksual tidak
sesuai atau tidak mencukupi jumlah laporan.
Isu-isu kekerasan seksual telah menjadi masalah yang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, berdasarkan data dari Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak tahun 2021, terdapat lebih dari 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 15,2% adalah kekerasan seksual selain itu kekerasan terhadap anak juga tidak kalah banyak yaitu terdapat 14.517 kasus kekerasan seksual.
Banyaknya kasus kekerasan seksual ini karena tidak adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi dan memberikan hak-hak pada perempuan dan anak. Oleh sebab itu pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat untuk segera disahkan, karena adanya RUU TPKS maka payung hukum bagi pelaku dan korban menjadi jelas, serta memberikan kepastian atas hak-hak korban dan pelaku kekerasan seksual.
Tepat pada tanggal 14 april 2022 hari selasa, bukan hanya kaum perempuan tapi juga anak-anak
indonesia mendapat kan kado terbaik, yaitu disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS setelah penantian
10 tahun sejak digagas pada tahun 2012.
Baca juga: Pelecehan Seksual Di Ranah Pendidikan dan Pesantren
Pengesahan ini dilakukan saat rapat Paripurna DPRI RI-ke 19, pada asa persidangan ke IV tahun 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPRI Puan Maharani. Dengan adanya UU TPKS menjadi harapan baru karena lebih berpihak pada korban kekerasan seksual, untuk melindungi secara hukum dari ancaman kekerasan seksual.
Selain itu Adanya UU TPKS ini secara khusus membuktikan bahwa Negara selalu berpihak dalam mencegah segala bentuk atau upaya kekerasan seksual hal ini juga menjadi langkah penting untuk pemerintah agar memulihkan korban kekerasan seksual sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa agar tidak terjadi lagi.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan
seksual atau menjadi payung hukum bagi Korban kekerasan seksual dalam mendapat hak-hak mereka
karena UU TPKS ini lebih berpihak dan mengedepankan perspektif korban.
Lalu apa saja sih poin-Poin penting yang terdapat dalam UU TPKS ini sehingga masyarakat sangat senang dan antusias dalam disahkan UU TPKS.
Poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS sebagai berikut:
- Setiap pelaku pelecehan seksual dikategorikan sebagai kekerasan seksual
Contohnya cat call perempuan atau siul-siul perempuan yang membuat perempuan itu resah dan tidak nyaman, selain itu chat atau pembicaraan yang mengarah pada kekerasan seksual atau misalnya berkomentar mengenai harga perempuan baik di media sosial maupun secara langsung.
- Menjerat revenge port
Contohnya menyebarkan foto atau video pornografi seseorang dengan tujuan atau niat balas dendam.
- Pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan
Akan dipidana selama 9 tahun untuk pelaku pemaksaan perkawinan, hal ini dilakukan guna untuk menghindari perkawinan korban kekerasan seksual dengan pelaku kekerasan seksual, hal ini sering terjadi pada keluarga-keluarga yang terjerat hutang, dan untuk melunasi hutang tersebut maka terjadilah pemaksaan perkawinan.
- Jika Perusahaan menjadi pelaku kekerasan seksual maka akan dijerat pidana adan denda
- Keterangan saksi atau korban plus 1 alat bukti sudah cukup menentukan sebagai terdakwa
- Aparat penegak hukum tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual
- Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa dipakai dengan cara Kekeluargaan atau Mediasi
- Selama proses hukum akan ada ketentuan yang mewajibkan aparat untuk melakukan penyidikan tanpa menimbulkan trauma lebih jauh bagi korban
- Pelaku akan dilarang keras untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum
- Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual.
Sebelumnya ada beberapa hal yang berubah setelah RUU TPKS disahkan yaitu:
-
- Pelecehan non-fisik di atur dalam Undang-Undang
- Polisi tidak bisa menolak pengaduan kasus kekerasan seksual
- Korban revenge porn kini mendapatkan perlindungan hukum
- Perkawinan paksa dapat dipidana,termasuk perkawinan anak dan kawin paksa atas nama budaya
- Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mediasi
- Keterangan korban atau saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terdakwa.
- Korban mendapatkan ganti rugi dan pelayanan pemulihan
- Kekerasan seksual diluar pernikahan dapat dihukum
Selain poin-poin tersebut di dalam UU TPKS dijelaskan juga secara rinci tentang jenis-jenis kekerasan seksual, hak-Hak yang diperoleh oleh korban, siapa yang berhak mendampingi korban dan apa saja yang bisa menjadi alat bukti .
Jenis kekerasan seksual yang termasuk dalam RUU TPKS yang terdapat dalam bab ke 5 pasal 11 ayat (2),Tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari: Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan aborsi, Perkosaan, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan pelacuran, Perbudakan seksual, Penyiksaan seksual.
Hak-Hak yang didapatkan korban, sebagai berikut:
A. Hak atas penanganan
B. Hak atas perlindungan
C. Hak atas pemulihan
Hak atas penanganan diatur dalam pasal 22 ayat (1) huruf a yang meliputi:
· Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan
· Perlindungan dan pemulihan
· Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
· Hak atas penguatan psikologis
· Hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi,pemeriksaan,tindakan,dan perawatan
medis dan
· Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusu korban
Hak atas perlindungan
Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
· Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan
· Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan.
· Perlindungan atas kerahasiaan identitas
· Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan
atau menguatakan stigma terhadap korban
· Perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas
peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan
· Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain secara berguna
kekerasan
Baca juga: Konsep Feminisme Dalam Islam
Selain itu hak atas perlindungan juga di atur dalam pasal 22 ayat(1) huruf c yang
meliputi:
A. Fisik
B. Psikologis
C. Ekonomi
D. Sosial dan Budaya dan
E. Ganti Kerugian
Hak berhak mendampingi korban yang terdapat dalam pasal 39 ayat (1) yang
meliputi:
· Petugas pusat pelayanan terpadu
· Petugas kesehatan
· Psikologi atau psikiater
· Pendamping psikologis
· Pendamping hukum,meliputi advokat dan para legal dan pendamping lain.
Apa saja yang menjadi alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang TPKS meliputi:
· Surat keterangan psikologis atau psikiater
· Rekam medis atau hasil pemeriksaan forensik
· Rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan
· Informasi yang diucapkan ,dikirim,diterima atau disimpan secara eletronik dengan alat
optik atau dokumen serupa
· Hasil pemeriksaan rekening bank.
Disahkannya UU TPKS tidak semudah itu banyak pro dan kontra dalam masyarakat yang kurang setuju dengan disahkan UU TPKS ini hal ini lah menjadi bukti bahwa banyak masyarakat yang kurang mengerti dan paham mengenai pentingnya kekerasan seksual, oleh sebab itu aspek pencegahan juga harus di optimalkan misalnya dengan memberikan edukasi-edukasi tentang kekerasan seksual pada masyarakat secara luas dari semua kalangan baik itu anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, dll.
Karena jika masyarakat tidak paham atau tidak mengerti mengenai isu ini, bagaimana mereka bisa mempedulikan isu ini dan melakukan sesuatu. (contohnya jika terjadi kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan masyarakat yang kurang mengerti, akan lebih mempercayai orang yang memiliki otoritas keilmuan maupun keagamaan dari pada korban) hal ini sangat berdampak pada generasi-generasi masa depan.
Selain penanganan kita juga harus memikirkan bagaimana memberikan edukasi masyarakat secara keseluruhan supaya mereka bisa mempedulikan isu ini.