PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pelecehan Seksual Di Ranah Pendidikan dan Pesantren

Avatar of Pinter Hukum
Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh seseorang baik itu secara verbal maupun non-verbal, pelecehan seksual biasanya sering terjadi dikalangan masyarakat dan umumnya perempuan menjadi korban pelecehan seksual.

Banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain. Kasus pelecehan seksual di Indonesia marak terjadi dan bahkan berulang ulang terjadi oleh pelaku yang sama terhadap korban yang sama, bahkan tak sedikit anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual di Indonesia.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah? Apakah Pemerintah Menjamin Hak Masyarakat Adat? Apa Dampak Jika Tidak Terpenuhinya Hak-Hak Masyarakat Adat?

Adapun beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di ranah pendidikan bahkan sampai ada kasus dimana pelecehan seksual terjadi di sebuah sekolah keagamaan yaitu pesantren yang dimana siswi menjadi alat pemuas nafsu oleh gurunya bahkan pelakunya merupakan ketua yayasan di pesantren tersebut.

Sebenarnya masih banyak pelecehan seksual yang terjadi tetapi mungkin terkuak kasusnya, karena dalam pelecehan seksual korban lebih banyak menutupi hal itu disebabkan rasa malu dan hal-hal lain seperti korban diancam oleh pelaku jika melaporkan hal tersebut seperti contoh kasus yang terjadi di kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI) dimana mahasiswi semester akhir menjadi korban pelecehan oleh dua orang dosen dan sekaligus menjadi pengurus Skripsi mahasiswi tersebut.

Baca juga: Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif

Dari kasus tersebut kita dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan kelas antara pelaku dan korban, korban seakan di bungkam oleh kekuasaan seorang dosen yang sekaligus menjadi pengurus skripsi nya, adanya perbedaan kelas ini lah yang menjadi pelaku berani melakukan hal hal yang menindas kelas di bawahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *