Unsur dasar dalam etika profesi salah satunya adalah akhlak atau yang biasa disebut perilaku, dan perilaku yang melekat adalah sebuah karakter yang bisa muncul karena kebiasaan. Manifestasi antara etika dan hukum adalah kode etik yang berisi sebuah peraturan, dan perlu diketahui bahwa kode etik merupakan standar moral suatu profesi yang nantinya akan menentukan keprofesionalannya.
Sebelum resmi berpraktik, setiap advokat diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sumpah itu berisi janji untuk menjalankan profesi dengan jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan serta kebenaran. Namun faktanya, sumpah itu seringkali hanya berhenti di lisan, tidak meresap ke dalam watak, dan tidak membentuk karakter.
Baca Juga: MK Resmi Memperbolehkan Kampanye di Satuan Pendidikan
Pelanggaran kode etik oleh advokat bukan sekadar soal aturan yang dilanggar, melainkan juga pengkhianatan terhadap janji yang diucapkan di hadapan Tuhan, di hadapan institusi hukum, dan di hadapan masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh. Lantas, jika sumpah saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran, maka timbul pertanyaan “apa yang sesungguhnya kurang?”
Di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan organisasi PERADI dengan Dewan Kehormatan yang berwenang menggelar sidang etik dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan telah ada. Namun perebutan perkara dengan rekan sejawat akibat tumpang tindih surat kuasa yang nantinya melanggar Pasal 5 huruf a KEAI masih terjadi karena advokat baru menerima kuasa tanpa memastikan klien telah memutus hubungan hukum dengan advokat sebelumnya. Hal ini menunjukkan tidak adanya kehati-hatian moral yang juga menjadi unsur dalam dalam etika profesi. Tidak hanya itu, penelantaran klien dan gratifikasi juga masih kerap terjadi.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran kode etik ini kerap tidak ditindak secara tegas. Tidak sedikit kasus yang menguap begitu saja tanpa proses etik yang transparan. Hal ini menciptakan kesan bahwa organisasi advokat lebih sibuk melindungi anggotanya daripada melindungi masyarakat pencari keadilan. Padahal, Pasal 3 huruf g KEAI menegaskan bahwa seorang advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile). Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan aturan melainkan karakter.
Menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang berlaku, tetapi juga pada budaya hukum berupa nilai, sikap, dan kesadaran para pelaku hukum. Karena itu, kode etik tidak akan efektif tanpa integritas moral yang kuat. Sejalan dengan teori deontologi Immanuel Kant, tindakan yang bermoral dilakukan atas dasar kesadaran akan kewajiban, bukan karena takut sanksi atau mengharapkan keuntungan. Oleh sebab itu, integritas advokat harus dibangun melalui pembentukan dan penanaman nilai moral sejak sebelum menjalankan profesinya.
Baca Juga: Perbedaan Antara Advokat dan Pengacara Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Syarat menjadi advokat menurut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat meliputi pendidikan hukum, mengikuti PKPA, magang dua tahun, dan lulus ujian advokat. Namun, persyaratan tersebut belum mengatur aspek karakter dan integritas moral calon advokat. Akibatnya, meskipun memiliki kemampuan hukum yang baik, seorang advokat dapat mengalami kegagalan etis ketika menghadapi suap dan tekanan klien.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem seleksi advokat masih berfokus pada kemampuan intelektual dan belum memberikan perhatian yang memadai terhadap pembentukan karakter, padahal keduanya sama pentingnya dalam menunjang profesionalisme penegak hukum. Apabila calon advokat tidak dibekali dengan pendidikan karakter, mental, dan nilai-nilai keadilan yang kokoh sebelum dilantik, maka pelanggaran etik bukan hanya akan terus terjadi, melainkan akan semakin masif, dan pada akhirnya melemahkan seluruh bangunan penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, perlu dipahami bahwa pada dasarnya advokat tidak membela kesalahan seseorang, melainkan membela hak-hak hukumnya berdasarkan asas praduga tak bersalah dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, peran advokat adalah memastikan proses peradilan berlangsung objektif, adil, dan seimbang, bukan memenangkan perkara dengan segala cara. Maka dari itu, advokat harus memiliki integritas dan karakter yang kuat agar tetap menjunjung prinsip keadilan meskipun menghadapi godaan keuntungan pribadi.
Indonesia tidak kekurangan sarjana hukum, tetapi masih membutuhkan lebih banyak penegak hukum yang berkarakter. Oleh karena itu, pendidikan karakter sebelum pelantikan merupakan investasi penting bagi profesi advokat, sistem hukum, dan masyarakat. Sebab, kekuatan hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, melainkan juga oleh integritas para penegak hukum yang tetap berpegang pada kebenaran.
Baca Juga: Integritas Penegak Hukum di Tengah Tekanan Profesi
