PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Ketika Putusan MK Diabaikan, Apa Sanksi untuk DPR dan Pemerintah?

putusan

Jika seorang warga negara kecil kedapatan melanggar hukum, aparat penegak hukum akan dengan sigap menjatuhkan sanksi pidana atau denda administrasi. Hukum bekerja secara otomatis, presisi, dan cenderung tanpa kompromi bagi mereka yang berada di bawah.

Namun, sebuah pertanyaan getir muncul ke permukaan, apa yang terjadi jika DPR dan Pemerintah, dua lembaga tinggi yang memproduksi aturan, terang-terangan mengabaikan dan melanggar hukum tertinggi di negara ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

Ironi ketatanegaraan ini kembali jelas di hadapan kita lewat pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian baru-baru ini. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK sebenarnya telah mengunci rapat pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa mengundurkan diri. Langkah MK ini diambil demi menjaga netralitas aparat negara dan mencegah kembalinya trauma dwifungsi. Namun, dalam hitungan bulan, DPR dan Pemerintah justru “mencongkel” kembali pintu tersebut dengan menyisipkan Pasal 28A yang melonggarkan aturan tersebut lewat jalur penugasan.

Ketika putusan MK yang bersifat final dan mengikat dianggap sebatas rekomendasi sukarela oleh elite politik, kita dihadapkan pada realitas pahit, seolah tidak ada borgol hukum yang bisa menjerat para pembangkang konstitusi di lingkaran kekuasaan.

Baca Juga: PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM NASIONAL

Kelemahan Desain Hukum 

Secara hukum, konstitusi kita memang tidak menyediakan sanksi pidana atau denda bagi presiden atau anggota parlemen yang menolak menjalankan putusan MK. Fenomena ini dalam hukum tata negara menempatkan MK layaknya the toothless tiger atau macan ompong yang mengaum keras lewat putusannya, tetapi tidak memiliki “tangan” untuk mengeksekusinya sendiri.

Kondisi ini sejalan dengan tesis klasik Alexander Hamilton (1788) dalam The Federalist Papers 78, bahwa lembaga yudisial secara alamiah adalah cabang kekuasaan yang paling lemah karena tidak memegang dompet anggaran (no influence over the purse) dan tidak memegang pedang komando (no influence over the sword).

MK tidak memiliki polisi atau tentara sendiri untuk memaksa DPR patuh. Kekuatan putusan MK murni bersandar pada satu hal yang abstrak, yaitu kesadaran berkonstitusi para penguasa. Lebih dari sekadar membatalkan putusan, perilaku ini sedang menanamkan “kultur hukum yang korup” di mana kepatuhan terhadap konstitusi dianggap opsional, sebuah warisan buruk yang akan menghantui kualitas demokrasi kita jauh setelah rezim hari ini berlalu.

Ketika kesadaran itu absen, yang lahir adalah pola pembangkangan yang berulang. Sebelum kasus UU Kepolisian, kita melihat bagaimana pemerintah menyiasati putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perppu, hingga drama kilat Baleg DPR yang mencoba menganulir putusan MK terkait ambang batas usia Pilkada. Penguasa berani melakukan jalur pintas ini karena mereka tahu, secara prosedural, tidak ada hukuman langsung yang menanti mereka di ujung hari.

Runtuhnya Legitimasi Moral dan Sanksi 

Namun, keliru besar jika DPR dan Pemerintah merasa bisa melenggang bebas tanpa hukuman. Ketika sanksi hukum formal absen, kekosongan itu akan digantikan oleh sanksi lain yang jauh lebih destruktif bagi keberlangsungan negara, yaitu bangkrutnya legitimasi moral dan modal sosial.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, pernah mengingatkan bahwa pembangkangan terhadap putusan MK adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap konstitusi. Sanksinya memang bukan sel penjara, melainkan hilangnya keabsahan moral dari kekuasaan itu sendiri.

Bagaimana mungkin Pemerintah dan DPR memiliki otoritas moral untuk menuntut rakyatnya patuh hukum, membayar pajak tepat waktu, atau tertib administrasi, jika mereka sendiri mempertontonkan seni melanggar hukum tertinggi di level tertinggi?

Krisis ini juga mengonfirmasi argumen Ija Suntana mengenai kejujuran pemerintah. Sebuah rezim jarang sekali jatuh murni karena krisis ekonomi, mereka jatuh ketika mereka gagal menjaga kepercayaan rakyat dan memilih mengelola negara lewat ilusi angka serta narasi “semua baik-baik saja” (Kompas.com, 12/06/2026).

Baca Juga: Doktrin Marks Rule Sebagai Alat Baca Putusan Pluralitas Mahkamah Konstitusi

Menghidupkan Sanksi Elektoral di Bilik Suara 

Ketika saluran hukum formal di ruang sidang MK didelegitimasi oleh manuver politik elite, masyarakat sipil dan mahasiswa dipaksa mengambil alih fungsi koreksi. Aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi belakangan ini, termasuk gelombang protes mahasiswa, adalah wujud nyata dari sanksi sosial dan politik yang dijatuhkan rakyat. Ketika penguasa membungkam palu hakim, maka jalanan akan mulai bicara.

Karena saat ini belum tersedia sanksi hukum langsung bagi para pembangkang konstitusi, maka kedaulatan tertinggi untuk memperbaiki keadaan berada di tangan kita sebagai pemilih.

Sanksi yang paling elegan dan efektif bagi partai politik adalah melalui sikap kita di bilik suara. Publik kini diharapkan lebih jeli dalam mengamati rekam jejak para politisi: siapa yang konsisten menjaga konstitusi, dan siapa yang justru gemar melangkahi putusan MK demi kepentingan sesaat.

Pada pemilu mendatang, pilihan kita adalah cermin dari nilai yang kita junjung. Menolak memberikan suara kepada mereka yang rekam jejaknya mencederai putusan MK merupakan cara yang sah dan kuat untuk memaksa partai politik agar kembali berjalan di koridor hukum.

Di sisi lain, lingkaran akademisi dan masyarakat sipil harus mulai mengkaji secara serius pengetatan aturan pemakzulan atau impeachment. Tindakan mengabaikan putusan MK yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh eksekutif seharusnya bisa dikategorikan sebagai “perbuatan tercela” atau “pengkhianatan terhadap negara” yang sah secara hukum untuk memulai proses pemberhentian.

Langkah nyata dimulai dari keterlibatan kita, mari lebih kritis memantau kinerja legislatif, jadikan catatan hukum sebagai pertimbangan utama dalam memilih, dan terus suarakan aspirasi kita agar para pemimpin selalu ingat bahwa mandat yang mereka bawa harus tunduk pada konstitusi.

Konstitusi bukanlah tumpukan kertas mati yang harganya bisa ditawar berdasarkan kalkulasi untung-rugi politik elektoral. Menghormati putusan MK adalah batas moral paling dasar yang membedakan antara negara hukum (rechtsstaat) dengan negara kekuasaan (machtsstaat).

Ketiadaan sanksi pidana langsung bagi DPR dan Pemerintah bukanlah lampu hijau untuk mereka berbuat sewenang-wenang, melainkan sebuah ujian sedalam apa kedewasaan bernegara para pemimpin kita. Jika kebebalan hukum di tingkat elite terus dipelihara dan mengabaikan ketukan palu konstitusi, jangan kaget jika penguasa sedang menabung badai sosial di tingkat akar rumput yang jauh lebih sulit untuk dikendalikan.

Menjaga marwah MK bukan lagi sebatas merawat institusi, melainkan menjaga agar republik ini tidak berjalan menuju keruntuhannya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: The Guardian of Constitution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *